Seputar Kaltim

    Galian C Ilegal di Kanaan Masih Beroperasi Usai Disegel ESDM dan Dishut Kaltim

    Penulis:Nuraini|Redaktur:Lodya A
    22 April 2025 pukul 19:32 WITA

    Tambang galian C di Jalan Soekarno Hatta masih yang masih beroperasi usai di segel Dishut Kaltim. (Foto: Nuraini/Seputarfakta.com)

    Bontang - Salah satu galian C ilegal di Jalan Soekarno Hatta, Kelurahan Kanaan, Kecamatan Bontang Barat, Kota Bontang masih beroperasi. 

    Berdasarkan pantauan media ini, pukul 16.00 WITA terlihat truk bewarna putih sedang melintas membawa pasir dan sebuah ekskavator tengah mengeruk bukit pada lokasi galian C yang ada tepat di samping jalan raya. 

    Mirisnya, aktivitas ilegal tersebut terkesan terang-terangan dilakukan tepat di samping Jalan Soekarno Hatta, tidak jauh dari kantor Polsek Bontang Barat.

    Padahal, Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan Dinas Kehutanan (Dishut) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) telah melarang aktivitas tersebut, serta menyegel empat tambang galian C pada Kamis (10/4/2025) lalu. 

    Kepala Dishut Kaltim, Joko Istanto mengatakan tambang-tambang tersebut ditutup karena telah merusak tiga hektare Hutan Lindung (HL). Pihaknya juga sudah memasang plang larangan beroperasi.

    “Ini harusnya perbukitan hijau, tapi telah berubah menjadi lahan galian yang dalam dan rawan longsor,” ujarnya. 

    Sementara itu, Kepala Dinas ESDM Kaltim, Bambang Arwanto telah mengungkap seluruh galian C di Kanaan tidak memiliki izin dan dilakukan secara ilegal. Tambang-tambang tersebut pun telah melanggar aturan tata ruang.

    Bambang menegaskan tambang itu tidak memiliki dokumen Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) yang menjadi syarat dasar perizinan melalui sistem Online Single Submission (OSS). 

    “Setiap kegiatan usaha yang berpotensi mengubah fungsi ruang wajib memiliki PKKPR, sedangkan ini tidak ada. Jadi secara otomatis sistem OSS nasional akan menolak,” tegasnya. 

    (Sf/Lo)

    Seputar Kaltim

    Galian C Ilegal di Kanaan Masih Beroperasi Usai Disegel ESDM dan Dishut Kaltim

    Penulis:Nuraini|Redaktur:Lodya A
    22 April 2025 pukul 19:32 WITA

    Tambang galian C di Jalan Soekarno Hatta masih yang masih beroperasi usai di segel Dishut Kaltim. (Foto: Nuraini/Seputarfakta.com)

    Bontang - Salah satu galian C ilegal di Jalan Soekarno Hatta, Kelurahan Kanaan, Kecamatan Bontang Barat, Kota Bontang masih beroperasi. 

    Berdasarkan pantauan media ini, pukul 16.00 WITA terlihat truk bewarna putih sedang melintas membawa pasir dan sebuah ekskavator tengah mengeruk bukit pada lokasi galian C yang ada tepat di samping jalan raya. 

    Mirisnya, aktivitas ilegal tersebut terkesan terang-terangan dilakukan tepat di samping Jalan Soekarno Hatta, tidak jauh dari kantor Polsek Bontang Barat.

    Padahal, Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan Dinas Kehutanan (Dishut) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) telah melarang aktivitas tersebut, serta menyegel empat tambang galian C pada Kamis (10/4/2025) lalu. 

    Kepala Dishut Kaltim, Joko Istanto mengatakan tambang-tambang tersebut ditutup karena telah merusak tiga hektare Hutan Lindung (HL). Pihaknya juga sudah memasang plang larangan beroperasi.

    “Ini harusnya perbukitan hijau, tapi telah berubah menjadi lahan galian yang dalam dan rawan longsor,” ujarnya. 

    Sementara itu, Kepala Dinas ESDM Kaltim, Bambang Arwanto telah mengungkap seluruh galian C di Kanaan tidak memiliki izin dan dilakukan secara ilegal. Tambang-tambang tersebut pun telah melanggar aturan tata ruang.

    Bambang menegaskan tambang itu tidak memiliki dokumen Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) yang menjadi syarat dasar perizinan melalui sistem Online Single Submission (OSS). 

    “Setiap kegiatan usaha yang berpotensi mengubah fungsi ruang wajib memiliki PKKPR, sedangkan ini tidak ada. Jadi secara otomatis sistem OSS nasional akan menolak,” tegasnya. 

    (Sf/Lo)