Cari disini...
Seputar Kaltim
Ketua DPRD Kukar, Ahmad Yani (Foto: Agus Saputra/Seputarfakta.com)
Tenggarong – Sekitar 3.000 guru honorer di Kutai Kartanegara (Kukar) diketahui hingga kini belum menerima gaji dari pemerintah daerah, terhitung sejak Januari hingga pertengahan April 2026.
Keterlambatan pencairan insentif ini tentu menimbulkan tanda tanya, khususnya dari kalangan guru honorer terkait hak mereka ke depan.
Ketua DPRD Kukar, Ahmad Yani menyampaikan keterlambatan ini dipicu kondisi fiskal daerah yang masih belum pulih.
Yani menerangkan, kas daerah kini dinilai belum mencukupi akibat transfer anggaran dari pemerintah pusat belum disalurkan.
“Ini terjadi karena kondisi kas daerah yang kosong, belum ada transfer dari pemerintah pusat. Jadi bukan berarti pemerintah tidak ingin membayar, tapi memang dananya belum tersedia,” ujar Ahmad, Jumat (17/4/2026).
Meski kondisi anggaran tengah tertekan, pembayaran insentif tetap akan disegerakan setelah dana dari pusat diterima, sehingga para guru honorer kini diminta tak perlu khawatir dan bersabar menunggu hingga proses pencairan.
Ia mengungkap DPRD Kukar akan selalu membuka ruang bagi guru honorer yang hendak menyampaikan aspirasi dan siap memfasilitasi persoalan yang terjadi melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP).
“Silakan para guru honorer menyampaikan aspirasi secara tertulis ke DPRD. Jika sudah ada permohonan resmi, kami akan segera fasilitasi melalui rapat dengar pendapat agar ada kejelasan dan tidak berlarut-larut,” tegasnya.
Sementara Ketua Forum Guru Kukar, Bahrul menyatakan insentif guru swasta atau non-ASN masih teranggarkan, tapi pencairannya masih menunggu regulasi dari pemerintah daerah.
Kabar ini diketahui setelah Forum Guru Kukar melakukan audiensi dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) pada 6 April 2026 lalu.
“Kami percaya insentif itu tetap ada dan saat ini tinggal menunggu regulasi dari pemerintah daerah. Kami berharap segera direalisasikan,” terang Bahrul.
Ia mengingatkan pemerintah daerah soal pentingnya membayar insentif tepat waktu kepada para guru, karena menjadi sumber penghasilan mereka meski nilainya tidak sebesar guru berstatus ASN.
“Insentif ini sangat penting sebagai tambahan untuk membantu ekonomi keluarga guru swasta ataupun honorer. Kami berharap penyalurannya bisa segera dilakukan,” tandasnya.
(Sf/Lo)
Cari disini...
Seputar Kaltim

Ketua DPRD Kukar, Ahmad Yani (Foto: Agus Saputra/Seputarfakta.com)
Tenggarong – Sekitar 3.000 guru honorer di Kutai Kartanegara (Kukar) diketahui hingga kini belum menerima gaji dari pemerintah daerah, terhitung sejak Januari hingga pertengahan April 2026.
Keterlambatan pencairan insentif ini tentu menimbulkan tanda tanya, khususnya dari kalangan guru honorer terkait hak mereka ke depan.
Ketua DPRD Kukar, Ahmad Yani menyampaikan keterlambatan ini dipicu kondisi fiskal daerah yang masih belum pulih.
Yani menerangkan, kas daerah kini dinilai belum mencukupi akibat transfer anggaran dari pemerintah pusat belum disalurkan.
“Ini terjadi karena kondisi kas daerah yang kosong, belum ada transfer dari pemerintah pusat. Jadi bukan berarti pemerintah tidak ingin membayar, tapi memang dananya belum tersedia,” ujar Ahmad, Jumat (17/4/2026).
Meski kondisi anggaran tengah tertekan, pembayaran insentif tetap akan disegerakan setelah dana dari pusat diterima, sehingga para guru honorer kini diminta tak perlu khawatir dan bersabar menunggu hingga proses pencairan.
Ia mengungkap DPRD Kukar akan selalu membuka ruang bagi guru honorer yang hendak menyampaikan aspirasi dan siap memfasilitasi persoalan yang terjadi melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP).
“Silakan para guru honorer menyampaikan aspirasi secara tertulis ke DPRD. Jika sudah ada permohonan resmi, kami akan segera fasilitasi melalui rapat dengar pendapat agar ada kejelasan dan tidak berlarut-larut,” tegasnya.
Sementara Ketua Forum Guru Kukar, Bahrul menyatakan insentif guru swasta atau non-ASN masih teranggarkan, tapi pencairannya masih menunggu regulasi dari pemerintah daerah.
Kabar ini diketahui setelah Forum Guru Kukar melakukan audiensi dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) pada 6 April 2026 lalu.
“Kami percaya insentif itu tetap ada dan saat ini tinggal menunggu regulasi dari pemerintah daerah. Kami berharap segera direalisasikan,” terang Bahrul.
Ia mengingatkan pemerintah daerah soal pentingnya membayar insentif tepat waktu kepada para guru, karena menjadi sumber penghasilan mereka meski nilainya tidak sebesar guru berstatus ASN.
“Insentif ini sangat penting sebagai tambahan untuk membantu ekonomi keluarga guru swasta ataupun honorer. Kami berharap penyalurannya bisa segera dilakukan,” tandasnya.
(Sf/Lo)