Gaji Ratusan Guru yang di-PHK Belum Dibayar, Begini Penjelasan Disdikpora PPU

    Seputarfakta.com - Agus Saputra  -

    Seputar Kaltim

    13 Februari 2025 11:04 WIB

    Kepala Disdikpora PPU, Andi Singkerru.(Foto : Agus Saputra/Seputarfakta.com)

    Penajam - Sebanyak 241 guru honorer yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) oleh Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Penajam Paser Utara (PPU) ternyata tidak menerima gaji selama mengajar di Januari 2025.

    Kepala Disdikpora PPU, Andi Singkerru mengatakan alasan dibalik terjadinya penunggakan gaji selama sebulan ini dikarenakan Disdikpora belum memberikan Surat Perintah Kerja (SPK) kepada ratusan mantan guru tersebut, sehingga pembayaran gaji terpaksa ditunda sampai SPK diterbitkan.

    “Memang benar, gaji mereka tertunggak selama sebulan. Itu karena sebelumnya, kita belum ada memberikan SPK kepada mereka,” ucap Andi Singkerru, Kamis (13/2/2025).

    Kebijakan baru dari pemerintah pusat yang diatur dalam Instruksi Presiden (Inpres) 1/2025 tentang efisiensi anggaran tampaknya menjadi alasan kuat mengapa gaji ratusan mantan guru itu belum dibayarkan.

    Sebab, kebijakan itu telah membuat ratusan guru yang sangat dibutuhkan di lembaga pendidikan terpaksa dirumahkan, sehingga saat ini Kabupaten PPU mengalami kekurangan tenaga pengajar di sekolah.

    Meski permasalahan ini telah disampaikan ke Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB), tapi tanggapan KemenPAN-RB terhadap persoalan-persoalan ini tampaknya belum menemui titik terang sehingga dilempar kembali ke pemerintah daerah.

    Dalam waktu dekat, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) PPU bersama Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) akan melaksanakan rapat untuk mencari formasi yang tepat dalam menghadapi permasalahan ini tanpa menyalahi aturan pusat.

    “Mudah-mudahan setelah rapat nanti, sudah ditemukan formulasi yang tepat. Jadi, ditunggu saja,” tandasnya.

    (Sf/By)

    Tim Editorial

    Connect With Us

    Copyright @ 2023 seputarfakta.com.
    All right reserved

    Kategori

    Informasi

    Gaji Ratusan Guru yang di-PHK Belum Dibayar, Begini Penjelasan Disdikpora PPU

    Seputarfakta.com - Agus Saputra  -

    Seputar Kaltim

    13 Februari 2025 11:04 WIB

    Kepala Disdikpora PPU, Andi Singkerru.(Foto : Agus Saputra/Seputarfakta.com)

    Penajam - Sebanyak 241 guru honorer yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) oleh Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Penajam Paser Utara (PPU) ternyata tidak menerima gaji selama mengajar di Januari 2025.

    Kepala Disdikpora PPU, Andi Singkerru mengatakan alasan dibalik terjadinya penunggakan gaji selama sebulan ini dikarenakan Disdikpora belum memberikan Surat Perintah Kerja (SPK) kepada ratusan mantan guru tersebut, sehingga pembayaran gaji terpaksa ditunda sampai SPK diterbitkan.

    “Memang benar, gaji mereka tertunggak selama sebulan. Itu karena sebelumnya, kita belum ada memberikan SPK kepada mereka,” ucap Andi Singkerru, Kamis (13/2/2025).

    Kebijakan baru dari pemerintah pusat yang diatur dalam Instruksi Presiden (Inpres) 1/2025 tentang efisiensi anggaran tampaknya menjadi alasan kuat mengapa gaji ratusan mantan guru itu belum dibayarkan.

    Sebab, kebijakan itu telah membuat ratusan guru yang sangat dibutuhkan di lembaga pendidikan terpaksa dirumahkan, sehingga saat ini Kabupaten PPU mengalami kekurangan tenaga pengajar di sekolah.

    Meski permasalahan ini telah disampaikan ke Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB), tapi tanggapan KemenPAN-RB terhadap persoalan-persoalan ini tampaknya belum menemui titik terang sehingga dilempar kembali ke pemerintah daerah.

    Dalam waktu dekat, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) PPU bersama Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) akan melaksanakan rapat untuk mencari formasi yang tepat dalam menghadapi permasalahan ini tanpa menyalahi aturan pusat.

    “Mudah-mudahan setelah rapat nanti, sudah ditemukan formulasi yang tepat. Jadi, ditunggu saja,” tandasnya.

    (Sf/By)