Seputar Kaltim

    Gaji Pekerja Teras Samarinda Tahap I dalam Proses Pembayaran, Tersisa Dua Mandor yang belum Konfirmasi 

    Penulis:Tria|Redaktur:Rusdianto
    25 Maret 2025 pukul 16:16 WITA

    Teras Samarinda tahap I yang gaji pekerjanya sempat mengalami permasalahan. (Foto: Tria/Seputarfakta.com

    Samarinda – Gaji pekerja Teras Samarinda tahap I yang sebelumnya tertunda saat ini sedang dalam proses pembayaran. 

    Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Bara Mantio Irsahara mengatakan bahwa proses pembayaran telah dilakukan sepenuhnya oleh kontraktor kepada seluruh pekerja. 

    "Alhamdulillah kontraktor menepati janjinya, itu dia bayar secara bertahap mulai dari kemarin sudah dilakukan pembayaran oleh kontraktor,  tanggal 26 Maret sesui janjinya sudah selesai, sudah lunas, jadi terkait dengan pembayarnnya sudah selesai, clear," singkat Bara.

    Kemudian kuasa hukum pekerja Teras Samarinda, Sudirman, juga mengkonfirmasi hal yang sama. Ia menyatakan bahwa mayoritas pekerja telah menerima hak mereka secara penuh tanpa dicicil.  

    Sudirman menjelaskan bahwa hingga 24 Maret lalu, pembayaran telah dilakukan kepada sebagian besar pekerja, termasuk mandor, petugas keamanan, dan satu operator alat berat. 

    Namun, ia belum dapat memastikan apakah dua mandor lainnya juga telah menerima gaji mereka, karena hingga saat ini belum ada konfirmasi dari pihak terkait. Untuk diketahui bahwasanya para pekerja yang belum menerima upah itu sebelumnya berada di bawah naungan empat mandor. 
     
    "Saya belum bisa memastikan apakah dua mandor tersebut sudah dibayar atau belum karena mereka belum memberikan konfirmasi. Saya sudah mencoba menghubungi mereka, tetapi belum ada jawaban," ujar Sudirman saat dikonfirmasi Seputar Fakta, Selasa (25/3/2025). 

    Dua mandor yang dimaksud sebelumnya membawahi sekitar 70 pekerja dan sudah terbayar, sehingga dari jumlah tersebut maka ada sekitar 10 orang pekerja yang masih belum memberikan konfirmasi terkait pembayaran yang ada di bawah dua mandor lainnya. 

    Terkait besaran pembayaran, Sudirman menyebutkan bahwa nilai yang telah ditetapkan oleh Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) mengalami negosiasi. 

    Sebelumnya, Disnaker telah menetapkan besaran sekitar Rp500 juta untuk 84 pekerja. 

    Namun, dalam pertemuan mediasi yang berlangsung di Kejaksaan Negeri (Kejari) Samarinda beberapa waktu lalu ia mengatakan terdapat negosiasi antara pekerja dan kontraktor yang mengakibatkan perubahan jumlah pembayaran dari yang ditetapkan sebelumnya oleh Disnaker.  

    "Saya tidak mengetahui secara pasti jumlah yang disepakati dalam negosiasi tersebut karena saya tidak hadir dalam pertemuan di Kejari," jelasnya.  

    Dengan proses pembayaran yang tengah berjalan ini, ia berharap seluruh pekerja yang belum menerima gaji segera mendapatkan hak mereka sesuai dengan kesepakatan.


    (Sf/Rs)

    Seputar Kaltim

    Gaji Pekerja Teras Samarinda Tahap I dalam Proses Pembayaran, Tersisa Dua Mandor yang belum Konfirmasi 

    Penulis:Tria|Redaktur:Rusdianto
    25 Maret 2025 pukul 16:16 WITA

    Teras Samarinda tahap I yang gaji pekerjanya sempat mengalami permasalahan. (Foto: Tria/Seputarfakta.com

    Samarinda – Gaji pekerja Teras Samarinda tahap I yang sebelumnya tertunda saat ini sedang dalam proses pembayaran. 

    Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Bara Mantio Irsahara mengatakan bahwa proses pembayaran telah dilakukan sepenuhnya oleh kontraktor kepada seluruh pekerja. 

    "Alhamdulillah kontraktor menepati janjinya, itu dia bayar secara bertahap mulai dari kemarin sudah dilakukan pembayaran oleh kontraktor,  tanggal 26 Maret sesui janjinya sudah selesai, sudah lunas, jadi terkait dengan pembayarnnya sudah selesai, clear," singkat Bara.

    Kemudian kuasa hukum pekerja Teras Samarinda, Sudirman, juga mengkonfirmasi hal yang sama. Ia menyatakan bahwa mayoritas pekerja telah menerima hak mereka secara penuh tanpa dicicil.  

    Sudirman menjelaskan bahwa hingga 24 Maret lalu, pembayaran telah dilakukan kepada sebagian besar pekerja, termasuk mandor, petugas keamanan, dan satu operator alat berat. 

    Namun, ia belum dapat memastikan apakah dua mandor lainnya juga telah menerima gaji mereka, karena hingga saat ini belum ada konfirmasi dari pihak terkait. Untuk diketahui bahwasanya para pekerja yang belum menerima upah itu sebelumnya berada di bawah naungan empat mandor. 
     
    "Saya belum bisa memastikan apakah dua mandor tersebut sudah dibayar atau belum karena mereka belum memberikan konfirmasi. Saya sudah mencoba menghubungi mereka, tetapi belum ada jawaban," ujar Sudirman saat dikonfirmasi Seputar Fakta, Selasa (25/3/2025). 

    Dua mandor yang dimaksud sebelumnya membawahi sekitar 70 pekerja dan sudah terbayar, sehingga dari jumlah tersebut maka ada sekitar 10 orang pekerja yang masih belum memberikan konfirmasi terkait pembayaran yang ada di bawah dua mandor lainnya. 

    Terkait besaran pembayaran, Sudirman menyebutkan bahwa nilai yang telah ditetapkan oleh Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) mengalami negosiasi. 

    Sebelumnya, Disnaker telah menetapkan besaran sekitar Rp500 juta untuk 84 pekerja. 

    Namun, dalam pertemuan mediasi yang berlangsung di Kejaksaan Negeri (Kejari) Samarinda beberapa waktu lalu ia mengatakan terdapat negosiasi antara pekerja dan kontraktor yang mengakibatkan perubahan jumlah pembayaran dari yang ditetapkan sebelumnya oleh Disnaker.  

    "Saya tidak mengetahui secara pasti jumlah yang disepakati dalam negosiasi tersebut karena saya tidak hadir dalam pertemuan di Kejari," jelasnya.  

    Dengan proses pembayaran yang tengah berjalan ini, ia berharap seluruh pekerja yang belum menerima gaji segera mendapatkan hak mereka sesuai dengan kesepakatan.


    (Sf/Rs)