Seputar Kaltim

    Gaji Belum Dibayar Berbulan-bulan hingga Kena PHK, Warga Sebulu Lapor ke Distransnaker Kukar

    Penulis:Agus Saputra|Redaktur:Rusdianto
    14 April 2026 pukul 15:36 WITA

    Warga Sebulu saat melakukan pengaduan di Distransnaker Kukar (Foto: Agus Saputra/Seputarfakta.com)

    Tenggarong - Sepasang suami-istri bernama Purwitasari (37) dan Tomi Irawan (30), warga Kecamatan Sebulu, Kutai Kartanegara (Kukar) mendatangi Kantor Dinas Transmigrasi dan Ketenagakerjaan (Distransnaker), Selasa (14/4/2026).

    Mereka bersama kuasa hukum melakukan pelaporan terkait dugaan pelanggaran ketenagakerjaan yang dilakukan salah satu perusahaan tambang di Sebulu.

    Kuasa Hukum Pelapor, Rina Zainun mengatakan pelapor belum menerima gaji selama berbulan-bulan terhitung sejak September-Desember 2025.

    Tidak hanya belum menerima gaji, pelapor juga turut terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) bersama sekitar 200 pekerja lainnya tanpa alasan jelas dari pihak perusahaan.

    “Jadi pelapor datang ke sini untuk melapor terkait hak-haknya, sekaligus mewakili ratusan pekerja lainnya yang mengalami nasib yang sama,” ujar Rina.

    Ia mengungkapkan pelapor telah bekerja selama 10 tahun di perusahaan tersebut, tapi tidak menerima pesangon setelah terkena PHK.

    Padahal berdasarkan UU Cipta Kerja dan PP 35/2021, pengusaha diwajibkan untuk membayar uang pesangon dengan hitungan masa kerja satu tahun menerima satu bulan upah.

    “Kalau ditotalkan ada Rp44 juta hak mereka belum dibayarkan, mulai dari pesangon, gaji belum dibayar serta sisa gaji,” terang Rina.

    Rina menjelaskan dalam kasus ini Tomi merupakan pihak yang terkena PHK dan belum menerima gaji, sementara Purwitasari yang berupaya memperjuangkan hak-hak keluarga mereka. 

    Kondisi tersebut semakin berat lantaran orang tua pelapor sedang sakit dan membutuhkan biaya perawatan.

    “Orang tuanya lagi sakit, jadi sangat membutuhkan uang untuk pengobatan,” tambahnya.

    Kini pelapor hanya menunggu tindak lanjut dari Distransnaker Kukar dengan harapan hak-hak mereka bersama ratusan pekerja lainnya dapat segera dipenuhi oleh pihak perusahaan.

    Kabid Hubungan Industrial Distransnaker Kukar, Suharningsih menyatakan pihaknya masih menunggu kelengkapan proses administrasi laporan sebelum melangkah ke tahap berikutnya.

    Setelah proses verifikasi dinyatakan selesai, Distransnaker Kukar akan memanggil kedua belah pihak untuk dilakukan mediasi.

    “Kita masih menunggu dan nanti saya distribusikan ke mediator, artinya nanti akan ada pemanggilan klarifikasi. Jadi apakah nanti pihak perusahaan tidak perlu dilakukan mediasi tripartit,” tandasnya.

    (Sf/Rs)

    Seputar Kaltim

    Gaji Belum Dibayar Berbulan-bulan hingga Kena PHK, Warga Sebulu Lapor ke Distransnaker Kukar

    Penulis:Agus Saputra|Redaktur:Rusdianto
    14 April 2026 pukul 15:36 WITA

    Warga Sebulu saat melakukan pengaduan di Distransnaker Kukar (Foto: Agus Saputra/Seputarfakta.com)

    Tenggarong - Sepasang suami-istri bernama Purwitasari (37) dan Tomi Irawan (30), warga Kecamatan Sebulu, Kutai Kartanegara (Kukar) mendatangi Kantor Dinas Transmigrasi dan Ketenagakerjaan (Distransnaker), Selasa (14/4/2026).

    Mereka bersama kuasa hukum melakukan pelaporan terkait dugaan pelanggaran ketenagakerjaan yang dilakukan salah satu perusahaan tambang di Sebulu.

    Kuasa Hukum Pelapor, Rina Zainun mengatakan pelapor belum menerima gaji selama berbulan-bulan terhitung sejak September-Desember 2025.

    Tidak hanya belum menerima gaji, pelapor juga turut terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) bersama sekitar 200 pekerja lainnya tanpa alasan jelas dari pihak perusahaan.

    “Jadi pelapor datang ke sini untuk melapor terkait hak-haknya, sekaligus mewakili ratusan pekerja lainnya yang mengalami nasib yang sama,” ujar Rina.

    Ia mengungkapkan pelapor telah bekerja selama 10 tahun di perusahaan tersebut, tapi tidak menerima pesangon setelah terkena PHK.

    Padahal berdasarkan UU Cipta Kerja dan PP 35/2021, pengusaha diwajibkan untuk membayar uang pesangon dengan hitungan masa kerja satu tahun menerima satu bulan upah.

    “Kalau ditotalkan ada Rp44 juta hak mereka belum dibayarkan, mulai dari pesangon, gaji belum dibayar serta sisa gaji,” terang Rina.

    Rina menjelaskan dalam kasus ini Tomi merupakan pihak yang terkena PHK dan belum menerima gaji, sementara Purwitasari yang berupaya memperjuangkan hak-hak keluarga mereka. 

    Kondisi tersebut semakin berat lantaran orang tua pelapor sedang sakit dan membutuhkan biaya perawatan.

    “Orang tuanya lagi sakit, jadi sangat membutuhkan uang untuk pengobatan,” tambahnya.

    Kini pelapor hanya menunggu tindak lanjut dari Distransnaker Kukar dengan harapan hak-hak mereka bersama ratusan pekerja lainnya dapat segera dipenuhi oleh pihak perusahaan.

    Kabid Hubungan Industrial Distransnaker Kukar, Suharningsih menyatakan pihaknya masih menunggu kelengkapan proses administrasi laporan sebelum melangkah ke tahap berikutnya.

    Setelah proses verifikasi dinyatakan selesai, Distransnaker Kukar akan memanggil kedua belah pihak untuk dilakukan mediasi.

    “Kita masih menunggu dan nanti saya distribusikan ke mediator, artinya nanti akan ada pemanggilan klarifikasi. Jadi apakah nanti pihak perusahaan tidak perlu dilakukan mediasi tripartit,” tandasnya.

    (Sf/Rs)