Cari disini...
Seputar Kaltim
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Kalimantan Timur, Mulyadin menyerahkan LAHP tersebut kepada Asisten III Sekretariat Daerah Berau, Maulidiyah. (Foto: Ombudsman Kaltim)
Samarinda - Lembaga pengawasan pelayanan publik, Perwakilan Ombudsman RI Kalimantan Timur, akhirnya merampungkan Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) terkait dugaan maladministrasi pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Jabatan Fungsional Tenaga Kesehatan di lingkungan Dinas Kesehatan Kabupaten Berau.
Hasil pemeriksaan yang diumumkan pada Selasa (9/12/2025) ini menemukan adanya selisih kekurangan bayar TPP yang seharusnya diterima oleh para tenaga kesehatan baru tersebut.
Kerugian yang ditimbulkan akibat kebijakan yang tidak sesuai aturan ini mencapai angka yang fantastis. Tim Pemeriksa Ombudsman Kaltim menemukan bahwa kekurangan pembayaran TPP 126 CPNS Jabatan Fungsional Dinas Kesehatan Kabupaten Berau selama tujuh bulan sejak Juni hingga Desember 2025 adalah sebesar Rp2.016.000.000,00.
Awalnya, laporan ini diterima dari 82 masyarakat. Namun, Tim Pemeriksa menemukan total 126 CPNS dari tujuh jenis jabatan fungsional tenaga kesehatan yang terdampak di Dinas Kesehatan Kabupaten Berau.
Kepala Keasistenan Pemeriksaan Laporan, Dwi Farisa Putra Wibowo, menjelaskan bahwa inti masalahnya adalah ditemukannya dua maladministrasi.
Maladministrasi pertama adalah Pengabaian kewajiban hukum Pemerintah Kabupaten Berau terkait pemberian 80% TPP CPNS Jabatan Fungsional yang tidak diatur pada Peraturan Bupati Berau Nomor 27 Tahun 2024.
Perbup ini dinilai tidak bersesuaian dengan Romawi VIII angka 5 Lampiran Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 900-4700 Tahun 2020.
Selain itu, ditemukan pula kelalaian atau pengabaian kewajiban hukum dalam menyusun Surat Keputusan Bupati Berau Nomor 242 Tahun 2024 yang tidak sesuai dengan Pasal 63 ayat (1) huruf a. dan Pasal 64 ayat (1) huruf c. Undang-undang (UU) No. 30 Tahun 2014 Administrasi Pemerintahan.
SK Bupati tersebut menggunakan konsideran Peraturan Bupati Nomor 18 Tahun 2022 yang padahal telah dicabut dan digantikan oleh Peraturan Bupati Nomor 27 Tahun 2024.
Menyikapi temuan ini, Kepala Perwakilan Ombudsman RI Kalimantan Timur, Mulyadin , mendesak Pemkab Berau untuk segera bertindak.
"Kami merekomendasikan beberapa regulasi untuk disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundangan yang berlaku, selain untuk adanya pengajuan pengakuan hutang yang wajib dilaksanakan Pemkab Berau terkait adanya selisih kurang bayar," tegas Mulyadin.
Sesuai Peraturan Bupati Berau Nomor 13 Tahun 2025 tentang Tata Cara Penyelesaian Utang Daerah , Pemkab Berau berkewajiban melakukan penatausahaan dan pengakuan utang.
Pengalokasian anggaran untuk penyelesaian utang daerah ini dapat dilakukan sekaligus atau bertahap.
LAHP tersebut telah diserahkan langsung oleh Mulyadin kepada Asisten III Sekretariat Daerah Berau, Maulidiyah , yang berjanji akan menyampaikannya kepada Bupati.
(Sf/Rs)
Cari disini...
Seputar Kaltim

Kepala Perwakilan Ombudsman RI Kalimantan Timur, Mulyadin menyerahkan LAHP tersebut kepada Asisten III Sekretariat Daerah Berau, Maulidiyah. (Foto: Ombudsman Kaltim)
Samarinda - Lembaga pengawasan pelayanan publik, Perwakilan Ombudsman RI Kalimantan Timur, akhirnya merampungkan Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) terkait dugaan maladministrasi pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Jabatan Fungsional Tenaga Kesehatan di lingkungan Dinas Kesehatan Kabupaten Berau.
Hasil pemeriksaan yang diumumkan pada Selasa (9/12/2025) ini menemukan adanya selisih kekurangan bayar TPP yang seharusnya diterima oleh para tenaga kesehatan baru tersebut.
Kerugian yang ditimbulkan akibat kebijakan yang tidak sesuai aturan ini mencapai angka yang fantastis. Tim Pemeriksa Ombudsman Kaltim menemukan bahwa kekurangan pembayaran TPP 126 CPNS Jabatan Fungsional Dinas Kesehatan Kabupaten Berau selama tujuh bulan sejak Juni hingga Desember 2025 adalah sebesar Rp2.016.000.000,00.
Awalnya, laporan ini diterima dari 82 masyarakat. Namun, Tim Pemeriksa menemukan total 126 CPNS dari tujuh jenis jabatan fungsional tenaga kesehatan yang terdampak di Dinas Kesehatan Kabupaten Berau.
Kepala Keasistenan Pemeriksaan Laporan, Dwi Farisa Putra Wibowo, menjelaskan bahwa inti masalahnya adalah ditemukannya dua maladministrasi.
Maladministrasi pertama adalah Pengabaian kewajiban hukum Pemerintah Kabupaten Berau terkait pemberian 80% TPP CPNS Jabatan Fungsional yang tidak diatur pada Peraturan Bupati Berau Nomor 27 Tahun 2024.
Perbup ini dinilai tidak bersesuaian dengan Romawi VIII angka 5 Lampiran Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 900-4700 Tahun 2020.
Selain itu, ditemukan pula kelalaian atau pengabaian kewajiban hukum dalam menyusun Surat Keputusan Bupati Berau Nomor 242 Tahun 2024 yang tidak sesuai dengan Pasal 63 ayat (1) huruf a. dan Pasal 64 ayat (1) huruf c. Undang-undang (UU) No. 30 Tahun 2014 Administrasi Pemerintahan.
SK Bupati tersebut menggunakan konsideran Peraturan Bupati Nomor 18 Tahun 2022 yang padahal telah dicabut dan digantikan oleh Peraturan Bupati Nomor 27 Tahun 2024.
Menyikapi temuan ini, Kepala Perwakilan Ombudsman RI Kalimantan Timur, Mulyadin , mendesak Pemkab Berau untuk segera bertindak.
"Kami merekomendasikan beberapa regulasi untuk disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundangan yang berlaku, selain untuk adanya pengajuan pengakuan hutang yang wajib dilaksanakan Pemkab Berau terkait adanya selisih kurang bayar," tegas Mulyadin.
Sesuai Peraturan Bupati Berau Nomor 13 Tahun 2025 tentang Tata Cara Penyelesaian Utang Daerah , Pemkab Berau berkewajiban melakukan penatausahaan dan pengakuan utang.
Pengalokasian anggaran untuk penyelesaian utang daerah ini dapat dilakukan sekaligus atau bertahap.
LAHP tersebut telah diserahkan langsung oleh Mulyadin kepada Asisten III Sekretariat Daerah Berau, Maulidiyah , yang berjanji akan menyampaikannya kepada Bupati.
(Sf/Rs)