Gagal Opening Pada Desember 2024, Era Mart Bontang Masih Terkendala Izin

    Seputarfakta.com - Nuraini -

    Seputar Kaltim

    02 Januari 2025 12:23 WIB

    Bangunan Era Mart di daerah Gunung Sari, Kota Bontang. (Foto: Nuraini/Seputarfakta.com)

    Bontang - Ruko Era Mart yang berada di di Jalan Jenderal Soedirman, Kelurahan Tanjung Laut, Kota Bontang gagal melakukan grand opening yang rencananya dilakukan pada Desember 2024 lalu. Hal itu dikarenakan hingga saat ini, bisnis swalayan tersebut belum melengkapi izin operasional.

    Kepala Sub Bagian Penata Perizinan Ahli Muda, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bontang, Idrus mengatakan, saat ini pihak Era Mart belum memenuhi izin Analisis Mengenai Dampak Lalu Lintas, dan izin lingkungan.

    “Mereka masih menyusun Andalin sampai bab 4, dari lima bab yang ada,” ungkapnya saat ditemui wartawan Seputarfakta.com, Kamis (2/1/2025).

    Sementara itu, terkait izin lingkungan, saat ini dalam tahap proses di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR).

    “Karena untuk izin lingkungan ini mereka langsung ke provinsi,” tambahnya.

    Pihaknya pun tidak mendesak agar pihak Era Mart segera melengkapi izin. Asalkan, mereka menaati aturan untuk tidak melakukan grand opening sebelum seluruh perizinan sudah selesai.

    “Sudah kita tekankan kepada mereka, kalau berani buka nanti kita sidak bersama tim terpadu,” tutupnya.

    (Sf/Rs)

    Tim Editorial

    Connect With Us

    Copyright @ 2023 seputarfakta.com.
    All right reserved

    Kategori

    Informasi

    Gagal Opening Pada Desember 2024, Era Mart Bontang Masih Terkendala Izin

    Seputarfakta.com - Nuraini -

    Seputar Kaltim

    02 Januari 2025 12:23 WIB

    Bangunan Era Mart di daerah Gunung Sari, Kota Bontang. (Foto: Nuraini/Seputarfakta.com)

    Bontang - Ruko Era Mart yang berada di di Jalan Jenderal Soedirman, Kelurahan Tanjung Laut, Kota Bontang gagal melakukan grand opening yang rencananya dilakukan pada Desember 2024 lalu. Hal itu dikarenakan hingga saat ini, bisnis swalayan tersebut belum melengkapi izin operasional.

    Kepala Sub Bagian Penata Perizinan Ahli Muda, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bontang, Idrus mengatakan, saat ini pihak Era Mart belum memenuhi izin Analisis Mengenai Dampak Lalu Lintas, dan izin lingkungan.

    “Mereka masih menyusun Andalin sampai bab 4, dari lima bab yang ada,” ungkapnya saat ditemui wartawan Seputarfakta.com, Kamis (2/1/2025).

    Sementara itu, terkait izin lingkungan, saat ini dalam tahap proses di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR).

    “Karena untuk izin lingkungan ini mereka langsung ke provinsi,” tambahnya.

    Pihaknya pun tidak mendesak agar pihak Era Mart segera melengkapi izin. Asalkan, mereka menaati aturan untuk tidak melakukan grand opening sebelum seluruh perizinan sudah selesai.

    “Sudah kita tekankan kepada mereka, kalau berani buka nanti kita sidak bersama tim terpadu,” tutupnya.

    (Sf/Rs)