Cari disini...
Seputarfakta.com - Padliannor -
Seputar Kaltim
Kepala Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Kasi PHU) Kementerian Agama (Kemenag) Paser, Abdurrahman (Foto: istimewa)
Tana Paser - Empat jemaah haji dari Kecamatan Long Ikis dan Tanah Grogot Kabupaten Paser gagal berangkat untuk menunaikan ibadah di Tanah Suci Makkah.
Kepala Seksi (Kasi) Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Kasi PHU) Kementerian Agama (Kemenag) Paser, Abdurrahman menyebut satu jemaah batal berangkat dan tiga lainnya ditunda sakit serta mengalami kendala internal.
Lebih lanjut disampaikan satu dari tiga jemaah tidak istitaah harus menjalankan perawatan terlebih dahulu, apabila tahun depan sudah sehat maka bisa diberangkatkan.
"Ada yang ditunda berangkat karena sakit, ada juga yang dibatalkan berangkat karena meninggal dunia," kata Abdurrahman, Senin (5/5/2025).
Abdurrahman mengatakan jemaah haji yang meninggal dunia tidak memiliki ahli waris yang bisa diberangkatkan karena saudara yang bersangkutan juga telah terdaftar untuk berangkat tahun ini.
Sementara untuk empat kuota jemaah haji Paser yang mengalami kekosongan dikembalikan kepada pihak Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim).
"Kuota Paser kembali ke provinsi dan akan diberikan kepada kabupaten/kota yang memiliki cadangan lebih," tambahnya.
Sebagaimana diketahui, Pemkab Paser telah resmi melepas 233 jemaah haji 2025 secara simbolis pada Jumat (2/5/2025) lalu. Jemaah Paser tergabung dalam gelombang satu kloter enam yang direncanakan berangkat ke embarkasi Balikpapan pada 13 Mei, kemudian berangkat menuju Madinah 14 Mei.
(Sf/Lo)
Tim Editorial
Cari disini...
Seputarfakta.com - Padliannor -
Seputar Kaltim
Kepala Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Kasi PHU) Kementerian Agama (Kemenag) Paser, Abdurrahman (Foto: istimewa)
Tana Paser - Empat jemaah haji dari Kecamatan Long Ikis dan Tanah Grogot Kabupaten Paser gagal berangkat untuk menunaikan ibadah di Tanah Suci Makkah.
Kepala Seksi (Kasi) Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Kasi PHU) Kementerian Agama (Kemenag) Paser, Abdurrahman menyebut satu jemaah batal berangkat dan tiga lainnya ditunda sakit serta mengalami kendala internal.
Lebih lanjut disampaikan satu dari tiga jemaah tidak istitaah harus menjalankan perawatan terlebih dahulu, apabila tahun depan sudah sehat maka bisa diberangkatkan.
"Ada yang ditunda berangkat karena sakit, ada juga yang dibatalkan berangkat karena meninggal dunia," kata Abdurrahman, Senin (5/5/2025).
Abdurrahman mengatakan jemaah haji yang meninggal dunia tidak memiliki ahli waris yang bisa diberangkatkan karena saudara yang bersangkutan juga telah terdaftar untuk berangkat tahun ini.
Sementara untuk empat kuota jemaah haji Paser yang mengalami kekosongan dikembalikan kepada pihak Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim).
"Kuota Paser kembali ke provinsi dan akan diberikan kepada kabupaten/kota yang memiliki cadangan lebih," tambahnya.
Sebagaimana diketahui, Pemkab Paser telah resmi melepas 233 jemaah haji 2025 secara simbolis pada Jumat (2/5/2025) lalu. Jemaah Paser tergabung dalam gelombang satu kloter enam yang direncanakan berangkat ke embarkasi Balikpapan pada 13 Mei, kemudian berangkat menuju Madinah 14 Mei.
(Sf/Lo)