Cari disini...
Seputarfakta.com - Muhammad Anshori -
Seputar Kaltim
Pelaku dan barang bukti telah diamankan oleh Polsek Loa Kulu. (Polsek Loa Kulu).
Tenggarong - Gadis berusia sembilan tahun di Kecamatan Loa Kulu, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) menjadi korban rudapaksa pria hidung belang berusia 44 tahun, Sabtu (2/11/2024) lalu.
"Kejadian ini sekitar pukul 08.30 WITA saat korban yang mengantarkan makanan nasi kuning ke rumah pelaku yang tak jauh dari tempat tinggalnya. Tapi sejak mengantar makanan ke rumah pelaku, korban tidak kunjung pulang," Kapolsek Loa Kulu, AKP Elnath SW Gemilang, Senin (4/11/2024).
Saat itu orang tua korban langsung mendatangi rumah pelaku dan mendapati pelaku sedang melakukan aksi tidak senonohnya kepada korban.
"Pelaku ini melakukan aksinya bukan pertama kalinya, tapi sudah tiga kali," ujarnya. Stelah melakukan perbutannya, pelaku memberikan uang sebesar Rp50 ribu kepada korban.
Kini pelaku telah ditangkap dan mendekam di sel tahanan Mapolsek Loa Kulu. Sementara korban masih mengalami trauma atas perbuatan pelaku.
Atas perbuataannya, pelaku dijerat Pasal 76E UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan PERPU nomor 1 tahun 2016 perubahan kedua atas UU no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo Pasal 82 Ayat (1) UURI Nomor 17 tahun 2016 tentang Perpu Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UURI Nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan Anak.
(Sf/By)
Tim Editorial
Cari disini...
Seputarfakta.com - Muhammad Anshori -
Seputar Kaltim
Pelaku dan barang bukti telah diamankan oleh Polsek Loa Kulu. (Polsek Loa Kulu).
Tenggarong - Gadis berusia sembilan tahun di Kecamatan Loa Kulu, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) menjadi korban rudapaksa pria hidung belang berusia 44 tahun, Sabtu (2/11/2024) lalu.
"Kejadian ini sekitar pukul 08.30 WITA saat korban yang mengantarkan makanan nasi kuning ke rumah pelaku yang tak jauh dari tempat tinggalnya. Tapi sejak mengantar makanan ke rumah pelaku, korban tidak kunjung pulang," Kapolsek Loa Kulu, AKP Elnath SW Gemilang, Senin (4/11/2024).
Saat itu orang tua korban langsung mendatangi rumah pelaku dan mendapati pelaku sedang melakukan aksi tidak senonohnya kepada korban.
"Pelaku ini melakukan aksinya bukan pertama kalinya, tapi sudah tiga kali," ujarnya. Stelah melakukan perbutannya, pelaku memberikan uang sebesar Rp50 ribu kepada korban.
Kini pelaku telah ditangkap dan mendekam di sel tahanan Mapolsek Loa Kulu. Sementara korban masih mengalami trauma atas perbuatan pelaku.
Atas perbuataannya, pelaku dijerat Pasal 76E UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan PERPU nomor 1 tahun 2016 perubahan kedua atas UU no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo Pasal 82 Ayat (1) UURI Nomor 17 tahun 2016 tentang Perpu Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UURI Nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan Anak.
(Sf/By)