Cari disini...
Seputar Kaltim
Pelaku pencabulan di kecamatan Sebulu. (Foto:Istimewa)
Tenggarong - Sekrang pemuda berusia 21 tahun harus mendekam di balik Sel Mapolsek Sebulu, Kecamatan Sebulu, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar).
Pemuda tersebut diamankan polisi karena membawa kabur pacar (16) selama tiga hari dan melakukan pencabulan.
Kapolres Kukar, AKBP Hari Rosena melalui Kapolsek Sebulu, AKP Yoshimata J.S Manggala mengaku kasus itu bermula saat korban pamit ke orang tuanya.
Korban pemit untuk menonton hiburan di Desa Selerong bersama dengan teman-teman sekolahnya.
"Ternyata si korban dijemput pelaku, pacarnya yang baru dikenal dua bulan lalu," kata Yoshimata, Jumat (24/11/2023).
Saat itu, kata Yoshimata, korban dibawa pelaku ke kosnya di kawasan Desa Selerong dan tinggal di sana selama beberapa hari.
Hingga Minggu (19/11/2023), orang tua korban khawatir karena nomer telepon tidak bisa dihubungi dan anaknya tak kunjung pulang.
Orang tua korban kemudian melaporkan kasus ini ke Polsek Sebulu.
"Kasus itu terungkap pada Rabu (22/11/23) pagi, pelaku dan korban berhasil ditemukan oleh Anggota Unit Reskrim Polsek Sebulu," ungkapnya.
Berdasarkan pengakuan korban, pelaku melakukan perbuatan cabul dengan cara menghisap payudaranya. Tapi tidak sampai berhubungan badan karena sedang datang bulan.
Selanjutnya, pelaku dan korban berserta barang bukti satu lembar baju kaos dan celana kain warna hitam dibawa ke Polsek Sebulu untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
(Sf/By)
Cari disini...
Seputar Kaltim

Pelaku pencabulan di kecamatan Sebulu. (Foto:Istimewa)
Tenggarong - Sekrang pemuda berusia 21 tahun harus mendekam di balik Sel Mapolsek Sebulu, Kecamatan Sebulu, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar).
Pemuda tersebut diamankan polisi karena membawa kabur pacar (16) selama tiga hari dan melakukan pencabulan.
Kapolres Kukar, AKBP Hari Rosena melalui Kapolsek Sebulu, AKP Yoshimata J.S Manggala mengaku kasus itu bermula saat korban pamit ke orang tuanya.
Korban pemit untuk menonton hiburan di Desa Selerong bersama dengan teman-teman sekolahnya.
"Ternyata si korban dijemput pelaku, pacarnya yang baru dikenal dua bulan lalu," kata Yoshimata, Jumat (24/11/2023).
Saat itu, kata Yoshimata, korban dibawa pelaku ke kosnya di kawasan Desa Selerong dan tinggal di sana selama beberapa hari.
Hingga Minggu (19/11/2023), orang tua korban khawatir karena nomer telepon tidak bisa dihubungi dan anaknya tak kunjung pulang.
Orang tua korban kemudian melaporkan kasus ini ke Polsek Sebulu.
"Kasus itu terungkap pada Rabu (22/11/23) pagi, pelaku dan korban berhasil ditemukan oleh Anggota Unit Reskrim Polsek Sebulu," ungkapnya.
Berdasarkan pengakuan korban, pelaku melakukan perbuatan cabul dengan cara menghisap payudaranya. Tapi tidak sampai berhubungan badan karena sedang datang bulan.
Selanjutnya, pelaku dan korban berserta barang bukti satu lembar baju kaos dan celana kain warna hitam dibawa ke Polsek Sebulu untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
(Sf/By)