Cari disini...
Seputarfakta.com - Muhammad Anshori -
Seputar Kaltim
Barang bukti dan pelaku telah diamankan Polsek Kota Bangun Darat. (Foto: Polsek Kota Bangun Darat)
Tenggarong - Gadis 16 tahun asal Kota Bangun Darat, Kutai Kartanegara (Kukar) nyaris jadi korban pemerkosaan yang dilakulan pria paruh baya berusia 45 tahun.
Kejadian ini dialamu korban pada 1 Juli 2024 lalu di kediaman pelaku yang merupakan tetangganya sendiri.
Kapolsek Kota Bangun, AKP Suyoko mengatakan pelak diamankan pada Rabu (3/7/2024) hari ini usai dilaporkan orang tua korban.
"Korban ini dipeluk oleh pelaku dari depan sekali dan dipeluk lagi dari belakang sebanyak dua kali," kata AKP Suyoko Rabu (3/7/2024).
Setelah memeluk, korban diangkat masuk ke dalam kamar lalu pelaku sambil memegang payudara dan kemaluannya.
Korban kemudian ditidurkan dengan posisi telentang diatas kasur. "Korban ini di tindih dan pipinya dicium, tapi korban melawan dengan mendorong sampai pelaku berhenti melakukan perbuatannya," ungkapnya.
Korban merasa trauma dan timbul rasa takut kalau perlakukan itu diulangi oleh pelaku.
Kasus ini kemudian dilaporkan ke orang tua korban. "Pihak orang tua tentu keberatan dan ingin pelaku ini diproses hukum lebih lanjut," sebutnya.
Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 76E UU RI 35/2014 tentang perubahan atas UURI 23/2002 tentang perlindungan anak Jo Pasal 82 ayat (1) UURI 17/2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang 1/2016 tentang perubahan kedua atas UURI 23/2002 tentang perlindungan anak dan atau Pasal 285 KUHP Junto Pasal 53 ayat (1) KUHP.
"Saat ini pelaku sudah kita amankan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," tutupnya.
(Sf/By)
Tim Editorial
Cari disini...
Seputarfakta.com - Muhammad Anshori -
Seputar Kaltim
Barang bukti dan pelaku telah diamankan Polsek Kota Bangun Darat. (Foto: Polsek Kota Bangun Darat)
Tenggarong - Gadis 16 tahun asal Kota Bangun Darat, Kutai Kartanegara (Kukar) nyaris jadi korban pemerkosaan yang dilakulan pria paruh baya berusia 45 tahun.
Kejadian ini dialamu korban pada 1 Juli 2024 lalu di kediaman pelaku yang merupakan tetangganya sendiri.
Kapolsek Kota Bangun, AKP Suyoko mengatakan pelak diamankan pada Rabu (3/7/2024) hari ini usai dilaporkan orang tua korban.
"Korban ini dipeluk oleh pelaku dari depan sekali dan dipeluk lagi dari belakang sebanyak dua kali," kata AKP Suyoko Rabu (3/7/2024).
Setelah memeluk, korban diangkat masuk ke dalam kamar lalu pelaku sambil memegang payudara dan kemaluannya.
Korban kemudian ditidurkan dengan posisi telentang diatas kasur. "Korban ini di tindih dan pipinya dicium, tapi korban melawan dengan mendorong sampai pelaku berhenti melakukan perbuatannya," ungkapnya.
Korban merasa trauma dan timbul rasa takut kalau perlakukan itu diulangi oleh pelaku.
Kasus ini kemudian dilaporkan ke orang tua korban. "Pihak orang tua tentu keberatan dan ingin pelaku ini diproses hukum lebih lanjut," sebutnya.
Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 76E UU RI 35/2014 tentang perubahan atas UURI 23/2002 tentang perlindungan anak Jo Pasal 82 ayat (1) UURI 17/2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang 1/2016 tentang perubahan kedua atas UURI 23/2002 tentang perlindungan anak dan atau Pasal 285 KUHP Junto Pasal 53 ayat (1) KUHP.
"Saat ini pelaku sudah kita amankan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," tutupnya.
(Sf/By)