Seputar Kaltim

    Gadis 14 Tahun Disetubuhi Pria Beristri, Sempat Viral di Sosial Media

    Penulis:Muhammad Anshori|Redaktur:Buniyamin
    29 Agustus 2024 pukul 19:37 WITA

    Pelaku pencabulan anak dibawah umur di Kecamatan Muara Kaman. (Foto:M.anshori/Seputarfakta.com)

    Tenggarong - Gadis berusia 14 tahun asal Kecamatan Muara Kaman, Kutai Kartanegara (Kukar) menjadi korban persetubuhan seorang laki-laki beristri.

    Kasus ini terungkap setelah istri pelaku yang kesal memposting screnshot chat Whatsapp (WA) antara suaminya tersebut dengan korban di sosial media Facebook (FB).

    Postingan ini kemudian viral hingga diketahui guru dan melaporkan kepada kedua orang tua korban.

    Tak terima, orang tua korban pun melaporkan pelaku ke Polsek Muara Kaman dan tak berselang lama, pria beristri tersebut diamankan aparat kepolisian.

    Kapolsek Muara Kaman, IPTU Larto mengatakan korban dan pelaku awalnya berkenalan di Facebook pada April 2024 lalu. "Kedua orang ini saling berkenalan dan saling menanyakan identitas masing-masing dan tukaran kontak WA," katanya, Kamis (29/8/2024).

    Kerap berkomunikasi, keduanya pun memutuskan bertemu hingga akhirnya menjalani hubungan.

    Persetubuhan sendiri terjadi saat pelaku bertemu korban yang awalnya ingin mendatangi ayahnya. Korban yang berboncengan dengan temannya lalu keduanya berpisah di jalan karena pelaku mengajak korban ikut bersamanya ke sebuah danau. 

    "Di danau, pelaku itu langsung mengeluarkan selimut dari dalam jok motornya dan mengajak korban duduk bersama di atas selimut. Pelaku langsung melakukan aksi pencabulan itu dengan melepas baju dan celana dalam korban," jelasnya.

    Korban, kata dia, sempat memberikan perlawanan dengan mendorong pelaku, tetapi tenaganya tak mampu, sehingga pelaku berhasil mencabuli korban sebanyak satu kali. 

    Akibat kejadian tersebut, pelaku dijerat pasal 81 ayat (1) dan (2) UURI 17/2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU 1/2016 tentang Perubahan Kedua atas UU 23/2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU.

    (Sf/By)

    Seputar Kaltim

    Gadis 14 Tahun Disetubuhi Pria Beristri, Sempat Viral di Sosial Media

    Penulis:Muhammad Anshori|Redaktur:Buniyamin
    29 Agustus 2024 pukul 19:37 WITA

    Pelaku pencabulan anak dibawah umur di Kecamatan Muara Kaman. (Foto:M.anshori/Seputarfakta.com)

    Tenggarong - Gadis berusia 14 tahun asal Kecamatan Muara Kaman, Kutai Kartanegara (Kukar) menjadi korban persetubuhan seorang laki-laki beristri.

    Kasus ini terungkap setelah istri pelaku yang kesal memposting screnshot chat Whatsapp (WA) antara suaminya tersebut dengan korban di sosial media Facebook (FB).

    Postingan ini kemudian viral hingga diketahui guru dan melaporkan kepada kedua orang tua korban.

    Tak terima, orang tua korban pun melaporkan pelaku ke Polsek Muara Kaman dan tak berselang lama, pria beristri tersebut diamankan aparat kepolisian.

    Kapolsek Muara Kaman, IPTU Larto mengatakan korban dan pelaku awalnya berkenalan di Facebook pada April 2024 lalu. "Kedua orang ini saling berkenalan dan saling menanyakan identitas masing-masing dan tukaran kontak WA," katanya, Kamis (29/8/2024).

    Kerap berkomunikasi, keduanya pun memutuskan bertemu hingga akhirnya menjalani hubungan.

    Persetubuhan sendiri terjadi saat pelaku bertemu korban yang awalnya ingin mendatangi ayahnya. Korban yang berboncengan dengan temannya lalu keduanya berpisah di jalan karena pelaku mengajak korban ikut bersamanya ke sebuah danau. 

    "Di danau, pelaku itu langsung mengeluarkan selimut dari dalam jok motornya dan mengajak korban duduk bersama di atas selimut. Pelaku langsung melakukan aksi pencabulan itu dengan melepas baju dan celana dalam korban," jelasnya.

    Korban, kata dia, sempat memberikan perlawanan dengan mendorong pelaku, tetapi tenaganya tak mampu, sehingga pelaku berhasil mencabuli korban sebanyak satu kali. 

    Akibat kejadian tersebut, pelaku dijerat pasal 81 ayat (1) dan (2) UURI 17/2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU 1/2016 tentang Perubahan Kedua atas UU 23/2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU.

    (Sf/By)