Seputar Kaltim

    Gadis 12 Tahun di Sebulu Dicabuli Berulang Kali, Dijanjikan Akan Bertanggungjawab

    Penulis:Muhammad Anshori|Redaktur:Buniyamin
    17 Februari 2024 pukul 17:10 WITA

    Tersangka pencabulan anak di Kecamatan Sebulu. (Dok. Polsek Sebulu)

    Tenggarong - Seorang pemuda berusia 19 tahun di Kecamatan Sebulu, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) ditangkap aparat kpolisian setelah dilaporkan menyetubuhi gadis 12 tahun sebanyak tiga kali di dua lokasi berbeda. 

    Kapolres Kukar, AKBP Heri Rusyaman melalui Kapolsek Sebulu, AKP Yoshimata JS Manggala mengatakan pelaku melancarkan aksinya pada 3 Februari 24 malam. Korban sendiri merupakan siswi SD.

    Pelaku awalnya membuat janji dengan korban via WhatsApp. Setelah bertemu, selanjutnya tersangka mengajak korban untuk mencari tempat yang sepi. 

    "Saat itu Korban tidak merasa curiga dan mengikuti pelaku sampai ke sebuah bangunan TK. Di sana, pelaku mengutarakan niatnya untuk berhubungan badan, tetapi ditolak korban," kata AKP Yoshimata, Sabtu (17/2/2024).

    Pelaku kemudian mengajak korban ke sebuah tribun lapangan sepak bola dan kembali merayu korban untuk berhubungan badan. "Tersangka meyakinkan korban dengan mengatakan akan tanggung jawab," sebutnya.

    Usai disetubuhi, korban sempat mengeluh bahwasanya kemaluannya sakit, tapi pelaku kembali merayu korban dan kembali menyetubuhi korban di lokasi yang sama. Selanjutnya, pelaku kembali menyetubuhi korban di lokasi berbeda.

    Keesokan harinya, korban pulang ke rumah orang tuanya dengan kondisi berjalan yang tidak seperti biasanya.

    Merasa ada yang tidak beres, orang tua korban lalu menanyakan dan korban akhirnya menceritakan bahwa telah disetubuhi pelaku sebanyak tiga kali di dua lokasi berbeda. 

    Orang tua korban yang tidak terima akan kejadian kemudian melapor kepada pihak kepolisian. "Pelaku sudah kami amankan di Polsek Sebulu untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya itu," jelasnya.

    Atas kejadian tersebut, pelaku dijerat Pasal 76 Huruf D Undang-Undang nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 287 Ayat (1) KUHP. 

    (Sf/By)

    Seputar Kaltim

    Gadis 12 Tahun di Sebulu Dicabuli Berulang Kali, Dijanjikan Akan Bertanggungjawab

    Penulis:Muhammad Anshori|Redaktur:Buniyamin
    17 Februari 2024 pukul 17:10 WITA

    Tersangka pencabulan anak di Kecamatan Sebulu. (Dok. Polsek Sebulu)

    Tenggarong - Seorang pemuda berusia 19 tahun di Kecamatan Sebulu, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) ditangkap aparat kpolisian setelah dilaporkan menyetubuhi gadis 12 tahun sebanyak tiga kali di dua lokasi berbeda. 

    Kapolres Kukar, AKBP Heri Rusyaman melalui Kapolsek Sebulu, AKP Yoshimata JS Manggala mengatakan pelaku melancarkan aksinya pada 3 Februari 24 malam. Korban sendiri merupakan siswi SD.

    Pelaku awalnya membuat janji dengan korban via WhatsApp. Setelah bertemu, selanjutnya tersangka mengajak korban untuk mencari tempat yang sepi. 

    "Saat itu Korban tidak merasa curiga dan mengikuti pelaku sampai ke sebuah bangunan TK. Di sana, pelaku mengutarakan niatnya untuk berhubungan badan, tetapi ditolak korban," kata AKP Yoshimata, Sabtu (17/2/2024).

    Pelaku kemudian mengajak korban ke sebuah tribun lapangan sepak bola dan kembali merayu korban untuk berhubungan badan. "Tersangka meyakinkan korban dengan mengatakan akan tanggung jawab," sebutnya.

    Usai disetubuhi, korban sempat mengeluh bahwasanya kemaluannya sakit, tapi pelaku kembali merayu korban dan kembali menyetubuhi korban di lokasi yang sama. Selanjutnya, pelaku kembali menyetubuhi korban di lokasi berbeda.

    Keesokan harinya, korban pulang ke rumah orang tuanya dengan kondisi berjalan yang tidak seperti biasanya.

    Merasa ada yang tidak beres, orang tua korban lalu menanyakan dan korban akhirnya menceritakan bahwa telah disetubuhi pelaku sebanyak tiga kali di dua lokasi berbeda. 

    Orang tua korban yang tidak terima akan kejadian kemudian melapor kepada pihak kepolisian. "Pelaku sudah kami amankan di Polsek Sebulu untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya itu," jelasnya.

    Atas kejadian tersebut, pelaku dijerat Pasal 76 Huruf D Undang-Undang nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 287 Ayat (1) KUHP. 

    (Sf/By)