Cari disini...
Seputar Kaltim
FSPMI Kukar saat menyampaikan tuntutan di kantor DPRD (Foto: Agus Saputra/Seputarfakta.com)
Tenggarong - Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Kutai Kartanegara (Kukar) melaksanakan aksi demo di kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Senin (2/2/2026).
Dalam aksi itu, FSPMI Kukar menuntut seluruh perusahaan alih daya untuk taat terhadap aturan yang ditetapkan pemerintah, terutama terkait perlindungan terhadap pekerja.
“Pertama, kita menuntut perusahaan alih daya taat aturan, sebagaimana diatur dalam putusan MK 27/2011,” ujar Ketua FSPMI Kukar, Anditiyo Kristianto.
Selain itu, mereka juga meminta Peraturan Daerah (Perda) 5/2024 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Tenaga Kerja Lokal ditegakkan.
Pasalnya hingga kini masih ditemukan beberapa perusahaan alih daya di Kukar yang diduga belum mematuhi perda tersebut.
“Ada aturan yang tidak dilaksanakan oleh perusahaan terutama dalam hal memberikan uang jaminan atau hak-hak akibat PHK,” terang Anditiyo.
Tidak berhenti sampai di situ, FSPMI Kukar juga melayangkan tuntutan kepada seluruh perusahaan alih daya untuk wajib memberikan Upah Minimum Kabupaten Sektoral (UMKS) sesuai ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah.
UMKS tersebut berlaku bagi sektor-sektor usaha yang telah ditentukan melalui keputusan gubernur, berdasarkan hasil koordinasi dengan pemerintah daerah serta Dewan Pengupahan Kukar.
Kini seluruh tuntutan tersebut tengah dibahas dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Ruang Banmus DPRD Kukar.
“Nanti ada tiga poin yang kita bahas dan kita minta adanya kesepahaman dan kesepakatan bersama berdasarkan aturan yang ada,” tandasnya.
(Sf/Rs)
Cari disini...
Seputar Kaltim

FSPMI Kukar saat menyampaikan tuntutan di kantor DPRD (Foto: Agus Saputra/Seputarfakta.com)
Tenggarong - Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Kutai Kartanegara (Kukar) melaksanakan aksi demo di kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Senin (2/2/2026).
Dalam aksi itu, FSPMI Kukar menuntut seluruh perusahaan alih daya untuk taat terhadap aturan yang ditetapkan pemerintah, terutama terkait perlindungan terhadap pekerja.
“Pertama, kita menuntut perusahaan alih daya taat aturan, sebagaimana diatur dalam putusan MK 27/2011,” ujar Ketua FSPMI Kukar, Anditiyo Kristianto.
Selain itu, mereka juga meminta Peraturan Daerah (Perda) 5/2024 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Tenaga Kerja Lokal ditegakkan.
Pasalnya hingga kini masih ditemukan beberapa perusahaan alih daya di Kukar yang diduga belum mematuhi perda tersebut.
“Ada aturan yang tidak dilaksanakan oleh perusahaan terutama dalam hal memberikan uang jaminan atau hak-hak akibat PHK,” terang Anditiyo.
Tidak berhenti sampai di situ, FSPMI Kukar juga melayangkan tuntutan kepada seluruh perusahaan alih daya untuk wajib memberikan Upah Minimum Kabupaten Sektoral (UMKS) sesuai ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah.
UMKS tersebut berlaku bagi sektor-sektor usaha yang telah ditentukan melalui keputusan gubernur, berdasarkan hasil koordinasi dengan pemerintah daerah serta Dewan Pengupahan Kukar.
Kini seluruh tuntutan tersebut tengah dibahas dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Ruang Banmus DPRD Kukar.
“Nanti ada tiga poin yang kita bahas dan kita minta adanya kesepahaman dan kesepakatan bersama berdasarkan aturan yang ada,” tandasnya.
(Sf/Rs)