Cari disini...
Seputar Kaltim
Ketua Fraksi Gerindra DPRD Balikpapan, Rahmatia saat menyampaikan pandangan umum fraksinya. (Foto: Maya Sari/Seputarfakta.com)
Balikpapan - Fraksi Gerindra DPRD Kota Balikpapan menyoroti pentingnya perubahan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2018 tentang Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Manuntung Sukses.
Perubahan ini diharapkan dapat menyesuaikan Perumda dengan perkembangan zaman dan peraturan yang lebih tinggi.
Melalui juru bicaranya Rahmatia, Fraksi Gerindra menyampaikan tiga poin utama yang menjadi alasan perubahan Perda ini, pertama Fraksi Gerindra menilai perubahan Perda diperlukan untuk menyelaraskan aturan dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.
"Khususnya, pasal yang mengatur tentang pegawai dan pekerja harus diperbarui agar sesuai dengan regulasi terbaru," ucap Rahmatia, Senin (24/3/2025).
Kedua, Perumda Manuntung Sukses perlu memperluas bidang usahanya agar tidak tertinggal dari perubahan tren bisnis dan kebutuhan masyarakat saat ini. Jika Perumda dapat beradaptasi, maka kinerjanya akan meningkat, yang berimbas pada peningkatan laba dan setoran Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Ketiga, perubahan Perda juga diperlukan karena ada ketidaksesuaian aturan dalam permodalan Perumda. Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017, Perda harus mencantumkan besarnya modal dasar dan modal yang disetor.
"Jika aturan ini tidak jelas, maka dapat menimbulkan masalah saat pergantian direksi," jelasnya.
Selain itu, Fraksi Gerindra sejalan dengan pandangan Pemerintah Kota bahwa Perumda harus dikelola secara profesional dan sesuai prinsip good corporate governance.
Tujuannya untuk mendukung perekonomian daerah, menyediakan barang dan jasa berkualitas bagi masyarakat, serta menghasilkan keuntungan, bukan malah membebani keuangan daerah dengan suntikan dana terus-menerus.
"Oleh karena itu, Fraksi Gerindra berpandangan bahwa perubahan Perda Nomor 4 Tahun 2018 adalah hal yang tidak bisa dihindari," tegasnya.
(Sf/Rs)
Cari disini...
Seputar Kaltim

Ketua Fraksi Gerindra DPRD Balikpapan, Rahmatia saat menyampaikan pandangan umum fraksinya. (Foto: Maya Sari/Seputarfakta.com)
Balikpapan - Fraksi Gerindra DPRD Kota Balikpapan menyoroti pentingnya perubahan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2018 tentang Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Manuntung Sukses.
Perubahan ini diharapkan dapat menyesuaikan Perumda dengan perkembangan zaman dan peraturan yang lebih tinggi.
Melalui juru bicaranya Rahmatia, Fraksi Gerindra menyampaikan tiga poin utama yang menjadi alasan perubahan Perda ini, pertama Fraksi Gerindra menilai perubahan Perda diperlukan untuk menyelaraskan aturan dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.
"Khususnya, pasal yang mengatur tentang pegawai dan pekerja harus diperbarui agar sesuai dengan regulasi terbaru," ucap Rahmatia, Senin (24/3/2025).
Kedua, Perumda Manuntung Sukses perlu memperluas bidang usahanya agar tidak tertinggal dari perubahan tren bisnis dan kebutuhan masyarakat saat ini. Jika Perumda dapat beradaptasi, maka kinerjanya akan meningkat, yang berimbas pada peningkatan laba dan setoran Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Ketiga, perubahan Perda juga diperlukan karena ada ketidaksesuaian aturan dalam permodalan Perumda. Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017, Perda harus mencantumkan besarnya modal dasar dan modal yang disetor.
"Jika aturan ini tidak jelas, maka dapat menimbulkan masalah saat pergantian direksi," jelasnya.
Selain itu, Fraksi Gerindra sejalan dengan pandangan Pemerintah Kota bahwa Perumda harus dikelola secara profesional dan sesuai prinsip good corporate governance.
Tujuannya untuk mendukung perekonomian daerah, menyediakan barang dan jasa berkualitas bagi masyarakat, serta menghasilkan keuntungan, bukan malah membebani keuangan daerah dengan suntikan dana terus-menerus.
"Oleh karena itu, Fraksi Gerindra berpandangan bahwa perubahan Perda Nomor 4 Tahun 2018 adalah hal yang tidak bisa dihindari," tegasnya.
(Sf/Rs)