Cari disini...
seputarfakta.com-lisda -
Seputar Kaltim
Rapat Paripurna ke-39 Masa Persidangan ke-39 Tahun 2024–2025. (foto:Lisda/seputarfakta.com)
Sangatta - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) menggelar Rapat Paripurna ke-39 Masa Persidangan ke-3 Tahun 2024–2025. Agenda utama dalam rapat kali ini adalah penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi DPRD terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 mengenai Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Selasa, (24/6/25). di ruang sidang utama DPRD Kutim.
Fraksi Partai Demokrat, Yusri Yusuf menyatakan dukungan terhadap langkah pemerintah daerah dalam merevisi peraturan pajak dan retribusi dan menegaskan bahwa pajak dan retribusi daerah tidak hanya berfungsi sebagai sumber penerimaan, tetapi juga mencerminkan partisipasi aktif masyarakat dalam pembangunan.
“Pajak daerah dan retribusi merupakan instrumen keuangan penting yang mendukung pembiayaan kegiatan strategis di tingkat lokal serta menciptakan keseimbangan antara pembangunan ekonomi dan pelayanan publik yang berkualitas,” ujar Yusri.
Lebih lanjut, Ia menyampaikan sejumlah keuntungan dari optimalisasi pajak dan retribusi daerah bagi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Kutai Timur.
Di antaranya adalah peningkatan kemandirian fiskal, dukungan terhadap pembangunan dan pelayanan publik, penguatan ekonomi lokal, peningkatan kesadaran masyarakat, perencanaan pembangunan yang responsif, serta peningkatan akuntabilitas dan transparansi pemerintah daerah.
Meski demikian, Yusri berharap pemerintah daerah dapat memastikan kebijakan pengenaan pajak dan retribusi dilakukan secara adil dan proporsional, serta tidak membebani masyarakat, khususnya kelompok ekonomi menengah ke bawah.
"Tarif pajak dan retribusi ditentukan secara realistis, tidak melebihi kemampuan masyarakat dan tidak menimbulkan beban tambahan yang tidak proporsional terhadap manfaat layanan yang diterima," tambahnya
Sementara itu, Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Akbar Tanjung, juga menyampaikan dukungan penuh terhadap Raperda tersebut. ia menyebut rancangan perubahan ini sebagai langkah strategis dalam optimalisasi pendapatan daerah dan peningkatan kualitas pelayanan publik.
“Kami memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Bapak Bupati Kutai Timur atas penyampaian Nota Rancangan Peraturan Daerah ini. Fraksi PKS mendukung penuh Raperda ini untuk segera dibahas dan ditetapkan menjadi Peraturan Daerah,” ujar Akbar.
Ia menegaskan menegaskan bahwa persetujuan terhadap Raperda ini didasarkan pada pertimbangan strategis dan landasan hukum yang kuat.
Rapat paripurna ini menjadi bagian dari komitmen DPRD Kabupaten Kutai Timur dalam memperkuat peraturan daerah yang mendukung pembangunan berkelanjutan dan kesejahteraan masyarakat.
(Sf/Rs)
Tim Editorial
Cari disini...
seputarfakta.com-lisda -
Seputar Kaltim
Rapat Paripurna ke-39 Masa Persidangan ke-39 Tahun 2024–2025. (foto:Lisda/seputarfakta.com)
Sangatta - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) menggelar Rapat Paripurna ke-39 Masa Persidangan ke-3 Tahun 2024–2025. Agenda utama dalam rapat kali ini adalah penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi DPRD terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 mengenai Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Selasa, (24/6/25). di ruang sidang utama DPRD Kutim.
Fraksi Partai Demokrat, Yusri Yusuf menyatakan dukungan terhadap langkah pemerintah daerah dalam merevisi peraturan pajak dan retribusi dan menegaskan bahwa pajak dan retribusi daerah tidak hanya berfungsi sebagai sumber penerimaan, tetapi juga mencerminkan partisipasi aktif masyarakat dalam pembangunan.
“Pajak daerah dan retribusi merupakan instrumen keuangan penting yang mendukung pembiayaan kegiatan strategis di tingkat lokal serta menciptakan keseimbangan antara pembangunan ekonomi dan pelayanan publik yang berkualitas,” ujar Yusri.
Lebih lanjut, Ia menyampaikan sejumlah keuntungan dari optimalisasi pajak dan retribusi daerah bagi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Kutai Timur.
Di antaranya adalah peningkatan kemandirian fiskal, dukungan terhadap pembangunan dan pelayanan publik, penguatan ekonomi lokal, peningkatan kesadaran masyarakat, perencanaan pembangunan yang responsif, serta peningkatan akuntabilitas dan transparansi pemerintah daerah.
Meski demikian, Yusri berharap pemerintah daerah dapat memastikan kebijakan pengenaan pajak dan retribusi dilakukan secara adil dan proporsional, serta tidak membebani masyarakat, khususnya kelompok ekonomi menengah ke bawah.
"Tarif pajak dan retribusi ditentukan secara realistis, tidak melebihi kemampuan masyarakat dan tidak menimbulkan beban tambahan yang tidak proporsional terhadap manfaat layanan yang diterima," tambahnya
Sementara itu, Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Akbar Tanjung, juga menyampaikan dukungan penuh terhadap Raperda tersebut. ia menyebut rancangan perubahan ini sebagai langkah strategis dalam optimalisasi pendapatan daerah dan peningkatan kualitas pelayanan publik.
“Kami memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Bapak Bupati Kutai Timur atas penyampaian Nota Rancangan Peraturan Daerah ini. Fraksi PKS mendukung penuh Raperda ini untuk segera dibahas dan ditetapkan menjadi Peraturan Daerah,” ujar Akbar.
Ia menegaskan menegaskan bahwa persetujuan terhadap Raperda ini didasarkan pada pertimbangan strategis dan landasan hukum yang kuat.
Rapat paripurna ini menjadi bagian dari komitmen DPRD Kabupaten Kutai Timur dalam memperkuat peraturan daerah yang mendukung pembangunan berkelanjutan dan kesejahteraan masyarakat.
(Sf/Rs)