Seputar Kaltim

    Fraksi di DPRD Kutim Dukung dan Apresiasi Pengajuan Raperda Pembangunan Industri 2025-2044

    Penulis:*/Lisda|Redaktur:Maruly Zainuddin
    06 Maret 2025 pukul 09:56 WITA

    Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setkab Kutim, Zubair di podium saat menghadiri rapat paripurna, Rabu (5/3/2025). (Dok.lisdawati/seputarfakta.com)

    Sangatta - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Timur (Kutim) telah mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) mengenai Rencana Pembangunan Industri Kabupaten Kutim 2025-2044. Raperda tersebut disampaikan Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekretaris Kabupaten (Seskab) Kutim, Zubair dalam Rapat Paripurna ke XXXI masa persidangan II tahun sidang 2024-2025 yang digelar di Gedung DPRD pada Rabu, (5/3/2025).

    Sejumlah fraksi di DPRD memberikan tanggapan, seperti Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) memberikan apresiasi terhadap Raperda yang dianggap sebagai langkah strategis untuk meningkatkan perekonomian daerah. 

    PKS berharap Raperda ini dapat menjadi payung hukum dalam mendiversifikasi ekonomi, meningkatkan daya saing, serta menciptakan lapangan kerja yang lebih luas. Sementara itu, Fraksi Partai Golongan Karya (Golkar) secara tegas mendukung rencana pemerintah daerah untuk mengembangkan industri berbasis potensi lokal yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Golkar juga memberikan beberapa isu-isu yaitu terkait pengembangan sektor industri, kejelasan prioritas industri, dukungan untuk UMKM, penguatan infrastruktur, serta keberlanjutan dan ramah lingkungan. 

    Fraksi Partai Demokrat mengapresiasi inisiatif pemerintah daerah dan menyatakan pentingnya penyiapan sumber daya manusia yang kompeten dalam menghadapi tantangan industri masa depan. Kemudian Fraksi Gelora Amanat Perjuangan mendukung Raperda ini dengan beberapa tambahan saran, di antaranya terkait dengan diversifikasi ekonomi, pengembangan industri hilir kelapa sawit, serta peningkatan kualitas SDM dan keberlanjutan lingkungan. 

    Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) mengingatkan bahwa pembangunan sektor industri di Kabupaten Kutim harus mampu mengikuti dinamika perkembangan industri dunia yang semakin pesat. PPP menganggap penting pengembangan pusat industri untuk mengoptimalkan pemanfaatan sumber daya alam yang terbatas.

    Fraksi Persatuan Indonesia Raya memberikan dukungan penuh terhadap rencana pemerintah daerah dan berharap pembangunan industri ini dapat menciptakan lapangan kerja baru serta memberikan manfaat besar bagi perekonomian daerah.

    Fraksi Nasdem menyatakan sependapat dengan pemerintah daerah namun menyoroti perlunya rumusan strategi dan kebijakan yang lebih jelas dalam rencana pembangunan industri. Selain itu, Nasdem juga menekankan pentingnya memperhatikan keseimbangan lingkungan, penerapan teknologi ramah lingkungan, serta mekanisme pengawasan yang efektif.

    Menanggapi semua masukan dari berbagai fraksi, pemerintah daerah menyatakan kesiapannya untuk memperhatikan dan mendiskusikan saran-saran tersebut dalam pembahasan lebih lanjut. "Kami harapkan Raperda ini dapat segera disahkan menjadi peraturan daerah yang menjadi dasar hukum untuk pelaksanaan pembangunan industri di Kutim berdasarkan visi dan misi Kutim " lanjut Zubair 

    Dengan langkah ini, pemerintah daerah optimis bahwa Raperda Rencana Pembangunan Industri akan menjadi pilar utama dalam mendorong kemajuan ekonomi, kesejahteraan masyarakat, serta keberlanjutan pembangunan daerah Kabupaten Kutim ke depan.

    (Sf/Mr)

    Seputar Kaltim

    Fraksi di DPRD Kutim Dukung dan Apresiasi Pengajuan Raperda Pembangunan Industri 2025-2044

    Penulis:*/Lisda|Redaktur:Maruly Zainuddin
    06 Maret 2025 pukul 09:56 WITA

    Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setkab Kutim, Zubair di podium saat menghadiri rapat paripurna, Rabu (5/3/2025). (Dok.lisdawati/seputarfakta.com)

    Sangatta - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Timur (Kutim) telah mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) mengenai Rencana Pembangunan Industri Kabupaten Kutim 2025-2044. Raperda tersebut disampaikan Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekretaris Kabupaten (Seskab) Kutim, Zubair dalam Rapat Paripurna ke XXXI masa persidangan II tahun sidang 2024-2025 yang digelar di Gedung DPRD pada Rabu, (5/3/2025).

    Sejumlah fraksi di DPRD memberikan tanggapan, seperti Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) memberikan apresiasi terhadap Raperda yang dianggap sebagai langkah strategis untuk meningkatkan perekonomian daerah. 

    PKS berharap Raperda ini dapat menjadi payung hukum dalam mendiversifikasi ekonomi, meningkatkan daya saing, serta menciptakan lapangan kerja yang lebih luas. Sementara itu, Fraksi Partai Golongan Karya (Golkar) secara tegas mendukung rencana pemerintah daerah untuk mengembangkan industri berbasis potensi lokal yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Golkar juga memberikan beberapa isu-isu yaitu terkait pengembangan sektor industri, kejelasan prioritas industri, dukungan untuk UMKM, penguatan infrastruktur, serta keberlanjutan dan ramah lingkungan. 

    Fraksi Partai Demokrat mengapresiasi inisiatif pemerintah daerah dan menyatakan pentingnya penyiapan sumber daya manusia yang kompeten dalam menghadapi tantangan industri masa depan. Kemudian Fraksi Gelora Amanat Perjuangan mendukung Raperda ini dengan beberapa tambahan saran, di antaranya terkait dengan diversifikasi ekonomi, pengembangan industri hilir kelapa sawit, serta peningkatan kualitas SDM dan keberlanjutan lingkungan. 

    Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) mengingatkan bahwa pembangunan sektor industri di Kabupaten Kutim harus mampu mengikuti dinamika perkembangan industri dunia yang semakin pesat. PPP menganggap penting pengembangan pusat industri untuk mengoptimalkan pemanfaatan sumber daya alam yang terbatas.

    Fraksi Persatuan Indonesia Raya memberikan dukungan penuh terhadap rencana pemerintah daerah dan berharap pembangunan industri ini dapat menciptakan lapangan kerja baru serta memberikan manfaat besar bagi perekonomian daerah.

    Fraksi Nasdem menyatakan sependapat dengan pemerintah daerah namun menyoroti perlunya rumusan strategi dan kebijakan yang lebih jelas dalam rencana pembangunan industri. Selain itu, Nasdem juga menekankan pentingnya memperhatikan keseimbangan lingkungan, penerapan teknologi ramah lingkungan, serta mekanisme pengawasan yang efektif.

    Menanggapi semua masukan dari berbagai fraksi, pemerintah daerah menyatakan kesiapannya untuk memperhatikan dan mendiskusikan saran-saran tersebut dalam pembahasan lebih lanjut. "Kami harapkan Raperda ini dapat segera disahkan menjadi peraturan daerah yang menjadi dasar hukum untuk pelaksanaan pembangunan industri di Kutim berdasarkan visi dan misi Kutim " lanjut Zubair 

    Dengan langkah ini, pemerintah daerah optimis bahwa Raperda Rencana Pembangunan Industri akan menjadi pilar utama dalam mendorong kemajuan ekonomi, kesejahteraan masyarakat, serta keberlanjutan pembangunan daerah Kabupaten Kutim ke depan.

    (Sf/Mr)