Cari disini...
Seputarfakta.com - Agus Saputra -
Seputar Kaltim
Ilustrasi e-KTP.(Freepik)
Penajam - Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Penajam Paser Utara (PPU), Waluyo menyatakan foto pada elektronik-Kartu Tanda Penduduk (e-KTP) bisa diubah jika memenuhi beberapa persyaratan dan ketentuan.
Untuk ketentuannya, kata dia, apabila tampilan pada gambar atau foto yang tercantum di dalam e-KTP kondisinya sudah rusak, buram atau terkelupas, sehingga dinyatakan bisa untuk diganti dengan yang baru.
Sebab, jika tidak diubah, maka akan menyulitkan pemilik dalam mengurus keperluan yang persyaratannya berpatok pada identitas di e-KTP.
“Tentu foto di e-KTP bisa diubah, tetapi perlu digaris bawahi bahwa yang bisa diubah itu jika ditemukan adanya perubahan yang signifikan pada pemilik e-KTP, seperti semulanya tidak menggunakan hijab namun kini berhijab,” ucap Waluyo, Sabtu (16/11/2024).
Ia menekankan, masyarakat tidak bisa mengubah tampilan foto jika alasannya hanya kurang puas terhadap hasil jepretan.
“Kalau alasan sepele begitu tidak akan kita layani, tetapi semisalnya wajah pemilik identitas memiliki bekas luka akibat suatu insiden kecelakaan atau musibah juga bisa diubah,” jelas Waluyo.
Untuk pelayanannya hanya dibuka pada Jumat saja agar tidak mengganggu pelayanan lain. Sebab, proses penggantian foto e-KTP memerlukan waktu yang lama.
“Karena itu bakal dilakukan perekaman ulang,” bebernya.
Terkait persyaratan administrasi, pemohon hanya cukup melampirkan fotokopi Kartu Keluarga (KK) dan e-KTP rusak saja untuk melakukan pengubahan foto e-KTP dengan datang langsung ke Kantor Disdukcapil PPU.
(Sf/By)
Tim Editorial
Cari disini...
Seputarfakta.com - Agus Saputra -
Seputar Kaltim
Ilustrasi e-KTP.(Freepik)
Penajam - Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Penajam Paser Utara (PPU), Waluyo menyatakan foto pada elektronik-Kartu Tanda Penduduk (e-KTP) bisa diubah jika memenuhi beberapa persyaratan dan ketentuan.
Untuk ketentuannya, kata dia, apabila tampilan pada gambar atau foto yang tercantum di dalam e-KTP kondisinya sudah rusak, buram atau terkelupas, sehingga dinyatakan bisa untuk diganti dengan yang baru.
Sebab, jika tidak diubah, maka akan menyulitkan pemilik dalam mengurus keperluan yang persyaratannya berpatok pada identitas di e-KTP.
“Tentu foto di e-KTP bisa diubah, tetapi perlu digaris bawahi bahwa yang bisa diubah itu jika ditemukan adanya perubahan yang signifikan pada pemilik e-KTP, seperti semulanya tidak menggunakan hijab namun kini berhijab,” ucap Waluyo, Sabtu (16/11/2024).
Ia menekankan, masyarakat tidak bisa mengubah tampilan foto jika alasannya hanya kurang puas terhadap hasil jepretan.
“Kalau alasan sepele begitu tidak akan kita layani, tetapi semisalnya wajah pemilik identitas memiliki bekas luka akibat suatu insiden kecelakaan atau musibah juga bisa diubah,” jelas Waluyo.
Untuk pelayanannya hanya dibuka pada Jumat saja agar tidak mengganggu pelayanan lain. Sebab, proses penggantian foto e-KTP memerlukan waktu yang lama.
“Karena itu bakal dilakukan perekaman ulang,” bebernya.
Terkait persyaratan administrasi, pemohon hanya cukup melampirkan fotokopi Kartu Keluarga (KK) dan e-KTP rusak saja untuk melakukan pengubahan foto e-KTP dengan datang langsung ke Kantor Disdukcapil PPU.
(Sf/By)