Seputar Kaltim

    Forum Publik Bahas Aturan Site Plan dan Tata Ruang di Balikpapan

    Penulis:Maya Sari|Redaktur:Rusdianto
    04 Januari 2026 pukul 17:09 WITA

    Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Balikpapan, Hasbullah Helmi saat menyampaikan sambutan. (Foto: Maya Sari/Seputarfakta.com)

    Balikpapan – Pemerintah Kota Balikpapan melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) menggelar Forum Konsultasi Publik dengan tema Site Plan Bangunan Umum dan Perumahan, Selasa (24/6/2025).

    Kegiatan ini bertujuan untuk menjaring masukan dari berbagai pihak terkait pelayanan penyusunan rencana tapak atau site plan bangunan gedung dan perumahan di Kota Balikpapan.

    Kepala DPMPTSP Balikpapan, Hasbullah Helmi, menjelaskan bahwa forum ini merupakan amanat dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB), yang mengharuskan setiap unit pelayanan publik mengadakan forum konsultasi dengan masyarakat.

    "Hari ini yang kami bahas adalah pelayanan site plan, baik untuk bangunan umum maupun perumahan. Kami menghadirkan narasumber dari Dinas Pertanahan dan Penataan Ruang (DPPR), Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperkim), serta DPRD Balikpapan," ucap Hasbullah kepada awak media.

    Menurutnya, hasil dari forum ini akan menjadi bahan pertimbangan dalam penyusunan aturan atau perbaikan regulasi pelayanan site plan. Dengan keterlibatan DPRD, diharapkan proses pembentukan kebijakan bisa berjalan lebih cepat karena legislatif sudah memahami kebutuhan teknisnya.

    Forum ini juga diharapkan menjadi ruang dialog bagi para pengembang, perusahaan konstruksi, dan konsultan perencanaan untuk memberikan masukan demi peningkatan kualitas pelayanan publik.

    "Kami ingin ada terobosan dalam pelayanan site plan. Mulai dari evaluasi aturan, standar operasional prosedur (SOP), hingga mekanisme layanan agar prosesnya lebih cepat, baik, dan efisien," tambahnya.

    Terkait penataan wilayah hulu, Hasbullah menegaskan bahwa semua proses perizinan tetap mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.

    “Dalam penyusunan site plan, terdapat ketentuan teknis seperti komposisi lahan 60:40, ruang terbuka hijau, bendali, dan sebagainya,” imbuhnya.

    Selain itu, rencana pembangunan juga harus mengacu pada Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), yang telah mengatur zona-zona mana saja yang diperbolehkan untuk pembangunan perumahan maupun bangunan lainnya.

    "Pengaturan kawasan di Balikpapan, baik hulu maupun hilir sudah diatur sesuai RTRW. Jadi proses penataan sudah berjalan sesuai regulasi," tutupnya.

    (Sf/Rs)

    Seputar Kaltim

    Forum Publik Bahas Aturan Site Plan dan Tata Ruang di Balikpapan

    Penulis:Maya Sari|Redaktur:Rusdianto
    04 Januari 2026 pukul 17:09 WITA

    Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Balikpapan, Hasbullah Helmi saat menyampaikan sambutan. (Foto: Maya Sari/Seputarfakta.com)

    Balikpapan – Pemerintah Kota Balikpapan melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) menggelar Forum Konsultasi Publik dengan tema Site Plan Bangunan Umum dan Perumahan, Selasa (24/6/2025).

    Kegiatan ini bertujuan untuk menjaring masukan dari berbagai pihak terkait pelayanan penyusunan rencana tapak atau site plan bangunan gedung dan perumahan di Kota Balikpapan.

    Kepala DPMPTSP Balikpapan, Hasbullah Helmi, menjelaskan bahwa forum ini merupakan amanat dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB), yang mengharuskan setiap unit pelayanan publik mengadakan forum konsultasi dengan masyarakat.

    "Hari ini yang kami bahas adalah pelayanan site plan, baik untuk bangunan umum maupun perumahan. Kami menghadirkan narasumber dari Dinas Pertanahan dan Penataan Ruang (DPPR), Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperkim), serta DPRD Balikpapan," ucap Hasbullah kepada awak media.

    Menurutnya, hasil dari forum ini akan menjadi bahan pertimbangan dalam penyusunan aturan atau perbaikan regulasi pelayanan site plan. Dengan keterlibatan DPRD, diharapkan proses pembentukan kebijakan bisa berjalan lebih cepat karena legislatif sudah memahami kebutuhan teknisnya.

    Forum ini juga diharapkan menjadi ruang dialog bagi para pengembang, perusahaan konstruksi, dan konsultan perencanaan untuk memberikan masukan demi peningkatan kualitas pelayanan publik.

    "Kami ingin ada terobosan dalam pelayanan site plan. Mulai dari evaluasi aturan, standar operasional prosedur (SOP), hingga mekanisme layanan agar prosesnya lebih cepat, baik, dan efisien," tambahnya.

    Terkait penataan wilayah hulu, Hasbullah menegaskan bahwa semua proses perizinan tetap mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.

    “Dalam penyusunan site plan, terdapat ketentuan teknis seperti komposisi lahan 60:40, ruang terbuka hijau, bendali, dan sebagainya,” imbuhnya.

    Selain itu, rencana pembangunan juga harus mengacu pada Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), yang telah mengatur zona-zona mana saja yang diperbolehkan untuk pembangunan perumahan maupun bangunan lainnya.

    "Pengaturan kawasan di Balikpapan, baik hulu maupun hilir sudah diatur sesuai RTRW. Jadi proses penataan sudah berjalan sesuai regulasi," tutupnya.

    (Sf/Rs)