Seputar Kaltim

    Forum Non-ASN Kaltim Mengadu ke DPRD atas Penundaan Pengangkatan PPPK 2025

    Penulis:Maulana|Redaktur:Rusdianto
    13 Maret 2025 pukul 19:23 WITA

    Wakil Ketua DPRD Kaltim, Ekti Imanuel. (Foto: Maulana/Seputarfakta.com)

    Samarinda - Aliansi Merah Putih Provinsi Kalimantan Timur (AMPKT), yang mewakili forum non-ASN di Pemerintah Provinsi Kaltim, menyampaikan sejumlah poin permohonan dalam audiensi bersama DPRD Kaltim pada Kamis (13/3/2025). 

    Audiensi tersebut membahas penundaan pengangkatan non-ASN menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang semula dijadwalkan pada tahun 2025.

    Penundaan ini didasarkan pada Surat Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 2793/B-KS.04.01/SD/K/2025 tanggal 8 Maret 2025 tentang Penyesuaian Jadwal Seleksi Calon ASN Kebutuhan Tahun 2024. 

    Dalam surat tersebut, ditetapkan bahwa pengangkatan non-ASN di Pemprov Kaltim dan pemerintah kabupaten/kota se-Kaltim diundur menjadi 1 Maret 2026.

    Keputusan ini menimbulkan keresahan di kalangan non-ASN Kaltim, terutama terkait jaminan kerja, kebutuhan dasar, dan hak-hak yang seharusnya mereka terima sesuai peraturan perundang-undangan. 

    Perwakilan Aliansi Merah Putih Kaltim menyatakan bahwa penundaan ini sangat meresahkan dan berpotensi menghilangkan hak mereka atas gaji ke-13 dan ke-14.

    Wakil Ketua DPRD Kaltim, Ekti Imanuel, menyatakan bahwa pihaknya telah menerima semua aspirasi dari Aliansi Merah Putih terkait penundaan pengangkatan PPPK tersebut. 

    "Seharusnya mereka diangkat tahun ini, tetapi diundur menjadi tahun depan. Kami sudah menerima poin-poin yang mereka sampaikan," ujarnya.

    Ekti menjelaskan bahwa DPRD Kaltim hanya dapat memberikan rekomendasi terkait kebijakan tersebut. Kewenangan untuk merevisi jadwal pengangkatan PPPK berada di tangan pemerintah. 

    "Kami hanya bisa merekomendasikan, tetapi yang jelas akan kami sampaikan ke Gubernur. Nanti akan didiskusikan bersama Gubernur. Kalau untuk jumlahnya, sekitar tujuh ribuan kalau tidak salah," imbuhnya.

    Dalam audiensi tersebut, Aliansi Merah Putih juga menyoroti banyaknya non-ASN yang telah mengikuti tahapan seleksi PPPK dan dinyatakan lulus. Mereka khawatir penundaan ini akan berdampak pada hak-hak mereka yang telah diatur dalam peraturan.

    (Sf/Rs)

    Seputar Kaltim

    Forum Non-ASN Kaltim Mengadu ke DPRD atas Penundaan Pengangkatan PPPK 2025

    Penulis:Maulana|Redaktur:Rusdianto
    13 Maret 2025 pukul 19:23 WITA

    Wakil Ketua DPRD Kaltim, Ekti Imanuel. (Foto: Maulana/Seputarfakta.com)

    Samarinda - Aliansi Merah Putih Provinsi Kalimantan Timur (AMPKT), yang mewakili forum non-ASN di Pemerintah Provinsi Kaltim, menyampaikan sejumlah poin permohonan dalam audiensi bersama DPRD Kaltim pada Kamis (13/3/2025). 

    Audiensi tersebut membahas penundaan pengangkatan non-ASN menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang semula dijadwalkan pada tahun 2025.

    Penundaan ini didasarkan pada Surat Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 2793/B-KS.04.01/SD/K/2025 tanggal 8 Maret 2025 tentang Penyesuaian Jadwal Seleksi Calon ASN Kebutuhan Tahun 2024. 

    Dalam surat tersebut, ditetapkan bahwa pengangkatan non-ASN di Pemprov Kaltim dan pemerintah kabupaten/kota se-Kaltim diundur menjadi 1 Maret 2026.

    Keputusan ini menimbulkan keresahan di kalangan non-ASN Kaltim, terutama terkait jaminan kerja, kebutuhan dasar, dan hak-hak yang seharusnya mereka terima sesuai peraturan perundang-undangan. 

    Perwakilan Aliansi Merah Putih Kaltim menyatakan bahwa penundaan ini sangat meresahkan dan berpotensi menghilangkan hak mereka atas gaji ke-13 dan ke-14.

    Wakil Ketua DPRD Kaltim, Ekti Imanuel, menyatakan bahwa pihaknya telah menerima semua aspirasi dari Aliansi Merah Putih terkait penundaan pengangkatan PPPK tersebut. 

    "Seharusnya mereka diangkat tahun ini, tetapi diundur menjadi tahun depan. Kami sudah menerima poin-poin yang mereka sampaikan," ujarnya.

    Ekti menjelaskan bahwa DPRD Kaltim hanya dapat memberikan rekomendasi terkait kebijakan tersebut. Kewenangan untuk merevisi jadwal pengangkatan PPPK berada di tangan pemerintah. 

    "Kami hanya bisa merekomendasikan, tetapi yang jelas akan kami sampaikan ke Gubernur. Nanti akan didiskusikan bersama Gubernur. Kalau untuk jumlahnya, sekitar tujuh ribuan kalau tidak salah," imbuhnya.

    Dalam audiensi tersebut, Aliansi Merah Putih juga menyoroti banyaknya non-ASN yang telah mengikuti tahapan seleksi PPPK dan dinyatakan lulus. Mereka khawatir penundaan ini akan berdampak pada hak-hak mereka yang telah diatur dalam peraturan.

    (Sf/Rs)