Cari disini...
Seputar Kaltim
Audiensi FKUB Kota Samarinda dengan DPRD Kota Samarinda (Foto: Humas DPRD Kota Samarinda)
Samarinda – Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kota Samarinda mulai memperkuat sinergi dengan unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) pascapenetapan kepengurusan baru periode 2026–2031.
Langkah tersebut dilakukan melalui rangkaian audiensi untuk memperkenalkan pengurus, menyosialisasikan regulasi kerukunan umat beragama, sekaligus memperkuat pemahaman masyarakat mengenai tata cara pendirian rumah ibadah sesuai ketentuan yang berlaku.
Ketua FKUB Kota Samarinda, Syafaruddin, mengatakan audiensi telah dilakukan secara bertahap dengan Kapolresta Samarinda, Komandan Kodim 0901/Samarinda, hingga Ketua DPRD Kota Samarinda. Kegiatan tersebut menjadi bagian dari upaya membangun komunikasi, koordinasi, dan kolaborasi antara FKUB dengan unsur pemerintah serta aparat penegak hukum.
“Setelah saya dipercaya menjadi Ketua FKUB dan telah ditetapkan melalui Surat Keputusan Wali Kota Samarinda, kami mulai melakukan audiensi ke Forkopimda. Tujuannya memperkenalkan kepengurusan FKUB sekaligus memperkuat sinergi dalam menjaga kerukunan umat beragama di Kota Samarinda,” ujar Syafaruddin, Senin (29/6/2026)
Ia menjelaskan, selain memperkenalkan kepengurusan baru, FKUB juga menyosialisasikan Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri mengenai tugas FKUB dalam memelihara kerukunan umat beragama serta ketentuan pendirian rumah ibadah.
Menurutnya, pemahaman masyarakat terhadap regulasi tersebut penting untuk mencegah munculnya kesalahpahaman maupun potensi konflik di tengah kehidupan masyarakat yang majemuk.
“Kalau sosialisasi ini terus dilakukan, mulai dari Forkopimda hingga ke tingkat kecamatan dan kelurahan, kemudian diikuti dialog-dialog lintas agama, harapan kami masyarakat semakin memahami pentingnya menjaga kerukunan dan mengetahui prosedur pendirian rumah ibadah,” ungkapnya.
Syafaruddin mengungkapkan, setelah pengukuhan pengurus yang dijadwalkan berlangsung pada Agustus 2026, FKUB akan memperluas sosialisasi ke seluruh kecamatan dan kelurahan di Kota Samarinda. Kegiatan tersebut akan melibatkan tokoh agama dan berbagai elemen masyarakat sebagai bagian dari penguatan moderasi beragama.
Ia menambahkan, dalam proses pendirian rumah ibadah, FKUB memiliki kewenangan memberikan rekomendasi sebagai salah satu persyaratan administrasi sebelum penerbitan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Rekomendasi tersebut diberikan setelah melalui koordinasi dengan pemerintah setempat serta Kementerian Agama Kota Samarinda.
“FKUB posisinya memberikan rekomendasi kepada instansi terkait dalam proses penerbitan PBG rumah ibadah. Tentu prosesnya juga melibatkan RT, lurah, dan Kementerian Agama sesuai ketentuan yang berlaku,” jelasnya.
Pada kesempatan itu, Syafaruddin juga memastikan proses pembangunan gereja di kawasan Samarinda Seberang telah memiliki kepastian hukum. Menurutnya, perkara tersebut telah diputus oleh Pengadilan Tata Usaha Negara dan putusannya telah berkekuatan hukum tetap (inkrah), sehingga pembangunan dapat dilanjutkan.
“Putusan PTUN sudah inkrah dan sudah disosialisasikan kepada masyarakat setempat. Jadi tidak ada persoalan lagi dan proses pembangunan sudah berjalan,” pungkasnya.
(Sf/Rs)
Cari disini...
Seputar Kaltim

Audiensi FKUB Kota Samarinda dengan DPRD Kota Samarinda (Foto: Humas DPRD Kota Samarinda)
Samarinda – Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kota Samarinda mulai memperkuat sinergi dengan unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) pascapenetapan kepengurusan baru periode 2026–2031.
Langkah tersebut dilakukan melalui rangkaian audiensi untuk memperkenalkan pengurus, menyosialisasikan regulasi kerukunan umat beragama, sekaligus memperkuat pemahaman masyarakat mengenai tata cara pendirian rumah ibadah sesuai ketentuan yang berlaku.
Ketua FKUB Kota Samarinda, Syafaruddin, mengatakan audiensi telah dilakukan secara bertahap dengan Kapolresta Samarinda, Komandan Kodim 0901/Samarinda, hingga Ketua DPRD Kota Samarinda. Kegiatan tersebut menjadi bagian dari upaya membangun komunikasi, koordinasi, dan kolaborasi antara FKUB dengan unsur pemerintah serta aparat penegak hukum.
“Setelah saya dipercaya menjadi Ketua FKUB dan telah ditetapkan melalui Surat Keputusan Wali Kota Samarinda, kami mulai melakukan audiensi ke Forkopimda. Tujuannya memperkenalkan kepengurusan FKUB sekaligus memperkuat sinergi dalam menjaga kerukunan umat beragama di Kota Samarinda,” ujar Syafaruddin, Senin (29/6/2026)
Ia menjelaskan, selain memperkenalkan kepengurusan baru, FKUB juga menyosialisasikan Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri mengenai tugas FKUB dalam memelihara kerukunan umat beragama serta ketentuan pendirian rumah ibadah.
Menurutnya, pemahaman masyarakat terhadap regulasi tersebut penting untuk mencegah munculnya kesalahpahaman maupun potensi konflik di tengah kehidupan masyarakat yang majemuk.
“Kalau sosialisasi ini terus dilakukan, mulai dari Forkopimda hingga ke tingkat kecamatan dan kelurahan, kemudian diikuti dialog-dialog lintas agama, harapan kami masyarakat semakin memahami pentingnya menjaga kerukunan dan mengetahui prosedur pendirian rumah ibadah,” ungkapnya.
Syafaruddin mengungkapkan, setelah pengukuhan pengurus yang dijadwalkan berlangsung pada Agustus 2026, FKUB akan memperluas sosialisasi ke seluruh kecamatan dan kelurahan di Kota Samarinda. Kegiatan tersebut akan melibatkan tokoh agama dan berbagai elemen masyarakat sebagai bagian dari penguatan moderasi beragama.
Ia menambahkan, dalam proses pendirian rumah ibadah, FKUB memiliki kewenangan memberikan rekomendasi sebagai salah satu persyaratan administrasi sebelum penerbitan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Rekomendasi tersebut diberikan setelah melalui koordinasi dengan pemerintah setempat serta Kementerian Agama Kota Samarinda.
“FKUB posisinya memberikan rekomendasi kepada instansi terkait dalam proses penerbitan PBG rumah ibadah. Tentu prosesnya juga melibatkan RT, lurah, dan Kementerian Agama sesuai ketentuan yang berlaku,” jelasnya.
Pada kesempatan itu, Syafaruddin juga memastikan proses pembangunan gereja di kawasan Samarinda Seberang telah memiliki kepastian hukum. Menurutnya, perkara tersebut telah diputus oleh Pengadilan Tata Usaha Negara dan putusannya telah berkekuatan hukum tetap (inkrah), sehingga pembangunan dapat dilanjutkan.
“Putusan PTUN sudah inkrah dan sudah disosialisasikan kepada masyarakat setempat. Jadi tidak ada persoalan lagi dan proses pembangunan sudah berjalan,” pungkasnya.
(Sf/Rs)