Cari disini...
Seputar Kaltim
Wirausaha muda yang telah mendapakan Sertifikat dari Forum Kewirausahaan Pemuda (FKP) Kukar. (Foto:Indah)
Tenggarong - Forum Kewirausahaan Pemuda (FKP) mendorong pengusaha muda di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) untuk membuat Nomor Induk Berusaha (NIB).
Peserta pelaku usaha dapat langsung ke Sekretariat FKP Kukar yang berada di Jalan Pattimura, Kecamatan Tenggarong.
"Alhamdulillah kita juga dapat dukungan dari Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora), Klinik Wirausaha Pemuda Mandiri (WPM), serta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kukar," kata Ketua FKP Kukar, Indah Yulita Sari Selasa (13/8/2024).
Indah mengatakan telah melakukan sosialisasi kepada 30 wirausaha muda di Kukar. Ini dilakukan agar pelaku usaha mudah mendapatkan sertifikasi halal. "Mereka ini gabungan, ada yang baru mau membuat NIB dan ada juga sudah mendapat Sertifikat halal," katanya.
Kegiatan ini diawali dengan memberikan sosialisasi kepada para wirausaha muda tersebut. "Jadi sebelum mereka membuat NIB, kita jelaskan apa fungsi NIB dan cara membuatnya kemudian pentingnya NIB itu untuk usaha," tambahnya.
Dirinya menyebut banyak pelaku usaha yang tak memahami cara untuk mendapatkan sertifikasi halal. Padahal kewajiban sertifikasi halal hanya ditujukan bagi usaha yang telah memiliki NIB.
Sementara dalam kegiatan tersebut, pihaknya menghadirkan perwakilan dari Shoope Food untuk mengisi materi. “Fokus kita sekarang lebih kepada pembuatan NIB bagi para wirausaha,” jelasnya.
Kata dia, kepada para wirausaha yang ingin mendaftarkan diri dapat mengunjungi Website FKP Kukar di www.fkpkukar.com. "Kalau mau melihat tatacaranya silahkan ke Instagram kita di FKP Kukar," ujarnya.
Syarat pendaftaran dikhususkan kepada pelaku wirausaha muda berusia 17-30 tahun yang telah memiliki usaha sendiri, memiliki e-mail aktif, Kartu Tanda Penduduk (KTP) Kukar dan domisili usaha harus berada di wilayah Kukar.
“Kalau mau mendaftar online bisa mengakses di web s.id/faslegalitasusahaFKP2024. Kita harap peluang ini dapat di manfaatkan lebih banyak lagi kepada pelaku usaha di Kukar khususnya," pungkasnya.
(Sf/By)
Cari disini...
Seputar Kaltim

Wirausaha muda yang telah mendapakan Sertifikat dari Forum Kewirausahaan Pemuda (FKP) Kukar. (Foto:Indah)
Tenggarong - Forum Kewirausahaan Pemuda (FKP) mendorong pengusaha muda di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) untuk membuat Nomor Induk Berusaha (NIB).
Peserta pelaku usaha dapat langsung ke Sekretariat FKP Kukar yang berada di Jalan Pattimura, Kecamatan Tenggarong.
"Alhamdulillah kita juga dapat dukungan dari Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora), Klinik Wirausaha Pemuda Mandiri (WPM), serta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kukar," kata Ketua FKP Kukar, Indah Yulita Sari Selasa (13/8/2024).
Indah mengatakan telah melakukan sosialisasi kepada 30 wirausaha muda di Kukar. Ini dilakukan agar pelaku usaha mudah mendapatkan sertifikasi halal. "Mereka ini gabungan, ada yang baru mau membuat NIB dan ada juga sudah mendapat Sertifikat halal," katanya.
Kegiatan ini diawali dengan memberikan sosialisasi kepada para wirausaha muda tersebut. "Jadi sebelum mereka membuat NIB, kita jelaskan apa fungsi NIB dan cara membuatnya kemudian pentingnya NIB itu untuk usaha," tambahnya.
Dirinya menyebut banyak pelaku usaha yang tak memahami cara untuk mendapatkan sertifikasi halal. Padahal kewajiban sertifikasi halal hanya ditujukan bagi usaha yang telah memiliki NIB.
Sementara dalam kegiatan tersebut, pihaknya menghadirkan perwakilan dari Shoope Food untuk mengisi materi. “Fokus kita sekarang lebih kepada pembuatan NIB bagi para wirausaha,” jelasnya.
Kata dia, kepada para wirausaha yang ingin mendaftarkan diri dapat mengunjungi Website FKP Kukar di www.fkpkukar.com. "Kalau mau melihat tatacaranya silahkan ke Instagram kita di FKP Kukar," ujarnya.
Syarat pendaftaran dikhususkan kepada pelaku wirausaha muda berusia 17-30 tahun yang telah memiliki usaha sendiri, memiliki e-mail aktif, Kartu Tanda Penduduk (KTP) Kukar dan domisili usaha harus berada di wilayah Kukar.
“Kalau mau mendaftar online bisa mengakses di web s.id/faslegalitasusahaFKP2024. Kita harap peluang ini dapat di manfaatkan lebih banyak lagi kepada pelaku usaha di Kukar khususnya," pungkasnya.
(Sf/By)