Cari disini...
Seputar Kaltim
(Plh) Sekretaris Daerah (Sekda) Balikpapan, Zulkifli sebut perubahan APBD 2026 harus disusun berdasarkan kemampuan keuangan daerah dan kebutuhan masyarakat. (Foto: maya sari/seputarfakta.com)
Balikpapan – Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan menyiapkan perubahan APBD 2026 dengan mempertimbangkan kondisi fiskal daerah yang mengalami penyesuaian.
Hal tersebut disampaikan Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Daerah (Sekda) Balikpapan, Zulkifli, saat menyampaikan nota keuangan Wali Kota Balikpapan atas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan APBD 2026 dalam rapat paripurna DPRD Balikpapan, Selasa (22/9/2026).
Zulkifli mengatakan, penyampaian nota keuangan bukan sekadar memenuhi tahapan administratif dalam siklus penganggaran daerah. Menurutnya, perubahan APBD harus disusun berdasarkan kemampuan keuangan daerah, kebutuhan masyarakat, serta keberlanjutan pembangunan.
“Kondisi fiskal yang kami hadapi pada tahun 2026 bukanlah kondisi yang ringan. Perubahan kebijakan pendapatan, perkembangan penerimaan daerah dan hasil evaluasi APBD tahun berjalan menuntut kami melakukan penyusunan secara cermat dan bertanggung jawab,” ucap Zulkifli dalam paparannya.
Ia menyebut, ruang fiskal Balikpapan pada tahun ini tidak sebesar yang diharapkan. Namun, keterbatasan tersebut tidak boleh menjadi alasan bagi pemerintah untuk mengurangi pelayanan kepada masyarakat.
“Sebaliknya, kondisi tersebut menjadi alasan bagi pemkot untuk semakin selektif dalam menentukan program prioritas, disiplin menggunakan anggaran, serta memastikan belanja memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” sambungnya.
Dalam nota keuangan tersebut, disampaikan bahwa realisasi pendapatan daerah hingga tahun 2026 telah mencapai lebih dari Rp1 triliun atau sekitar 42,56 persen dari target yang ditetapkan.
Realisasi tersebut antara lain berasal dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp719,39 miliar atau 45,05 persen. Kemudian pendapatan transfer sebesar Rp982,44 miliar atau 59,34 persen, serta lain-lain pendapatan daerah yang sah sebesar Rp9,23 miliar.
“Kondisi penerimaan tersebut menjadi dasar untuk melakukan penyesuaian target pendapatan dalam perubahan APBD 2026 secara realistis,” jelasnya.
Dalam perubahan APBD 2026, pendapatan daerah mengalami penurunan sekitar Rp73,6 miliar. Penyesuaian tersebut terutama berasal dari PAD yang menurun, sementara pendapatan transfer mengalami peningkatan.
Penurunan PAD terutama disebabkan adanya penyesuaian penerimaan dari pajak daerah yang nilainya mencapai lebih dari Rp86 miliar.
“Penetapan target yang realistis jauh lebih bertanggung jawab daripada mempertahankan angka yang terlalu tinggi, tetapi pada akhirnya sulit dicapai,” katanya.
Pemkot tetap akan melakukan berbagai langkah untuk mengoptimalkan PAD. Upaya tersebut dilakukan melalui peningkatan kepatuhan wajib pajak dan wajib retribusi, pemutakhiran data objek dan subjek pajak, digitalisasi pengelolaan pendapatan, intensifikasi dan ekstensifikasi penerimaan, serta penguatan sumber-sumber pendapatan daerah.
“Namun, optimalisasi PAD tetap akan memperhatikan aspek keadilan, kemampuan masyarakat dan dunia usaha, serta iklim usaha di Kota Balikpapan,” terangnya.
Di sisi lain, pendapatan transfer mengalami peningkatan setelah adanya Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 198 Tahun 2026 tentang penyesuaian alokasi pendapatan daerah tahun anggaran 2026.
Meski meningkat, tambahan alokasi tersebut relatif terbatas, yakni sekitar Rp12,22 miliar. Nilai tersebut masih jauh dibandingkan dengan kurang bayar pendapatan transfer pada tahun-tahun sebelumnya yang berada di kisaran Rp200 miliar.
“Hingga saat ini masih diperlukan kejelasan terkait waktu dan mekanisme penyelesaian kurang bayar tersebut. Kondisi itu turut berpengaruh terhadap kebijakan belanja daerah,” ungkapnya.
Dalam perubahan APBD 2026, belanja daerah justru mengalami peningkatan sekitar Rp49,22 miliar. Menurutnya, kenaikan belanja tersebut harus dilihat secara hati-hati, karena terjadi ketika pendapatan daerah mengalami penurunan.
“Kenaikan belanja dan menurunnya pendapatan harus kami pahami secara hati-hati. Artinya, tantangan fiskal semakin besar dan harus diimbangi dengan pengendalian belanja serta penajaman kualitas belanja,” paparnya.
Pemkot Balikpapan kemudian melakukan rasionalisasi, rekonstruksi dan realokasi anggaran untuk memastikan belanja daerah tetap terkendali.
Rasionalisasi anggaran bukan berarti pemerintah menghentikan program pembangunan tanpa pertimbangan. Kebijakan tersebut dilakukan untuk memastikan anggaran diarahkan pada kegiatan yang dapat dilaksanakan dan memberikan manfaat bagi masyarakat.
“Anggaran yang dapat ditunda, belum memiliki kepastian pelaksanaan atau tidak memberikan dampak yang memadai harus dikendalikan dan diarahkan kembali kepada kebutuhan yang lebih penting,” akunya.
Sebagai bagian dari pengendalian belanja, Pemkot Balikpapan juga mengambil langkah melalui instruksi wali kota terkait penghentian sementara pengadaan barang dan jasa yang belum terkontrak.
Kebijakan tersebut diterapkan agar belanja APBD 2026 tetap terkendali, efektif digunakan untuk kebutuhan mendesak, serta dilaksanakan sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku.
Dalam rancangan perubahan APBD, belanja operasi disesuaikan melalui pengendalian dan optimalisasi terhadap sejumlah komponen belanja yang masih dapat dilakukan penyesuaian.
“Langkah tersebut tetap mempertimbangkan keberlangsungan pelayanan pemerintah kepada masyarakat,” tekannya.
Sementara itu, peningkatan belanja modal menunjukkan bahwa Pemkot Balikpapan masih memberikan ruang bagi belanja yang menghasilkan aset dan mendukung pembangunan jangka menengah maupun jangka panjang.
Dia menegaskan, perubahan APBD 2026 pada dasarnya merupakan penyesuaian terhadap kondisi keuangan daerah. Seluruh kebijakan diambil dengan prinsip kehati-hatian, baik dalam penyusunan maupun pelaksanaan APBD.
Terkait adanya peningkatan belanja daerah di tengah kebijakan efisiensi, ia menjelaskan bahwa kenaikan tersebut salah satunya berasal dari pemanfaatan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) tahun 2025.
“SiLPA tahun sebelumnya yang mencapai sekitar Rp122 miliar dimanfaatkan untuk mendukung pembiayaan sejumlah kebutuhan dalam perubahan APBD 2026,” tuturnya.
Dengan demikian, peningkatan belanja tersebut tidak semata-mata menunjukkan adanya pelonggaran anggaran, melainkan merupakan bagian dari pemanfaatan sumber pembiayaan yang tersedia untuk menjaga pelaksanaan program prioritas dan pembangunan infrastruktur.
Pemkot Balikpapan memastikan penyesuaian APBD dilakukan agar keterbatasan fiskal tetap dapat dikelola tanpa menghentikan pelayanan publik maupun program prioritas yang telah direncanakan.
(Sf/Lo)
Cari disini...
Seputar Kaltim

(Plh) Sekretaris Daerah (Sekda) Balikpapan, Zulkifli sebut perubahan APBD 2026 harus disusun berdasarkan kemampuan keuangan daerah dan kebutuhan masyarakat. (Foto: maya sari/seputarfakta.com)
Balikpapan – Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan menyiapkan perubahan APBD 2026 dengan mempertimbangkan kondisi fiskal daerah yang mengalami penyesuaian.
Hal tersebut disampaikan Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Daerah (Sekda) Balikpapan, Zulkifli, saat menyampaikan nota keuangan Wali Kota Balikpapan atas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan APBD 2026 dalam rapat paripurna DPRD Balikpapan, Selasa (22/9/2026).
Zulkifli mengatakan, penyampaian nota keuangan bukan sekadar memenuhi tahapan administratif dalam siklus penganggaran daerah. Menurutnya, perubahan APBD harus disusun berdasarkan kemampuan keuangan daerah, kebutuhan masyarakat, serta keberlanjutan pembangunan.
“Kondisi fiskal yang kami hadapi pada tahun 2026 bukanlah kondisi yang ringan. Perubahan kebijakan pendapatan, perkembangan penerimaan daerah dan hasil evaluasi APBD tahun berjalan menuntut kami melakukan penyusunan secara cermat dan bertanggung jawab,” ucap Zulkifli dalam paparannya.
Ia menyebut, ruang fiskal Balikpapan pada tahun ini tidak sebesar yang diharapkan. Namun, keterbatasan tersebut tidak boleh menjadi alasan bagi pemerintah untuk mengurangi pelayanan kepada masyarakat.
“Sebaliknya, kondisi tersebut menjadi alasan bagi pemkot untuk semakin selektif dalam menentukan program prioritas, disiplin menggunakan anggaran, serta memastikan belanja memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” sambungnya.
Dalam nota keuangan tersebut, disampaikan bahwa realisasi pendapatan daerah hingga tahun 2026 telah mencapai lebih dari Rp1 triliun atau sekitar 42,56 persen dari target yang ditetapkan.
Realisasi tersebut antara lain berasal dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp719,39 miliar atau 45,05 persen. Kemudian pendapatan transfer sebesar Rp982,44 miliar atau 59,34 persen, serta lain-lain pendapatan daerah yang sah sebesar Rp9,23 miliar.
“Kondisi penerimaan tersebut menjadi dasar untuk melakukan penyesuaian target pendapatan dalam perubahan APBD 2026 secara realistis,” jelasnya.
Dalam perubahan APBD 2026, pendapatan daerah mengalami penurunan sekitar Rp73,6 miliar. Penyesuaian tersebut terutama berasal dari PAD yang menurun, sementara pendapatan transfer mengalami peningkatan.
Penurunan PAD terutama disebabkan adanya penyesuaian penerimaan dari pajak daerah yang nilainya mencapai lebih dari Rp86 miliar.
“Penetapan target yang realistis jauh lebih bertanggung jawab daripada mempertahankan angka yang terlalu tinggi, tetapi pada akhirnya sulit dicapai,” katanya.
Pemkot tetap akan melakukan berbagai langkah untuk mengoptimalkan PAD. Upaya tersebut dilakukan melalui peningkatan kepatuhan wajib pajak dan wajib retribusi, pemutakhiran data objek dan subjek pajak, digitalisasi pengelolaan pendapatan, intensifikasi dan ekstensifikasi penerimaan, serta penguatan sumber-sumber pendapatan daerah.
“Namun, optimalisasi PAD tetap akan memperhatikan aspek keadilan, kemampuan masyarakat dan dunia usaha, serta iklim usaha di Kota Balikpapan,” terangnya.
Di sisi lain, pendapatan transfer mengalami peningkatan setelah adanya Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 198 Tahun 2026 tentang penyesuaian alokasi pendapatan daerah tahun anggaran 2026.
Meski meningkat, tambahan alokasi tersebut relatif terbatas, yakni sekitar Rp12,22 miliar. Nilai tersebut masih jauh dibandingkan dengan kurang bayar pendapatan transfer pada tahun-tahun sebelumnya yang berada di kisaran Rp200 miliar.
“Hingga saat ini masih diperlukan kejelasan terkait waktu dan mekanisme penyelesaian kurang bayar tersebut. Kondisi itu turut berpengaruh terhadap kebijakan belanja daerah,” ungkapnya.
Dalam perubahan APBD 2026, belanja daerah justru mengalami peningkatan sekitar Rp49,22 miliar. Menurutnya, kenaikan belanja tersebut harus dilihat secara hati-hati, karena terjadi ketika pendapatan daerah mengalami penurunan.
“Kenaikan belanja dan menurunnya pendapatan harus kami pahami secara hati-hati. Artinya, tantangan fiskal semakin besar dan harus diimbangi dengan pengendalian belanja serta penajaman kualitas belanja,” paparnya.
Pemkot Balikpapan kemudian melakukan rasionalisasi, rekonstruksi dan realokasi anggaran untuk memastikan belanja daerah tetap terkendali.
Rasionalisasi anggaran bukan berarti pemerintah menghentikan program pembangunan tanpa pertimbangan. Kebijakan tersebut dilakukan untuk memastikan anggaran diarahkan pada kegiatan yang dapat dilaksanakan dan memberikan manfaat bagi masyarakat.
“Anggaran yang dapat ditunda, belum memiliki kepastian pelaksanaan atau tidak memberikan dampak yang memadai harus dikendalikan dan diarahkan kembali kepada kebutuhan yang lebih penting,” akunya.
Sebagai bagian dari pengendalian belanja, Pemkot Balikpapan juga mengambil langkah melalui instruksi wali kota terkait penghentian sementara pengadaan barang dan jasa yang belum terkontrak.
Kebijakan tersebut diterapkan agar belanja APBD 2026 tetap terkendali, efektif digunakan untuk kebutuhan mendesak, serta dilaksanakan sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku.
Dalam rancangan perubahan APBD, belanja operasi disesuaikan melalui pengendalian dan optimalisasi terhadap sejumlah komponen belanja yang masih dapat dilakukan penyesuaian.
“Langkah tersebut tetap mempertimbangkan keberlangsungan pelayanan pemerintah kepada masyarakat,” tekannya.
Sementara itu, peningkatan belanja modal menunjukkan bahwa Pemkot Balikpapan masih memberikan ruang bagi belanja yang menghasilkan aset dan mendukung pembangunan jangka menengah maupun jangka panjang.
Dia menegaskan, perubahan APBD 2026 pada dasarnya merupakan penyesuaian terhadap kondisi keuangan daerah. Seluruh kebijakan diambil dengan prinsip kehati-hatian, baik dalam penyusunan maupun pelaksanaan APBD.
Terkait adanya peningkatan belanja daerah di tengah kebijakan efisiensi, ia menjelaskan bahwa kenaikan tersebut salah satunya berasal dari pemanfaatan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) tahun 2025.
“SiLPA tahun sebelumnya yang mencapai sekitar Rp122 miliar dimanfaatkan untuk mendukung pembiayaan sejumlah kebutuhan dalam perubahan APBD 2026,” tuturnya.
Dengan demikian, peningkatan belanja tersebut tidak semata-mata menunjukkan adanya pelonggaran anggaran, melainkan merupakan bagian dari pemanfaatan sumber pembiayaan yang tersedia untuk menjaga pelaksanaan program prioritas dan pembangunan infrastruktur.
Pemkot Balikpapan memastikan penyesuaian APBD dilakukan agar keterbatasan fiskal tetap dapat dikelola tanpa menghentikan pelayanan publik maupun program prioritas yang telah direncanakan.
(Sf/Lo)