Seputar Kaltim

    Firman Tegaskan KPU Tak Punya ‘Power’ Lahirkan Paslon untuk Hindari Kotak Kosong

    Penulis:Tria|Redaktur:Rusdianto
    21 Juli 2024 pukul 09:57 WITA

    Ketua KPU Samarinda, Firman Hidayat saat diwawancarai, Sabtu (20/7/2024). (Foto: Tria/Seputarfakta.com)

    Samarinda - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Samarinda,Firman Hidayat menegaskan bahwa KPU tidak memiliki wewenang untuk menghadirkan calon-calon pemimpin dalam pemilihan umum yang akan datang. 

    Ia menjelaskan bahwa KPU adalah sebuah lembaga yang hanya memiliki kewenangan sebagai penyelenggara pemilihan dan menerima siapa saja yang mendaftarkan diri sebagai calon pemimpin, dalma hal ini adalah wali kota dan wakil wali kota di Samarinda. 

    "KPU hanya membuka ruang bagi semua pihak untuk mendaftarkan diri sebagai calon wali kota dan wakil wali kota secara berpasangan. Namun, siapa yang akan terpilih sebagai calon, itu adalah hak prerogatif masyarakat untuk menentukan melalui pemilihan," ujar Firman, Sabtu (20/7/2024).

    Lebih lanjut, menurutnya partai politik (parpol) memiliki andil besar dalam melahirkan calon-calon pemimpin agar tidak menjadi calon tunggal untuk bertanding dalam pemilihan kepala daerah (pilkada). 

    Firman membeberkan ada beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh calon. Untuk calon perseorangan, mereka harus mengantongi dukungan sebanyak 45.332 dukungan dalam bentuk KTP. 

    Sementara untuk calon dari partai politik, mereka harus memenuhi syarat dukungan minimal 20 persen dari jumlah kursi yang ada di DPRD. 

    "Kalau sudah berbicara mengenai 20 persen, itu adalah ranah parpol. KPU tidak dapat menentukan bagaimana cara menghadirkan pasangan calon lebih dari satu. Partai politik lah yang seharusnya aktif dalam berdinamika untuk menghadirkan pasangan calon sehingga masyarakat dapat menentukan pilihannya," jelasnya.

    Firman juga menegaskan bahwa jika hanya ada satu pasangan calon yang diterima, KPU harus tetap melaksanakan pilkada sesuai dengan peraturan yang berlaku. 

    "Jika hanya ada satu pasangan calon yang terdaftar, maka lawannya adalah kolom kosong. Ini sudah diatur dan legal. KPU tidak memiliki kemampuan untuk menghadirkan calon tanding lainnya, karena tugas KPU hanya memfasilitasi dan memverifikasi syarat-syarat calon," ujarnya.

    Jika kolom kosong memenangkan pemilihan, maka akan ada pejabat atau penjabat wali kota yang ditunjuk oleh gubernur melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk menjalankan tugas hingga pemilihan berikutnya.

    "Saat ini, Pilkada dilakukan secara serentak di seluruh Indonesia, sehingga jika ada kekosongan, maka akan berlangsung selama lima tahun. Berbeda dengan daerah yang melakukan Pilkada bertahap, seperti Makassar pada 2017 yang hanya mengalami kekosongan selama setahun," tambahnya.

    Ia berharap agar masyarakat memahami peran dan kewenangan KPU dalam proses pemilihan ini serta mendukung pelaksanaan Pilkada yang demokratis. 

    Ia pun turut menekankan pentingnya keterlibatan partai politik dalam menghadirkan calon yang bervariasi untuk memberikan pilihan yang lebih banyak kepada masyarakat.

    “Kita tunggu nanti saat pendaftaran psangan calon di bulan Agustus untuk melihat siapa saja calon-calon yang akan maju sebagai wali kota dan wakil wali kota Samarinda nanti,” pungkasnya. 

    (Sf/Rs)

    Seputar Kaltim

    Firman Tegaskan KPU Tak Punya ‘Power’ Lahirkan Paslon untuk Hindari Kotak Kosong

    Penulis:Tria|Redaktur:Rusdianto
    21 Juli 2024 pukul 09:57 WITA

    Ketua KPU Samarinda, Firman Hidayat saat diwawancarai, Sabtu (20/7/2024). (Foto: Tria/Seputarfakta.com)

    Samarinda - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Samarinda,Firman Hidayat menegaskan bahwa KPU tidak memiliki wewenang untuk menghadirkan calon-calon pemimpin dalam pemilihan umum yang akan datang. 

    Ia menjelaskan bahwa KPU adalah sebuah lembaga yang hanya memiliki kewenangan sebagai penyelenggara pemilihan dan menerima siapa saja yang mendaftarkan diri sebagai calon pemimpin, dalma hal ini adalah wali kota dan wakil wali kota di Samarinda. 

    "KPU hanya membuka ruang bagi semua pihak untuk mendaftarkan diri sebagai calon wali kota dan wakil wali kota secara berpasangan. Namun, siapa yang akan terpilih sebagai calon, itu adalah hak prerogatif masyarakat untuk menentukan melalui pemilihan," ujar Firman, Sabtu (20/7/2024).

    Lebih lanjut, menurutnya partai politik (parpol) memiliki andil besar dalam melahirkan calon-calon pemimpin agar tidak menjadi calon tunggal untuk bertanding dalam pemilihan kepala daerah (pilkada). 

    Firman membeberkan ada beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh calon. Untuk calon perseorangan, mereka harus mengantongi dukungan sebanyak 45.332 dukungan dalam bentuk KTP. 

    Sementara untuk calon dari partai politik, mereka harus memenuhi syarat dukungan minimal 20 persen dari jumlah kursi yang ada di DPRD. 

    "Kalau sudah berbicara mengenai 20 persen, itu adalah ranah parpol. KPU tidak dapat menentukan bagaimana cara menghadirkan pasangan calon lebih dari satu. Partai politik lah yang seharusnya aktif dalam berdinamika untuk menghadirkan pasangan calon sehingga masyarakat dapat menentukan pilihannya," jelasnya.

    Firman juga menegaskan bahwa jika hanya ada satu pasangan calon yang diterima, KPU harus tetap melaksanakan pilkada sesuai dengan peraturan yang berlaku. 

    "Jika hanya ada satu pasangan calon yang terdaftar, maka lawannya adalah kolom kosong. Ini sudah diatur dan legal. KPU tidak memiliki kemampuan untuk menghadirkan calon tanding lainnya, karena tugas KPU hanya memfasilitasi dan memverifikasi syarat-syarat calon," ujarnya.

    Jika kolom kosong memenangkan pemilihan, maka akan ada pejabat atau penjabat wali kota yang ditunjuk oleh gubernur melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk menjalankan tugas hingga pemilihan berikutnya.

    "Saat ini, Pilkada dilakukan secara serentak di seluruh Indonesia, sehingga jika ada kekosongan, maka akan berlangsung selama lima tahun. Berbeda dengan daerah yang melakukan Pilkada bertahap, seperti Makassar pada 2017 yang hanya mengalami kekosongan selama setahun," tambahnya.

    Ia berharap agar masyarakat memahami peran dan kewenangan KPU dalam proses pemilihan ini serta mendukung pelaksanaan Pilkada yang demokratis. 

    Ia pun turut menekankan pentingnya keterlibatan partai politik dalam menghadirkan calon yang bervariasi untuk memberikan pilihan yang lebih banyak kepada masyarakat.

    “Kita tunggu nanti saat pendaftaran psangan calon di bulan Agustus untuk melihat siapa saja calon-calon yang akan maju sebagai wali kota dan wakil wali kota Samarinda nanti,” pungkasnya. 

    (Sf/Rs)