Cari disini...
Seputarfakta.com - Padliannor -
Seputar Kaltim
Kantor KUA Kecamatan Paser Belengkong (Foto: Padliannor/seputarfakta.com)
Tana Paser - Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Paser Belengkong menyediakan ruang khusus bagi masyarakat yang ingin melaksanakan akad nikah.
"Kalau untuk pelaminan tidak ada, hanya ruangannya saja yang sudah kita persiapkan secara memadai untuk melaksanakan akad nikah," kata Kepala KUA Paser Belengkong, Ardian Abidzar, Rabu (23/7/2025).
Ia menjelaskan terkait UU 16/2019 terkait batas usia pelaksanaan pernikahan, yaitu 19 tahun. "Bagi masyarakat yang mendaftar apabila belum mencukupi batas usia 19 tahun maka akan diarahkan ke Pengadilan Agama (PA),”tambahnya.
Ardian menyebut ada beberapa pendaftar yang diterima dan juga ditolak oleh PA. Alhasil calon pendaftar harus menunggu sampai batas usia yang mencukupi sesuai aturan.
"Ada dua pasangan yang mengajukan pernikahan di KUA dan kita tolak karena belum cukup umur dan ketika minta dispensasi ke PA tidak disetujui," ucapnya.
Pihaknya juga melakukan sosialisasi terkait pernikahan dini yang dilaksanakan melalui kegiatan lintas sektoral saat KUA diminta untuk memberikan materi di beberapa kegiatan.
"Kalau untuk pelaksanaan secara khusus belum ada, tapi di beberapa kegiatan ketika diminta untuk jadi pemateri maka kami paparkan terkait UU terbaru batas usia pernikahan," ucapnya.
Kemudian terkait nikah massal yang sedang beredar di media sosial, pihaknya sampai kini masih menunggu instruksi dari pihak kabupaten dan provinsi.
"Kita masih menunggu instruksi dari kabupaten karena kemarin sudah ada launching di Samarinda. Tapi tetap kita harus ikut aturan yang ada," tutupnya.
(Sf/Lo)
Tim Editorial
Cari disini...
Seputarfakta.com - Padliannor -
Seputar Kaltim
Kantor KUA Kecamatan Paser Belengkong (Foto: Padliannor/seputarfakta.com)
Tana Paser - Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Paser Belengkong menyediakan ruang khusus bagi masyarakat yang ingin melaksanakan akad nikah.
"Kalau untuk pelaminan tidak ada, hanya ruangannya saja yang sudah kita persiapkan secara memadai untuk melaksanakan akad nikah," kata Kepala KUA Paser Belengkong, Ardian Abidzar, Rabu (23/7/2025).
Ia menjelaskan terkait UU 16/2019 terkait batas usia pelaksanaan pernikahan, yaitu 19 tahun. "Bagi masyarakat yang mendaftar apabila belum mencukupi batas usia 19 tahun maka akan diarahkan ke Pengadilan Agama (PA),”tambahnya.
Ardian menyebut ada beberapa pendaftar yang diterima dan juga ditolak oleh PA. Alhasil calon pendaftar harus menunggu sampai batas usia yang mencukupi sesuai aturan.
"Ada dua pasangan yang mengajukan pernikahan di KUA dan kita tolak karena belum cukup umur dan ketika minta dispensasi ke PA tidak disetujui," ucapnya.
Pihaknya juga melakukan sosialisasi terkait pernikahan dini yang dilaksanakan melalui kegiatan lintas sektoral saat KUA diminta untuk memberikan materi di beberapa kegiatan.
"Kalau untuk pelaksanaan secara khusus belum ada, tapi di beberapa kegiatan ketika diminta untuk jadi pemateri maka kami paparkan terkait UU terbaru batas usia pernikahan," ucapnya.
Kemudian terkait nikah massal yang sedang beredar di media sosial, pihaknya sampai kini masih menunggu instruksi dari pihak kabupaten dan provinsi.
"Kita masih menunggu instruksi dari kabupaten karena kemarin sudah ada launching di Samarinda. Tapi tetap kita harus ikut aturan yang ada," tutupnya.
(Sf/Lo)