Cari disini...
Seputar Kaltim
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Balikpapan, Sudirman Djayaleksana. (Foto: Maya Sari/Seputarfakta.com)
Balikpapan – Rencana pembangunan fasilitas pengolahan sampah regional Balikpapan Raya memasuki tahap akhir. Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan memastikan seluruh persyaratan teknis dan administrasi telah dipenuhi. Kini, realisasi proyek hanya menunggu persetujuan dari pemerintah pusat.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Balikpapan, Sudirman Djayaleksana mengatakan, pemerintah pusat telah melakukan verifikasi langsung terhadap kesiapan daerah beberapa bulan lalu. Peninjauan melibatkan sejumlah kementerian dan lembaga untuk memastikan proyek siap dilaksanakan.
“Tim dari pemerintah pusat sudah datang ke Balikpapan. Ada dari Kementerian Koordinator Bidang Pangan, Kementerian Lingkungan Hidup, PLN, dan beberapa instansi terkait. Mereka melihat langsung kesiapan daerah untuk pembangunan fasilitas pengolahan sampah ini,” ucap Sudirman kepada awak media, Sabtu (11/7/2026).
Dalam proses evaluasi tersebut, pemerintah pusat menilai berbagai aspek penting, mulai dari kesiapan lahan, ketersediaan volume sampah sebagai bahan baku pengolahan, dokumen studi kelayakan (feasibility study), hingga skema pembiayaan pengangkutan sampah dari Tempat Penampungan Sementara (TPS) menuju Tempat Pemrosesan Akhir (TPA).
Menurut Sudirman, seluruh persyaratan yang diminta pada prinsipnya telah dipenuhi oleh Pemkot Balikpapan.
“Semua persyaratan teknis sudah kami siapkan. Lahannya tersedia, dokumen perencanaan juga sudah lengkap. Sekarang kami tinggal menunggu keputusan dari pemerintah pusat,” ujarnya.
Lahan yang disiapkan berada di kawasan TPA Balikpapan dengan luas sekitar 40 hektare. Dari total kawasan tersebut, sekitar 4 hingga 5 hektare akan digunakan untuk membangun fasilitas pengolahan sampah modern yang menjadi pusat pengelolaan sampah regional.
Berbeda dengan sistem pengelolaan sampah yang hanya melayani satu daerah, fasilitas ini dirancang menggunakan konsep Balikpapan Raya.
“Artinya, sampah yang diolah tidak hanya berasal dari Kota Balikpapan, tetapi juga dari wilayah sekitar, termasuk sebagian Kabupaten Kutai Kartanegara, seperti Kecamatan Samboja,” terangnya.
Dengan konsep regional tersebut, kapasitas pengolahan sampah diperkirakan mencapai sekitar 790 ton per hari. Kapasitas itu diharapkan mampu mengakomodasi kebutuhan pengelolaan sampah di kawasan Balikpapan dan daerah penyangganya dalam jangka panjang.
Dia menilai kehadiran fasilitas ini akan menjadi salah satu solusi untuk mengurangi timbunan sampah yang terus meningkat, sekaligus memperkuat sistem pengelolaan sampah yang lebih modern dan ramah lingkungan.
“Kami berharap prosesnya segera mendapatkan persetujuan, sehingga proyek ini bisa segera direalisasikan. Ini akan sangat membantu pengelolaan sampah di Balikpapan dan wilayah sekitarnya,” imbuhnya.
Apabila mendapat persetujuan pemerintah pusat, pembangunan fasilitas pengolahan sampah regional tersebut diharapkan mampu mengurangi beban TPA, meningkatkan efisiensi pengelolaan sampah.
“Serta mendukung pembangunan kawasan penyangga Ibu Kota Nusantara (IKN) melalui sistem pengelolaan lingkungan yang lebih berkelanjutan,” pungkasnya.
(Sf/Rs)
Cari disini...
Seputar Kaltim

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Balikpapan, Sudirman Djayaleksana. (Foto: Maya Sari/Seputarfakta.com)
Balikpapan – Rencana pembangunan fasilitas pengolahan sampah regional Balikpapan Raya memasuki tahap akhir. Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan memastikan seluruh persyaratan teknis dan administrasi telah dipenuhi. Kini, realisasi proyek hanya menunggu persetujuan dari pemerintah pusat.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Balikpapan, Sudirman Djayaleksana mengatakan, pemerintah pusat telah melakukan verifikasi langsung terhadap kesiapan daerah beberapa bulan lalu. Peninjauan melibatkan sejumlah kementerian dan lembaga untuk memastikan proyek siap dilaksanakan.
“Tim dari pemerintah pusat sudah datang ke Balikpapan. Ada dari Kementerian Koordinator Bidang Pangan, Kementerian Lingkungan Hidup, PLN, dan beberapa instansi terkait. Mereka melihat langsung kesiapan daerah untuk pembangunan fasilitas pengolahan sampah ini,” ucap Sudirman kepada awak media, Sabtu (11/7/2026).
Dalam proses evaluasi tersebut, pemerintah pusat menilai berbagai aspek penting, mulai dari kesiapan lahan, ketersediaan volume sampah sebagai bahan baku pengolahan, dokumen studi kelayakan (feasibility study), hingga skema pembiayaan pengangkutan sampah dari Tempat Penampungan Sementara (TPS) menuju Tempat Pemrosesan Akhir (TPA).
Menurut Sudirman, seluruh persyaratan yang diminta pada prinsipnya telah dipenuhi oleh Pemkot Balikpapan.
“Semua persyaratan teknis sudah kami siapkan. Lahannya tersedia, dokumen perencanaan juga sudah lengkap. Sekarang kami tinggal menunggu keputusan dari pemerintah pusat,” ujarnya.
Lahan yang disiapkan berada di kawasan TPA Balikpapan dengan luas sekitar 40 hektare. Dari total kawasan tersebut, sekitar 4 hingga 5 hektare akan digunakan untuk membangun fasilitas pengolahan sampah modern yang menjadi pusat pengelolaan sampah regional.
Berbeda dengan sistem pengelolaan sampah yang hanya melayani satu daerah, fasilitas ini dirancang menggunakan konsep Balikpapan Raya.
“Artinya, sampah yang diolah tidak hanya berasal dari Kota Balikpapan, tetapi juga dari wilayah sekitar, termasuk sebagian Kabupaten Kutai Kartanegara, seperti Kecamatan Samboja,” terangnya.
Dengan konsep regional tersebut, kapasitas pengolahan sampah diperkirakan mencapai sekitar 790 ton per hari. Kapasitas itu diharapkan mampu mengakomodasi kebutuhan pengelolaan sampah di kawasan Balikpapan dan daerah penyangganya dalam jangka panjang.
Dia menilai kehadiran fasilitas ini akan menjadi salah satu solusi untuk mengurangi timbunan sampah yang terus meningkat, sekaligus memperkuat sistem pengelolaan sampah yang lebih modern dan ramah lingkungan.
“Kami berharap prosesnya segera mendapatkan persetujuan, sehingga proyek ini bisa segera direalisasikan. Ini akan sangat membantu pengelolaan sampah di Balikpapan dan wilayah sekitarnya,” imbuhnya.
Apabila mendapat persetujuan pemerintah pusat, pembangunan fasilitas pengolahan sampah regional tersebut diharapkan mampu mengurangi beban TPA, meningkatkan efisiensi pengelolaan sampah.
“Serta mendukung pembangunan kawasan penyangga Ibu Kota Nusantara (IKN) melalui sistem pengelolaan lingkungan yang lebih berkelanjutan,” pungkasnya.
(Sf/Rs)