Seputar Kaltim

    Faktor Ekonomi, Perempuan 18 Tahun di Samarinda Nekat Jadi PSK

    Penulis:Maulana|Redaktur:Buniyamin
    27 Juni 2023 pukul 19:38 WITA

    Waka Polresta Samarinda, AKBP Eko Budiarto memimpin rilis tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). (Foto: Maulana/Seputarfakta.com)

    Samarinda - Faktor masalah ekonomi yang dialami DN (18) membuat nekat menjadi Pekerja Seks Komersial (PSK) di Kota Samarinda.

    Ia dipekerjakan seorang muncikari atau germo berinisial V yang kini masuk Daftar Pencari Orang (DPO) Polresta Samarinda.

    Ini terungkap ketika anggota Polri dari Unit Reskrim Polresta Samarinda sebagai pelapor yang memesan PSK melalui jasa muncikari berinisial AJ (25).

    Ketika pelapor memesan kepada AJ, dia sedang tidak ada stok PSK sehingga menghubungi mucikari lain, yakni V.

    Lantas V menyodorkan DN atas permintaan dari AJ untuk melayani pelanggan dengan harga jual Rp 2 juta.

    Adapun komisi pembagiannya Rp 1,5 Juta untuk DN, sedangkan AJ sebesar Rp 500 ribu.

    Dalam rilisnya, Waka Polres Kota Samarinda, AKBP Eko Budiarto mengatakan pengungkapan ini setelah mrndapat laporan maraknya kegiatan prostitusi di Samarinda.

    "Unit Reskrim melakukan penyelidikan pada 20 Juni 2023 malam di hotel Diamond, Jalan Lambung Mangkurat Samarinda untuk melakukan pengungkapan dengan cara undercover," ungkapnya.

    Barang bukti, kata dia, yang diamankan berupa uang tunai Rp 2 Juta, handphone dan kartu akses kamar hotel.

    Pelaku pun dijerat Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang nomor  21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

    "Pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun atau denda paling sedikit Rp 120 juta dan paling banyak Rp 600 juta," pungkasnya.

    (Sf/By)

    Seputar Kaltim

    Faktor Ekonomi, Perempuan 18 Tahun di Samarinda Nekat Jadi PSK

    Penulis:Maulana|Redaktur:Buniyamin
    27 Juni 2023 pukul 19:38 WITA

    Waka Polresta Samarinda, AKBP Eko Budiarto memimpin rilis tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). (Foto: Maulana/Seputarfakta.com)

    Samarinda - Faktor masalah ekonomi yang dialami DN (18) membuat nekat menjadi Pekerja Seks Komersial (PSK) di Kota Samarinda.

    Ia dipekerjakan seorang muncikari atau germo berinisial V yang kini masuk Daftar Pencari Orang (DPO) Polresta Samarinda.

    Ini terungkap ketika anggota Polri dari Unit Reskrim Polresta Samarinda sebagai pelapor yang memesan PSK melalui jasa muncikari berinisial AJ (25).

    Ketika pelapor memesan kepada AJ, dia sedang tidak ada stok PSK sehingga menghubungi mucikari lain, yakni V.

    Lantas V menyodorkan DN atas permintaan dari AJ untuk melayani pelanggan dengan harga jual Rp 2 juta.

    Adapun komisi pembagiannya Rp 1,5 Juta untuk DN, sedangkan AJ sebesar Rp 500 ribu.

    Dalam rilisnya, Waka Polres Kota Samarinda, AKBP Eko Budiarto mengatakan pengungkapan ini setelah mrndapat laporan maraknya kegiatan prostitusi di Samarinda.

    "Unit Reskrim melakukan penyelidikan pada 20 Juni 2023 malam di hotel Diamond, Jalan Lambung Mangkurat Samarinda untuk melakukan pengungkapan dengan cara undercover," ungkapnya.

    Barang bukti, kata dia, yang diamankan berupa uang tunai Rp 2 Juta, handphone dan kartu akses kamar hotel.

    Pelaku pun dijerat Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang nomor  21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

    "Pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun atau denda paling sedikit Rp 120 juta dan paling banyak Rp 600 juta," pungkasnya.

    (Sf/By)