Seputar Kaltim

    Faktor Ekonomi Jadi Alasan Angka Perceraian di PPU Masih Tinggi

    Penulis:Agus Saputra|Redaktur:Buniyamin
    06 Agustus 2024 pukul 20:09 WITA

    Gedung Pengadilan Agama PPU.(Dok.Ahmad)

    Penajam - Kasus perceraian di Penajam Paser Utara (PPU) banyak terjadi karena faktor ekonomi.

    Analisis Perkara Peradilan Pengadilan Agama (PA) PPU, Raini Maulidina mencatat angka perceraian pada 2023 terbilang masih tinggi, meski dibandingkan dengan jumlah perkara cerai pada 2022 lalu yang mengalami penurunan.

    Berdasarkan data PA PPU, terdapat 439 perkara pada 2023. Angka tersebut menurun tipis dibanding 2022 dengan 427 kasus.

    “Angka itu turun tipis dibandingkan tahun sebelumnya, meski begitu angka tersebut masihlah tinggi,” ucapnya pada Selasa (6/8/2024).

    Terdapat beberapa faktor munculnya perceraian, seperti Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), ekonomi, hadirnya pihak ketiga dalam hubungan rumah tangga, kurangnya komunikasi antara suami dan istri serta sering terjadi selisih paham antar keduanya.

    “Faktor utamanya ya ekonomi. Selain itu, hubungan mereka juga terbilang lama antara tiga hingga 10 tahun, bisa jadi sudah merasa bosan dengan pasangannya,” jelasnya.

    Dalam perceraian tersebut, ada dua jenis perkara yang ditangani oleh PA PPU, yakni cerai talak dan cerai gugat. Di mana cerai talak merupakan permohonan perceraian yang diajukan oleh suami.

    Sedangkan, cerai gugat merupakan gugatan perceraian yang diajukan oleh istri.

    “Jika dilihat rinciannya, perceraian di PPU didominasi oleh pihak perempuan dengan detail pada 2022 cerai gugat sebanyak 330 dan cerai talak berjumlah 109 perkara, sedangkan pada 2023 cerai gugat 350 dan cerai talak 77 kasus,” pungkasnya.

    (Sf/By)

    Seputar Kaltim

    Faktor Ekonomi Jadi Alasan Angka Perceraian di PPU Masih Tinggi

    Penulis:Agus Saputra|Redaktur:Buniyamin
    06 Agustus 2024 pukul 20:09 WITA

    Gedung Pengadilan Agama PPU.(Dok.Ahmad)

    Penajam - Kasus perceraian di Penajam Paser Utara (PPU) banyak terjadi karena faktor ekonomi.

    Analisis Perkara Peradilan Pengadilan Agama (PA) PPU, Raini Maulidina mencatat angka perceraian pada 2023 terbilang masih tinggi, meski dibandingkan dengan jumlah perkara cerai pada 2022 lalu yang mengalami penurunan.

    Berdasarkan data PA PPU, terdapat 439 perkara pada 2023. Angka tersebut menurun tipis dibanding 2022 dengan 427 kasus.

    “Angka itu turun tipis dibandingkan tahun sebelumnya, meski begitu angka tersebut masihlah tinggi,” ucapnya pada Selasa (6/8/2024).

    Terdapat beberapa faktor munculnya perceraian, seperti Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), ekonomi, hadirnya pihak ketiga dalam hubungan rumah tangga, kurangnya komunikasi antara suami dan istri serta sering terjadi selisih paham antar keduanya.

    “Faktor utamanya ya ekonomi. Selain itu, hubungan mereka juga terbilang lama antara tiga hingga 10 tahun, bisa jadi sudah merasa bosan dengan pasangannya,” jelasnya.

    Dalam perceraian tersebut, ada dua jenis perkara yang ditangani oleh PA PPU, yakni cerai talak dan cerai gugat. Di mana cerai talak merupakan permohonan perceraian yang diajukan oleh suami.

    Sedangkan, cerai gugat merupakan gugatan perceraian yang diajukan oleh istri.

    “Jika dilihat rinciannya, perceraian di PPU didominasi oleh pihak perempuan dengan detail pada 2022 cerai gugat sebanyak 330 dan cerai talak berjumlah 109 perkara, sedangkan pada 2023 cerai gugat 350 dan cerai talak 77 kasus,” pungkasnya.

    (Sf/By)