Cari disini...
Seputar Kaltim
Tersangka YRT saat ditampilkan di hadapan media dalam jumpa persnya, Jumat (8/3/2024). (Foto: Maya Sari/Seputarfakta.com)
Balikpapan - Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kaltim meringkus seorang wanita muda tersangka kasus pelanggaran Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), karena diduga menjual foto tak senonoh melalui platform media sosial Instagram.
Berdasarkan data yang disampaikan saat rilis oleh Polda Kaltim Jumat 8 Maret kemarin, berikut redaksi Seputar Fakta sajikan fakta-fakta seputar wanita yang menjadi tersangka.
1. Terpantau Patroli Siber
Terungkapnya kasus itu bermula saat tim patroli Subdit V Ditreskrimsus Polda Kaltim melakukan giat patroli siber guna mengantisipasi tindak pidana UU ITE.
"Patroli itu dilakukan sejak 3 Maret, dan kami langsung lakukan penyelidikan," ucap Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Artanto, Jumat (8/3/2024).
2. Ditangkap pada 4 Maret 2024
Hasil penyelidikan, polisi berhasil menemukan seorang wanita berinisal YRT (24) warga Balikpapan Tengah. Dan berhasil diamankan pada 4 Maret 2024, sekitar Pukul 14.17 Wita di kediamannya.
"Kemudian tim menemukan konten yang bermuatan kesusilaan pada akun media sosial instagram yang diduga milik YRT," jelas Artanto.
3. Cosplayer dan Punya Followers hingga 14 Ribu Lebih di Instagram
Dalam akun yang memiliki pengikut 14 ribu lebih ini terdapat foto yang diduga adalah YRT sendiri, dan menggunakan kostum ala karakter film kartun Jepang atau cosplayer.
Bila dilihat pada unggahan di akun itu, tak ada yang mencurigakan, meskipun pakaian yang digunakan sedikit vulgar.
"Namun itu hanyalah pancingan, sebab instagram juga sedikit sensitif dengan unggahan berbau pornografi," terang Artanto.
Akan tetapi, kata dia, bila melihat lebih jelas pada bagian profil pada akun itu terdapat sebuah situs yaitu ganknow.com, di dalam link itulah tempat YRT menjual foto tak senonohnya.
"Jadi konten pornografi itu bukan pada akun Instagramnya, namun yang ada pada link dalam instagram, dan yang menjadi obyeknya adalah YRT sendiri," tegasnya.
4. Jual Konten Fulgar Mulai dari Rp296 ribu
Terlihat ada 4 produk digital berbau pornografi yang disajikan pada situs tersebut, dari 1 produk digital bisa mendapatkan puluhan foto yang dibandrol dengan harga beragam mulai dari Rp296 ribu hingga Rp350 ribu.
"Tersangka ini tidak hanya menjual foto, tetapi juga ada suara desahan," terangnya.
5. Belajar dari Internet
Dihadirkan dihadapan media, YRT mengaku bisa melakukan aksi ini setelah belajar melalui jejaring media sosial Twitter yang sekarang berganti nama menjadi X.
"Saya melakukan itu karena menghasilkan uang. Dan uangnya saya gunakan untuk foya-foya, beli makan," akunya.
6. Sudah Jual Konten Fulgar sejak Januari dan Tak Diketahui Keluarga
YRT pun mengakui telah menjual foto tubuhnya serta suara desahannya sejak awal Januari lalu. Dan melakukan aksinya sendiri tanpa bantuan siapapun. Bahkan keluarga baru mengetahui setelah ditangkap.
7. Terancam Hukuman 12 Tahun Penjara
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 45 ayat (1) jo pasal 27 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008, tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 29 Jo Pasal 4 ayat (1) dan/atau Pasal 30 Jo Pasal 4 ayat (2) Undang-Undang nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 12 tahun, dan denda paling banyak Rp6 miliar.
(Sf/Rs)
Cari disini...
Seputar Kaltim

Tersangka YRT saat ditampilkan di hadapan media dalam jumpa persnya, Jumat (8/3/2024). (Foto: Maya Sari/Seputarfakta.com)
Balikpapan - Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kaltim meringkus seorang wanita muda tersangka kasus pelanggaran Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), karena diduga menjual foto tak senonoh melalui platform media sosial Instagram.
Berdasarkan data yang disampaikan saat rilis oleh Polda Kaltim Jumat 8 Maret kemarin, berikut redaksi Seputar Fakta sajikan fakta-fakta seputar wanita yang menjadi tersangka.
1. Terpantau Patroli Siber
Terungkapnya kasus itu bermula saat tim patroli Subdit V Ditreskrimsus Polda Kaltim melakukan giat patroli siber guna mengantisipasi tindak pidana UU ITE.
"Patroli itu dilakukan sejak 3 Maret, dan kami langsung lakukan penyelidikan," ucap Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Artanto, Jumat (8/3/2024).
2. Ditangkap pada 4 Maret 2024
Hasil penyelidikan, polisi berhasil menemukan seorang wanita berinisal YRT (24) warga Balikpapan Tengah. Dan berhasil diamankan pada 4 Maret 2024, sekitar Pukul 14.17 Wita di kediamannya.
"Kemudian tim menemukan konten yang bermuatan kesusilaan pada akun media sosial instagram yang diduga milik YRT," jelas Artanto.
3. Cosplayer dan Punya Followers hingga 14 Ribu Lebih di Instagram
Dalam akun yang memiliki pengikut 14 ribu lebih ini terdapat foto yang diduga adalah YRT sendiri, dan menggunakan kostum ala karakter film kartun Jepang atau cosplayer.
Bila dilihat pada unggahan di akun itu, tak ada yang mencurigakan, meskipun pakaian yang digunakan sedikit vulgar.
"Namun itu hanyalah pancingan, sebab instagram juga sedikit sensitif dengan unggahan berbau pornografi," terang Artanto.
Akan tetapi, kata dia, bila melihat lebih jelas pada bagian profil pada akun itu terdapat sebuah situs yaitu ganknow.com, di dalam link itulah tempat YRT menjual foto tak senonohnya.
"Jadi konten pornografi itu bukan pada akun Instagramnya, namun yang ada pada link dalam instagram, dan yang menjadi obyeknya adalah YRT sendiri," tegasnya.
4. Jual Konten Fulgar Mulai dari Rp296 ribu
Terlihat ada 4 produk digital berbau pornografi yang disajikan pada situs tersebut, dari 1 produk digital bisa mendapatkan puluhan foto yang dibandrol dengan harga beragam mulai dari Rp296 ribu hingga Rp350 ribu.
"Tersangka ini tidak hanya menjual foto, tetapi juga ada suara desahan," terangnya.
5. Belajar dari Internet
Dihadirkan dihadapan media, YRT mengaku bisa melakukan aksi ini setelah belajar melalui jejaring media sosial Twitter yang sekarang berganti nama menjadi X.
"Saya melakukan itu karena menghasilkan uang. Dan uangnya saya gunakan untuk foya-foya, beli makan," akunya.
6. Sudah Jual Konten Fulgar sejak Januari dan Tak Diketahui Keluarga
YRT pun mengakui telah menjual foto tubuhnya serta suara desahannya sejak awal Januari lalu. Dan melakukan aksinya sendiri tanpa bantuan siapapun. Bahkan keluarga baru mengetahui setelah ditangkap.
7. Terancam Hukuman 12 Tahun Penjara
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 45 ayat (1) jo pasal 27 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008, tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 29 Jo Pasal 4 ayat (1) dan/atau Pasal 30 Jo Pasal 4 ayat (2) Undang-Undang nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 12 tahun, dan denda paling banyak Rp6 miliar.
(Sf/Rs)