Fakta di Balik Isu Kursi Pijat Rp125 Juta Gubernur Kaltim, Pemprov Sebut Aslinya Rp47 Juta

    Seputarfakta.com - Maulana -

    Seputar Kaltim

    01 Mei 2026 05:51 WIB

    Ilustrasi Dua Kursi pijat yang dipesan oleh Pemprov Kaltim, dengan harga asli sekitar Rp47 juta. (Foto: Generate Gemini AI)

    Samarinda - Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) akhirnya angkat bicara merespons polemik yang beredar luas di masyarakat terkait pengadaan kursi pijat untuk Gubernur Kaltim, Rudy Mas'ud. 

    Sebelumnya, santer dikabarkan bahwa kursi relaksasi tersebut bernilai fantastis, yakni mencapai Rp125 juta.

    Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kaltim, Muhammad Faisal, secara resmi meluruskan informasi yang terlanjur viral tersebut. 

    Ia menegaskan bahwa narasi yang menyebutkan harga satu unit kursi pijat Gubernur mencapai ratusan juta adalah keliru.

    "Angka Rp125 juta itu adalah untuk dua unit pengadaan yang tercatat di Biro Pengadaan Barang dan Jasa (Barjas) dengan realisasi Rp120.599.999, bukan harga untuk satu unit," jelas Faisal dalam keterangan resminya.

    Lebih lanjut, Faisal merinci bahwa nilai kursi pijat yang secara spesifik digunakan sebagai fasilitas pimpinan (Gubernur) sebenarnya berada di angka sekitar Rp47 juta.

    Menyikapi kegaduhan publik terkait pengadaan ini, Gubernur Rudy Mas’ud sebelumnya telah berbesar hati menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat Kaltim. 

    Sebagai bentuk tanggung jawab moral, orang nomor satu di Kaltim tersebut bahkan menyatakan siap untuk mengambil alih dan mengganti fasilitas tersebut menggunakan dana pribadinya.

    Meski demikian, niat Gubernur untuk membeli aset tersebut secara pribadi terbentur oleh aturan administrasi pemerintahan.

    Hal ini diputuskan melalui rapat pembahasan administrasi belanja barang dan jasa serta pengelolaan barang milik daerah yang dipimpin langsung oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kaltim pada Kamis (30/4/2026). 

    Rapat tersebut menyimpulkan bahwa mekanisme pembelian pribadi oleh Gubernur, baik untuk fasilitas aquarium maupun kursi pijat, secara hukum tidak dapat dilaksanakan.

    Pihak Pemprov menjelaskan bahwa larangan tersebut didasarkan pada fakta bahwa barang-barang tersebut telah terdaftar dan tercatat secara resmi sebagai aset daerah (milik Pemprov Kaltim). 

    Selain itu, kondisi barang juga tidak memenuhi persyaratan teknis maupun regulasi untuk dilepaskan melalui mekanisme lelang aset.

    Pemprov Kaltim menjamin bahwa dari sisi administrasi, seluruh proses pengadaan barang dan jasa terkait fasilitas tersebut telah berjalan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku, transparan, dan telah mengacu pada standar harga pasar yang wajar. 

    (Sf/Rs)

    Tim Editorial

    Connect With Us

    Copyright @ 2023 seputarfakta.com.
    All right reserved

    Kategori

    Informasi

    Fakta di Balik Isu Kursi Pijat Rp125 Juta Gubernur Kaltim, Pemprov Sebut Aslinya Rp47 Juta

    Seputarfakta.com - Maulana -

    Seputar Kaltim

    01 Mei 2026 05:51 WIB

    Ilustrasi Dua Kursi pijat yang dipesan oleh Pemprov Kaltim, dengan harga asli sekitar Rp47 juta. (Foto: Generate Gemini AI)

    Samarinda - Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) akhirnya angkat bicara merespons polemik yang beredar luas di masyarakat terkait pengadaan kursi pijat untuk Gubernur Kaltim, Rudy Mas'ud. 

    Sebelumnya, santer dikabarkan bahwa kursi relaksasi tersebut bernilai fantastis, yakni mencapai Rp125 juta.

    Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kaltim, Muhammad Faisal, secara resmi meluruskan informasi yang terlanjur viral tersebut. 

    Ia menegaskan bahwa narasi yang menyebutkan harga satu unit kursi pijat Gubernur mencapai ratusan juta adalah keliru.

    "Angka Rp125 juta itu adalah untuk dua unit pengadaan yang tercatat di Biro Pengadaan Barang dan Jasa (Barjas) dengan realisasi Rp120.599.999, bukan harga untuk satu unit," jelas Faisal dalam keterangan resminya.

    Lebih lanjut, Faisal merinci bahwa nilai kursi pijat yang secara spesifik digunakan sebagai fasilitas pimpinan (Gubernur) sebenarnya berada di angka sekitar Rp47 juta.

    Menyikapi kegaduhan publik terkait pengadaan ini, Gubernur Rudy Mas’ud sebelumnya telah berbesar hati menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat Kaltim. 

    Sebagai bentuk tanggung jawab moral, orang nomor satu di Kaltim tersebut bahkan menyatakan siap untuk mengambil alih dan mengganti fasilitas tersebut menggunakan dana pribadinya.

    Meski demikian, niat Gubernur untuk membeli aset tersebut secara pribadi terbentur oleh aturan administrasi pemerintahan.

    Hal ini diputuskan melalui rapat pembahasan administrasi belanja barang dan jasa serta pengelolaan barang milik daerah yang dipimpin langsung oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kaltim pada Kamis (30/4/2026). 

    Rapat tersebut menyimpulkan bahwa mekanisme pembelian pribadi oleh Gubernur, baik untuk fasilitas aquarium maupun kursi pijat, secara hukum tidak dapat dilaksanakan.

    Pihak Pemprov menjelaskan bahwa larangan tersebut didasarkan pada fakta bahwa barang-barang tersebut telah terdaftar dan tercatat secara resmi sebagai aset daerah (milik Pemprov Kaltim). 

    Selain itu, kondisi barang juga tidak memenuhi persyaratan teknis maupun regulasi untuk dilepaskan melalui mekanisme lelang aset.

    Pemprov Kaltim menjamin bahwa dari sisi administrasi, seluruh proses pengadaan barang dan jasa terkait fasilitas tersebut telah berjalan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku, transparan, dan telah mengacu pada standar harga pasar yang wajar. 

    (Sf/Rs)