Cari disini...
Seputar Kaltim
Kamera ETLE yang terpasang di Jalan R Suprapto, Kota Bontang. (Foto: Nuraini/Seputarfakta.com)
Bontang - Tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) mulai diberlakukan di Bontang pada Agustus mendatang.
Kasat Lantas Polres Bontang, AKP Purwo Asmadi mengatakan pengendara yang melanggar aturan lalu lintas akan terjaring secara otomatis melalui kamera ETLE yang telah terpasang di tiga titik.
Kamera ETLE terpasang di Jalan R Suprapto (depan Ramayana), Jalan Jenderal Sudirman (depan Kantor Dispopar-Ekraf Bontang) dan Jalan Bhayangkara (simpang tiga Jalan Cipto Mangunkusumo).
“Pengendara yang melanggar akan terekam dan terdata otomatis ke sistem back office ETLE Satlantas,” ujarnya, Senin (28/6/2025).
Adapun targetnya menyasar pelanggar batas kecepatan, plat nomor palsu atau tak memiliki pelat, melawan arus, menerobos lampu merah, tidak mengenakan helm, berboncengan lebih dari tiga orang, serta tidak menyalakan lampu saat malam dan siang bagi sepeda motor.
Sistem ini memanfaatkan teknologi Electronic Registration and Identification (ERI) untuk mendeteksi pelat nomor kendaraan yang melakukan pelanggaran.
“Surat konfirmasi tilangnya nanti akan langsung dikirim ke rumah yang bersangkutan,” tandasnya.
(Sf/Lo)
Cari disini...
Seputar Kaltim

Kamera ETLE yang terpasang di Jalan R Suprapto, Kota Bontang. (Foto: Nuraini/Seputarfakta.com)
Bontang - Tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) mulai diberlakukan di Bontang pada Agustus mendatang.
Kasat Lantas Polres Bontang, AKP Purwo Asmadi mengatakan pengendara yang melanggar aturan lalu lintas akan terjaring secara otomatis melalui kamera ETLE yang telah terpasang di tiga titik.
Kamera ETLE terpasang di Jalan R Suprapto (depan Ramayana), Jalan Jenderal Sudirman (depan Kantor Dispopar-Ekraf Bontang) dan Jalan Bhayangkara (simpang tiga Jalan Cipto Mangunkusumo).
“Pengendara yang melanggar akan terekam dan terdata otomatis ke sistem back office ETLE Satlantas,” ujarnya, Senin (28/6/2025).
Adapun targetnya menyasar pelanggar batas kecepatan, plat nomor palsu atau tak memiliki pelat, melawan arus, menerobos lampu merah, tidak mengenakan helm, berboncengan lebih dari tiga orang, serta tidak menyalakan lampu saat malam dan siang bagi sepeda motor.
Sistem ini memanfaatkan teknologi Electronic Registration and Identification (ERI) untuk mendeteksi pelat nomor kendaraan yang melakukan pelanggaran.
“Surat konfirmasi tilangnya nanti akan langsung dikirim ke rumah yang bersangkutan,” tandasnya.
(Sf/Lo)