Seputar Kaltim

    ETLE akan Berlaku di Tenggarong

    Penulis:Muhammad Anshori|Redaktur:Buniyamin
    21 Desember 2023 pukul 15:31 WITA

    Lampu ETLE yang telah terpasang di Jalan KH. Achmad Muksin. (Foto:M.Anshori/seputarfakta.com)

    Tenggarong - Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Kutai Kartanegara (Kukar) dalam waktu dekat akan memberlakukan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau tilang elektronik di Tenggarong. 

    Ada dua ETLE yang dipasang, yakni di simpang Pos Penyeberangan Pulau Kumala dan pertigaan depan kantor DPRD Kukar.

    Kasat Lantas Polres Kukar, AKP Rachman Ashari mengatakan pengoperasian ETLE di Tenggarong masih menunggu, karena ada sistem yang harus disiapkan dari Korlantas Polda Kaltim dan alat tersebut.

    "Diupayakan dalam waktu dekat ini bakal dioperasikan." ujar Rachman Kamis (21/12/2023).

    Ia mengungkapkan pelaksanaan tilang elektronik nanti akan terfokus di jalur yang telah ditetapkan sebagai zona zero tolerance yakni di Jalan Diponegoro, S Parman, Jenderal Sudirman, KH Ahmad Muksin, dan Wolter Monginsidi.

    Adapun jenis pelanggaran seperti tidak mengunakan helm saat berkendara, parkir sembarangan, melawan arus, melanggar rambu lampu lalu lintas, kendaraan tidak layak jalan dan tidak mengunakan sabuk pengaman bagi kendaraan roda empat. 

    Kemudian, kata dia, untuk sosialisasi tetap dilakukan, tapi masyarakat juga sudah tahu apa itu fungsinya ETLE dan apa kegunaannya.

    Seharusnya tanpa hadirnya ETLE pun, masyarakat memang diwajibkan tertip di lalulintas. Sebab, pentingnya menaati peraturan lalulintas.

    "Kukar ini angka kecelakaannya cukup tinggi dan rata-rata yang kecelakaan pasti melanggar seperti melebihi batas kecepatan, tidak menggunakan helm dan sebagainya,”pungkasnya.

    Ia berharap dengan hadirnya ETLE ini juga bisa menambah kesadaran masyarakat dalam berlalu lintas dan membuat budaya tertib terhadap masyarakat yang lebih baik agar mentaati peraturan.

    (Sf/By)

     

    Seputar Kaltim

    ETLE akan Berlaku di Tenggarong

    Penulis:Muhammad Anshori|Redaktur:Buniyamin
    21 Desember 2023 pukul 15:31 WITA

    Lampu ETLE yang telah terpasang di Jalan KH. Achmad Muksin. (Foto:M.Anshori/seputarfakta.com)

    Tenggarong - Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Kutai Kartanegara (Kukar) dalam waktu dekat akan memberlakukan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau tilang elektronik di Tenggarong. 

    Ada dua ETLE yang dipasang, yakni di simpang Pos Penyeberangan Pulau Kumala dan pertigaan depan kantor DPRD Kukar.

    Kasat Lantas Polres Kukar, AKP Rachman Ashari mengatakan pengoperasian ETLE di Tenggarong masih menunggu, karena ada sistem yang harus disiapkan dari Korlantas Polda Kaltim dan alat tersebut.

    "Diupayakan dalam waktu dekat ini bakal dioperasikan." ujar Rachman Kamis (21/12/2023).

    Ia mengungkapkan pelaksanaan tilang elektronik nanti akan terfokus di jalur yang telah ditetapkan sebagai zona zero tolerance yakni di Jalan Diponegoro, S Parman, Jenderal Sudirman, KH Ahmad Muksin, dan Wolter Monginsidi.

    Adapun jenis pelanggaran seperti tidak mengunakan helm saat berkendara, parkir sembarangan, melawan arus, melanggar rambu lampu lalu lintas, kendaraan tidak layak jalan dan tidak mengunakan sabuk pengaman bagi kendaraan roda empat. 

    Kemudian, kata dia, untuk sosialisasi tetap dilakukan, tapi masyarakat juga sudah tahu apa itu fungsinya ETLE dan apa kegunaannya.

    Seharusnya tanpa hadirnya ETLE pun, masyarakat memang diwajibkan tertip di lalulintas. Sebab, pentingnya menaati peraturan lalulintas.

    "Kukar ini angka kecelakaannya cukup tinggi dan rata-rata yang kecelakaan pasti melanggar seperti melebihi batas kecepatan, tidak menggunakan helm dan sebagainya,”pungkasnya.

    Ia berharap dengan hadirnya ETLE ini juga bisa menambah kesadaran masyarakat dalam berlalu lintas dan membuat budaya tertib terhadap masyarakat yang lebih baik agar mentaati peraturan.

    (Sf/By)