Cari disini...
Seputarfakta.com - Baiq Eliana -
Seputar Kaltim
Dinas ESDM Provinsi Kalimantan Timur bersama Pemerintah Kabupaten Berau saat melakukan sidak terhadap aktivitas tambang galian C ilegal di kawasan Jalan Bypass Poros Kalimarau, Kecamatan Teluk Bayur, Senin (29/12/2025). (Foto: istimewa)
Tanjung Redeb - Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kalimantan Timur bersama Pemerintah Kabupaten Berau melakukan inspeksi mendadak (sidak) terhadap aktivitas tambang galian C ilegal di kawasan Jalan Bypass Poros Kalimarau, Kecamatan Teluk Bayur, Senin (29/12/2025).
Sidak tersebut dihadiri Plt Asisten II Setkab Berau, Rusnan Hefni, Kepala DPMPTSP Berau, Nanang Bakran serta didampingi Kasat Intel Kodim 0902/Berau Kapten Inf Faisol.
Kepala Dinas ESDM Provinsi Kalimantan Timur, Bambang Arwanto, mengatakan lokasi tambang tersebut tidak mengantongi izin resmi dan memiliki bukaan lahan sekitar 120 hektare lebih di beberapa titik.
"Aktivitas ini berpotensi merusak lingkungan dan membahayakan keamanan masyarakat sekitar," kata Bambang.
Oleh karena itu, dalam penertiban tersebut, tim memasang plang larangan tambang, menghentikan operasional alat berat, serta mengeluarkan seluruh alat dari lokasi.
"Pemilik lahan juga diberikan peringatan tegas untuk segera mengurus perizinan sesuai ketentuan yang berlaku baik di tingkat Pemerintah Kabupaten Berau maupun Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur," tuturnya.
Pemerintah menegaskan, pelanggaran tetap akan diproses hukum. Pelaku tambang ilegal dapat dijerat Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dengan ancaman pidana penjara hingga lima tahun dan denda maksimal Rp100 miliar.
Sementara itu, Kepala DPMPTSP Berau, Nanang Bakran, menjelaskan bahwa pihaknya hanya mendampingi dan mengingatkan masyarakat mengenai kewajiban perizinan. Penertiban pun dilakukan agar tidak muncul masalah di kemudian hari.
"Kalau kami sih prinsipnya hanya mendampingi saja sebenarnya, karena awalnya ada laporan dari masyarakat. Aktivitas tambang galian C ini harus ada proses perizinan," ujar Nanang, Selasa, (30/12/2026)
Ia menambahkan, meskipun lokasi aktivitas tersebut merupakan bukaan lama, masyarakat yang memanfaatkan kembali harus mengikuti prosedur yang berlaku. Sehingga, tim turun langsung ke lapangan untuk memastikan kondisi dan memberikan arahan.
"Untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, tim pun turun langsung ke lokasi. Dan kami memberi imbauan agar menghentikan sementara kegiatan sampai proses perizinan selesai," terangnya.
Nanang pun menegaskan bahwa kewenangan perizinan galian C berada di pemerintah provinsi, namun pemerintah kabupaten tetap memiliki peran dalam beberapa aspek, seperti Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) dan perizinan lingkungan.
"Di kabupaten, kewenangan kami ada di KKPR dan perizinan lingkungan sesuai PP Nomor 28 Tahun 2025. Setelah itu baru berproses di provinsi," tandasnya.
(Sf/Rs)
Tim Editorial
Cari disini...
Seputarfakta.com - Baiq Eliana -
Seputar Kaltim

Dinas ESDM Provinsi Kalimantan Timur bersama Pemerintah Kabupaten Berau saat melakukan sidak terhadap aktivitas tambang galian C ilegal di kawasan Jalan Bypass Poros Kalimarau, Kecamatan Teluk Bayur, Senin (29/12/2025). (Foto: istimewa)
Tanjung Redeb - Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kalimantan Timur bersama Pemerintah Kabupaten Berau melakukan inspeksi mendadak (sidak) terhadap aktivitas tambang galian C ilegal di kawasan Jalan Bypass Poros Kalimarau, Kecamatan Teluk Bayur, Senin (29/12/2025).
Sidak tersebut dihadiri Plt Asisten II Setkab Berau, Rusnan Hefni, Kepala DPMPTSP Berau, Nanang Bakran serta didampingi Kasat Intel Kodim 0902/Berau Kapten Inf Faisol.
Kepala Dinas ESDM Provinsi Kalimantan Timur, Bambang Arwanto, mengatakan lokasi tambang tersebut tidak mengantongi izin resmi dan memiliki bukaan lahan sekitar 120 hektare lebih di beberapa titik.
"Aktivitas ini berpotensi merusak lingkungan dan membahayakan keamanan masyarakat sekitar," kata Bambang.
Oleh karena itu, dalam penertiban tersebut, tim memasang plang larangan tambang, menghentikan operasional alat berat, serta mengeluarkan seluruh alat dari lokasi.
"Pemilik lahan juga diberikan peringatan tegas untuk segera mengurus perizinan sesuai ketentuan yang berlaku baik di tingkat Pemerintah Kabupaten Berau maupun Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur," tuturnya.
Pemerintah menegaskan, pelanggaran tetap akan diproses hukum. Pelaku tambang ilegal dapat dijerat Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dengan ancaman pidana penjara hingga lima tahun dan denda maksimal Rp100 miliar.
Sementara itu, Kepala DPMPTSP Berau, Nanang Bakran, menjelaskan bahwa pihaknya hanya mendampingi dan mengingatkan masyarakat mengenai kewajiban perizinan. Penertiban pun dilakukan agar tidak muncul masalah di kemudian hari.
"Kalau kami sih prinsipnya hanya mendampingi saja sebenarnya, karena awalnya ada laporan dari masyarakat. Aktivitas tambang galian C ini harus ada proses perizinan," ujar Nanang, Selasa, (30/12/2026)
Ia menambahkan, meskipun lokasi aktivitas tersebut merupakan bukaan lama, masyarakat yang memanfaatkan kembali harus mengikuti prosedur yang berlaku. Sehingga, tim turun langsung ke lapangan untuk memastikan kondisi dan memberikan arahan.
"Untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, tim pun turun langsung ke lokasi. Dan kami memberi imbauan agar menghentikan sementara kegiatan sampai proses perizinan selesai," terangnya.
Nanang pun menegaskan bahwa kewenangan perizinan galian C berada di pemerintah provinsi, namun pemerintah kabupaten tetap memiliki peran dalam beberapa aspek, seperti Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) dan perizinan lingkungan.
"Di kabupaten, kewenangan kami ada di KKPR dan perizinan lingkungan sesuai PP Nomor 28 Tahun 2025. Setelah itu baru berproses di provinsi," tandasnya.
(Sf/Rs)