Cari disini...
Seputar Kaltim
Kabid Aplikasi Informatika dan Persandian Diskominfo PPU, Fitriani. (Foto: Cindy/seputarfakta.com)
Penajam - Sekitar 125 aplikasi milik Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) tersebar di Organisasi Perangkat Daerah (OPD) hingga pemerintahan desa dan kelurahan.
Dari jumlah itu, aplikasi yang sudah tak digunakan justru menjadi perhatian karena berpotensi menjadi celah serangan siber.
Kabid Aplikasi Informatika dan Persandian (AIP) Diskominfo PPU, Fitriani, mengatakan pihaknya menemukan enam OPD yang website maupun aplikasinya tidak lagi aktif tetapi telah disusupi konten judi online.
"Sudah ada beberapa OPD, sekitar enam dinas. Website atau aplikasinya tidak aktif, kemudian terserang siber dan muncul konten judi online. Itu melapor ke kami untuk ditindaklanjuti," kata Fitriani, Senin (24/8/2026).
Temuan tersebut membuat Diskominfo PPU kini meminta seluruh OPD, termasuk pemerintahan desa dan kelurahan, mendata aplikasi yang mereka miliki.
Surat pendataan telah dikirim sekitar dua bulan lalu, tetapi hingga kini data lengkap belum seluruhnya diterima. "Data yang kami punya itu 125 aplikasi, saat ini masih kami surati untuk update data lengkapnya," ujar Fitriani.
Pendataan tidak hanya menyasar aplikasi yang dibangun Pemkab PPU. Aplikasi yang digunakan OPD tetapi merupakan milik pemerintah pusat juga diminta dicatat agar jelas sumber dan pengelolaannya.
"Misalnya pelayanan Dukcapil menggunakan aplikasi dari kementerian. Itu tetap kami data, apakah aplikasi pusat atau daerah," ujarnya.
Fitriani mengatakan pendataan juga mencakup website masing-masing OPD. Jumlah tersebut diperkirakan terus bertambah seiring pembuatan aplikasi baru maupun pengembangan sistem pelayanan.
Persoalan lain yang sedang disisir adalah aplikasi yang memiliki fungsi serupa. Misalnya, data kependudukan yang tersedia pada sistem milik Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil juga muncul dalam Portal Satu Data.
Diskominfo belum bisa langsung menyimpulkan adanya tumpang tindih karena masing-masing aplikasi masih harus dilihat fitur dan fungsi yang tersedia.
Di sisi lain, aplikasi yang sudah tidak digunakan disebut cukup banyak. Salah satunya berasal dari aplikasi yang pernah dibuat pegawai dalam kegiatan pelatihan atau pengembangan kompetensi, tetapi setelah itu tidak lagi digunakan.
Menurut Fitriani, aplikasi semacam itu justru perlu segera dievaluasi. Sistem yang dibiarkan aktif tanpa pemeliharaan dapat menjadi pintu masuk serangan siber.
"Kalau memang sudah tidak digunakan, lebih baik ditutup atau dinonaktifkan. Kami sedang data semuanya untuk mengantisipasi jangan sampai menjadi celah dan diretas," tegasnya.
Diskominfo PPU kini menunggu data lengkap dari OPD sebelum melakukan evaluasi lebih jauh, termasuk menentukan aplikasi yang masih dibutuhkan, perlu dipelihara, diintegrasikan atau dinonaktifkan.
(Sf/Lo)
Cari disini...
Seputar Kaltim

Kabid Aplikasi Informatika dan Persandian Diskominfo PPU, Fitriani. (Foto: Cindy/seputarfakta.com)
Penajam - Sekitar 125 aplikasi milik Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) tersebar di Organisasi Perangkat Daerah (OPD) hingga pemerintahan desa dan kelurahan.
Dari jumlah itu, aplikasi yang sudah tak digunakan justru menjadi perhatian karena berpotensi menjadi celah serangan siber.
Kabid Aplikasi Informatika dan Persandian (AIP) Diskominfo PPU, Fitriani, mengatakan pihaknya menemukan enam OPD yang website maupun aplikasinya tidak lagi aktif tetapi telah disusupi konten judi online.
"Sudah ada beberapa OPD, sekitar enam dinas. Website atau aplikasinya tidak aktif, kemudian terserang siber dan muncul konten judi online. Itu melapor ke kami untuk ditindaklanjuti," kata Fitriani, Senin (24/8/2026).
Temuan tersebut membuat Diskominfo PPU kini meminta seluruh OPD, termasuk pemerintahan desa dan kelurahan, mendata aplikasi yang mereka miliki.
Surat pendataan telah dikirim sekitar dua bulan lalu, tetapi hingga kini data lengkap belum seluruhnya diterima. "Data yang kami punya itu 125 aplikasi, saat ini masih kami surati untuk update data lengkapnya," ujar Fitriani.
Pendataan tidak hanya menyasar aplikasi yang dibangun Pemkab PPU. Aplikasi yang digunakan OPD tetapi merupakan milik pemerintah pusat juga diminta dicatat agar jelas sumber dan pengelolaannya.
"Misalnya pelayanan Dukcapil menggunakan aplikasi dari kementerian. Itu tetap kami data, apakah aplikasi pusat atau daerah," ujarnya.
Fitriani mengatakan pendataan juga mencakup website masing-masing OPD. Jumlah tersebut diperkirakan terus bertambah seiring pembuatan aplikasi baru maupun pengembangan sistem pelayanan.
Persoalan lain yang sedang disisir adalah aplikasi yang memiliki fungsi serupa. Misalnya, data kependudukan yang tersedia pada sistem milik Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil juga muncul dalam Portal Satu Data.
Diskominfo belum bisa langsung menyimpulkan adanya tumpang tindih karena masing-masing aplikasi masih harus dilihat fitur dan fungsi yang tersedia.
Di sisi lain, aplikasi yang sudah tidak digunakan disebut cukup banyak. Salah satunya berasal dari aplikasi yang pernah dibuat pegawai dalam kegiatan pelatihan atau pengembangan kompetensi, tetapi setelah itu tidak lagi digunakan.
Menurut Fitriani, aplikasi semacam itu justru perlu segera dievaluasi. Sistem yang dibiarkan aktif tanpa pemeliharaan dapat menjadi pintu masuk serangan siber.
"Kalau memang sudah tidak digunakan, lebih baik ditutup atau dinonaktifkan. Kami sedang data semuanya untuk mengantisipasi jangan sampai menjadi celah dan diretas," tegasnya.
Diskominfo PPU kini menunggu data lengkap dari OPD sebelum melakukan evaluasi lebih jauh, termasuk menentukan aplikasi yang masih dibutuhkan, perlu dipelihara, diintegrasikan atau dinonaktifkan.
(Sf/Lo)