Seputar Kaltim
Terduga pelaku pencurian sepeda motor di Desa Wanasari, Kecamatan Muara Wahau. (Foto: Polres Kutim)
Sangatta – Kasus pencurian sepeda motor di Desa Wanasari, Kecamatan Muara Wahau, Kabupaten Kutai Timur (Kutim), yang terjadi pada Mei 2026, akhirnya terungkap. Seorang pria berinisial MS diduga sebagai pelaku dan kini telah diamankan setelah sebelumnya ditangkap Polsek Marangkayu dalam kasus pencurian lainnya.
Pengungkapan kasus tersebut dilakukan Tim Macan Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Kutim pada Sabtu (31/10/2026). Keberadaan MS diketahui setelah polisi menerima informasi bahwa pria tersebut telah lebih dahulu diamankan Polsek Marangkayu pada Jumat (30/10/2026).
Pencurian itu terjadi pada Sabtu (16/5/2026) sekitar pukul 03.00 WITA. Saat itu, sepeda motor milik korban yang diparkir di teras rumah di Jalan Lele RT 009, Desa Wanasari, hilang. Korban baru menyadari kendaraannya tidak ada ketika hendak berangkat kerja sekitar pukul 05.11 WITA.
Korban kemudian memeriksa kondisi rumah dan mendapati pintu belakang telah dibobol. Kehilangan tersebut menyebabkan kerugian sekitar Rp36 juta.
Kasat Reskrim Polres Kutim, Iptu Raden Bagoes Prasetyo Raharjo mengatakan, polisi sebelumnya melakukan penyelidikan dengan memeriksa lokasi kejadian dan rekaman CCTV di sekitar rumah korban.
“Tim melakukan penyelidikan dengan menyisir lokasi kejadian dan menganalisis rekaman CCTV di sekitar tempat kejadian perkara. Dari hasil analisis tersebut, petugas berhasil mengidentifikasi terduga pelaku dan melakukan penelusuran keberadaannya,” ujar Iptu Raden.
Setelah mengetahui MS berada di Polsek Marangkayu, Tim Macan mendatangi lokasi penahanan untuk memeriksanya. Dalam interogasi, MS mengakui telah mencuri sepeda motor milik warga Muara Wahau tersebut.
Dari pemeriksaan sementara, kendaraan itu dicuri untuk digunakan sendiri. MS diduga lebih dahulu memantau sasaran sebelum mengambil sepeda motor saat korban lengah. Polisi juga mengamankan satu lembar STNK milik korban sebagai barang bukti.
Atas perbuatannya, MS dijerat Pasal 477 KUHP. Penanganan kasus tersebut kini dilanjutkan Sat Reskrim Polres Kutim.
(Sf/Lo)
Cari disini...
Seputar Kaltim

Terduga pelaku pencurian sepeda motor di Desa Wanasari, Kecamatan Muara Wahau. (Foto: Polres Kutim)
Sangatta – Kasus pencurian sepeda motor di Desa Wanasari, Kecamatan Muara Wahau, Kabupaten Kutai Timur (Kutim), yang terjadi pada Mei 2026, akhirnya terungkap. Seorang pria berinisial MS diduga sebagai pelaku dan kini telah diamankan setelah sebelumnya ditangkap Polsek Marangkayu dalam kasus pencurian lainnya.
Pengungkapan kasus tersebut dilakukan Tim Macan Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Kutim pada Sabtu (31/10/2026). Keberadaan MS diketahui setelah polisi menerima informasi bahwa pria tersebut telah lebih dahulu diamankan Polsek Marangkayu pada Jumat (30/10/2026).
Pencurian itu terjadi pada Sabtu (16/5/2026) sekitar pukul 03.00 WITA. Saat itu, sepeda motor milik korban yang diparkir di teras rumah di Jalan Lele RT 009, Desa Wanasari, hilang. Korban baru menyadari kendaraannya tidak ada ketika hendak berangkat kerja sekitar pukul 05.11 WITA.
Korban kemudian memeriksa kondisi rumah dan mendapati pintu belakang telah dibobol. Kehilangan tersebut menyebabkan kerugian sekitar Rp36 juta.
Kasat Reskrim Polres Kutim, Iptu Raden Bagoes Prasetyo Raharjo mengatakan, polisi sebelumnya melakukan penyelidikan dengan memeriksa lokasi kejadian dan rekaman CCTV di sekitar rumah korban.
“Tim melakukan penyelidikan dengan menyisir lokasi kejadian dan menganalisis rekaman CCTV di sekitar tempat kejadian perkara. Dari hasil analisis tersebut, petugas berhasil mengidentifikasi terduga pelaku dan melakukan penelusuran keberadaannya,” ujar Iptu Raden.
Setelah mengetahui MS berada di Polsek Marangkayu, Tim Macan mendatangi lokasi penahanan untuk memeriksanya. Dalam interogasi, MS mengakui telah mencuri sepeda motor milik warga Muara Wahau tersebut.
Dari pemeriksaan sementara, kendaraan itu dicuri untuk digunakan sendiri. MS diduga lebih dahulu memantau sasaran sebelum mengambil sepeda motor saat korban lengah. Polisi juga mengamankan satu lembar STNK milik korban sebagai barang bukti.
Atas perbuatannya, MS dijerat Pasal 477 KUHP. Penanganan kasus tersebut kini dilanjutkan Sat Reskrim Polres Kutim.
(Sf/Lo)