Seputar Kaltim

    Empat Warga Tabang Diringkus Polisi Saat Pesta Sabu

    Penulis:Muhammad Anshori|Redaktur:Buniyamin
    22 Juni 2023 pukul 17:42 WITA

    Empat pelaku diamankan polsek tabang nyambi jual narkoba. (Foto: Istimewa)

    Tenggarong – Empat warga berinsial MA (40), KH (38), RO (31), dan SM (21) diringkus Polsek Tabang di daerah Muara Tibau, Desa Tabang Lama, Kecamatan Tabang, Kutai Kartanegara (Kukar), Senin (19/6/2023) malam.

    KH sendiri merupakan seorang petani yang nyambil jadi pengedar narkotika jenis sabu-sabu. Sedangkan tiga lainnya, yakni MA, RO dan SM diringkus polisi saat pesta sabu di pondok kebun milik KH.

    Untuk meringkus keempat pelaku, polisi harus menempuh jarak lima kilometer (Km) dari jalan umum menuju Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang merupakan pondok kebun yang berada di tengah hutan.

    Dalam penangkapan itu, polisi mengamankan satu poket kecil sabu seberat 0,13 gram, termasuk empat poket sabu yang sudah habis digunakan pelaku beserta uang tunai Rp 6 juga hasil penjualan sabu tersebut.

    “Kerjaan utama mereka adalah berkebun (Petani) sambil jualan sabu-sabu,” ujarnya, Rabu (21/6/2023).

    Basuki mengaku KH sendiri sudah lama diincar oleh Polsek Tabang atau masuk dalam Target Operasi (TO) karena sudah menjadi salah satu pengedar di Desa Tabang Lama.

    Keempat pelaku kini ditahanan Mapolsek Tabang untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. "Pelaku diancam pasal 114 ayat 1 junto pasal 112 ayat 1 Undang-undang (UU) RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika," katanya.

    (Sf/By)

    Seputar Kaltim

    Empat Warga Tabang Diringkus Polisi Saat Pesta Sabu

    Penulis:Muhammad Anshori|Redaktur:Buniyamin
    22 Juni 2023 pukul 17:42 WITA

    Empat pelaku diamankan polsek tabang nyambi jual narkoba. (Foto: Istimewa)

    Tenggarong – Empat warga berinsial MA (40), KH (38), RO (31), dan SM (21) diringkus Polsek Tabang di daerah Muara Tibau, Desa Tabang Lama, Kecamatan Tabang, Kutai Kartanegara (Kukar), Senin (19/6/2023) malam.

    KH sendiri merupakan seorang petani yang nyambil jadi pengedar narkotika jenis sabu-sabu. Sedangkan tiga lainnya, yakni MA, RO dan SM diringkus polisi saat pesta sabu di pondok kebun milik KH.

    Untuk meringkus keempat pelaku, polisi harus menempuh jarak lima kilometer (Km) dari jalan umum menuju Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang merupakan pondok kebun yang berada di tengah hutan.

    Dalam penangkapan itu, polisi mengamankan satu poket kecil sabu seberat 0,13 gram, termasuk empat poket sabu yang sudah habis digunakan pelaku beserta uang tunai Rp 6 juga hasil penjualan sabu tersebut.

    “Kerjaan utama mereka adalah berkebun (Petani) sambil jualan sabu-sabu,” ujarnya, Rabu (21/6/2023).

    Basuki mengaku KH sendiri sudah lama diincar oleh Polsek Tabang atau masuk dalam Target Operasi (TO) karena sudah menjadi salah satu pengedar di Desa Tabang Lama.

    Keempat pelaku kini ditahanan Mapolsek Tabang untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. "Pelaku diancam pasal 114 ayat 1 junto pasal 112 ayat 1 Undang-undang (UU) RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika," katanya.

    (Sf/By)