Cari disini...
Seputar Kaltim
Plt Kepala Disdikpora Kabupaten PPU, Muhtar. (Foto: Cindy/Seputarfakta.com)
Penajam - Empat satuan pendidikan di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) memperoleh bantuan revitalisasi dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) tahun 2026 dengan nilai mencapai miliaran rupiah.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) PPU, Muhtar, mengatakan bantuan tersebut akan digunakan untuk pembangunan dan perbaikan sarana pendidikan, mulai dari laboratorium, toilet, ruang administrasi hingga plafon bangunan.
"Revitalisasi ini sumber dananya dari pusat. Bentuk kegiatannya menyesuaikan kebutuhan sekolah, ada pembangunan laboratorium, toilet, dan ruang administrasi," kata Muhtar, Selasa (2/6/2026).
Empat penerima bantuan itu yakni Kelompok Bermain Kenanga Sepaku sekitar Rp560 juta, PAUD Nirmala Agung Babulu Rp159 juta, SMA Negeri 6 PPU Rp1,57 miliar, dan SMP Muhammadiyah 1 Babulu Rp2,17 miliar.
"Keempat itu yang sudah bimbingan teknis dan menandatangani perjanjian kerja sama," ujarnya.
Muhtar menyebut bantuan tersebut merupakan hasil usulan yang diajukan sekolah melalui Disdikpora dan telah melalui verifikasi pemerintah daerah maupun kementerian.
Dari 66 usulan revitalisasi yang diajukan Pemkab PPU, sejauh ini baru empat yang mendapat persetujuan.
Ia berharap masih ada tambahan penerima pada tahap berikutnya.
Menurutnya, pelaksanaan revitalisasi akan dilakukan secara swakelola oleh sekolah penerima bantuan dan ditargetkan rampung tahun ini.
Untuk pekerjaan bernilai besar, Disdikpora berencana melakukan pendampingan agar pengelolaan anggaran berjalan sesuai ketentuan.
"Kami ingin ada pendampingan untuk kegiatan yang nilainya besar supaya tidak terjadi kesalahan dalam pengelolaan anggaran," ucapnya.
Muhtar menegaskan, seluruh pekerjaan revitalisasi yang telah mendapat pendanaan ditargetkan rampung pada tahun ini. Untuk kegiatan dengan skala lebih kecil, proses pengerjaannya diperkirakan hanya memerlukan waktu sekitar satu hingga dua bulan.
(Sf/Rs)
Cari disini...
Seputar Kaltim

Plt Kepala Disdikpora Kabupaten PPU, Muhtar. (Foto: Cindy/Seputarfakta.com)
Penajam - Empat satuan pendidikan di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) memperoleh bantuan revitalisasi dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) tahun 2026 dengan nilai mencapai miliaran rupiah.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) PPU, Muhtar, mengatakan bantuan tersebut akan digunakan untuk pembangunan dan perbaikan sarana pendidikan, mulai dari laboratorium, toilet, ruang administrasi hingga plafon bangunan.
"Revitalisasi ini sumber dananya dari pusat. Bentuk kegiatannya menyesuaikan kebutuhan sekolah, ada pembangunan laboratorium, toilet, dan ruang administrasi," kata Muhtar, Selasa (2/6/2026).
Empat penerima bantuan itu yakni Kelompok Bermain Kenanga Sepaku sekitar Rp560 juta, PAUD Nirmala Agung Babulu Rp159 juta, SMA Negeri 6 PPU Rp1,57 miliar, dan SMP Muhammadiyah 1 Babulu Rp2,17 miliar.
"Keempat itu yang sudah bimbingan teknis dan menandatangani perjanjian kerja sama," ujarnya.
Muhtar menyebut bantuan tersebut merupakan hasil usulan yang diajukan sekolah melalui Disdikpora dan telah melalui verifikasi pemerintah daerah maupun kementerian.
Dari 66 usulan revitalisasi yang diajukan Pemkab PPU, sejauh ini baru empat yang mendapat persetujuan.
Ia berharap masih ada tambahan penerima pada tahap berikutnya.
Menurutnya, pelaksanaan revitalisasi akan dilakukan secara swakelola oleh sekolah penerima bantuan dan ditargetkan rampung tahun ini.
Untuk pekerjaan bernilai besar, Disdikpora berencana melakukan pendampingan agar pengelolaan anggaran berjalan sesuai ketentuan.
"Kami ingin ada pendampingan untuk kegiatan yang nilainya besar supaya tidak terjadi kesalahan dalam pengelolaan anggaran," ucapnya.
Muhtar menegaskan, seluruh pekerjaan revitalisasi yang telah mendapat pendanaan ditargetkan rampung pada tahun ini. Untuk kegiatan dengan skala lebih kecil, proses pengerjaannya diperkirakan hanya memerlukan waktu sekitar satu hingga dua bulan.
(Sf/Rs)