Seputar Kaltim

    Empat Raperda Berau Disepakati, BUMK hingga Perlindungan Lahan Pertanian Jadi Perhatian

    Penulis:Baiq Eliana|Redaktur:Rusdianto
    26 Agustus 2026 pukul 14:49 WITA

    Penandatanganan berita acara dalam rapat paripurna pengesahan Raperda menjadi Perda di Kantor DPRD Berau. (Foto: Baiq Eliana/seputarfakta.com)

    Tanjung Redeb - DPRD Kabupaten Berau bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Berau menyepakati empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda). Keempat Raperda tersebut mencakup pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat, penguatan Badan Usaha Milik Kampung (BUMK), penyelenggaraan pangan, serta perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan.

    Persetujuan tersebut disampaikan dalam rapat paripurna DPRD Berau dengan agenda penyampaian pendapat akhir fraksi-fraksi DPRD terhadap empat Raperda, yang digelar di Kantor DPRD Berau, Rabu (26/8/2026).

    Rapat dipimpin Ketua DPRD Berau Dedy Okto Nooryanto, didampingi Wakil Ketua II DPRD Berau Sumadi dan Bupati Berau Sri Juniarsih Mas. Turut hadir Kesultanan Sambaliung dan Kesultanan Gunung Tabur, anggota DPRD, jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), organisasi wanita, organisasi keagamaan, organisasi kemasyarakatan, tokoh masyarakat serta tokoh agama.

    Ketua DPRD Berau Dedy Okto Nooryanto mengatakan, seluruh fraksi pada prinsipnya menyetujui empat Raperda tersebut untuk ditetapkan menjadi Perda setelah melalui pembahasan secara intensif bersama pemerintah daerah dan Bapemperda DPRD Berau.

    "Salah satu Raperda yang menjadi perhatian yakni Pedoman Pembentukan dan Penguatan BUMK," kata Dedy.

    Menurutnya, keberadaan BUMK memiliki peran penting dalam mendorong kemandirian ekonomi kampung melalui pengembangan potensi usaha yang dimiliki masing-masing kampung. Penguatan BUMK diharapkan dapat meningkatkan produktivitas dan keanekaragaman usaha, sekaligus membangun rantai produksi serta pemasaran agar sumber daya yang dimiliki kampung dapat dikelola secara optimal.

    "Pembangunan di Kabupaten Berau pada hakikatnya bertujuan membangun kemandirian, termasuk pembangunan di setiap sektor dan daerah. Salah satunya pembangunan kampung melalui pemberdayaan masyarakat," ujarnya.

    Selain itu, DPRD juga menyepakati Raperda tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B). Regulasi tersebut menjadi langkah untuk mempertahankan lahan pertanian agar tidak mudah beralih fungsi menjadi kawasan nonpertanian.

    Dalam Raperda tersebut, lahan yang telah ditetapkan sebagai LP2B tetap menjadi milik petani dan dapat diwariskan maupun digarap seperti biasa. Namun, fungsi utamanya dibatasi agar tetap digunakan sebagai lahan pertanian.

    "Penetapan LP2B Kabupaten Berau ditargetkan minimal sebesar 87 persen dari Luas Baku Sawah (LBS). Pemerintah juga diwajibkan memberikan sejumlah insentif bagi petani yang lahannya masuk kawasan LP2B," tuturnya.

    Ia pun menyebut insentif tersebut antara lain berupa keringanan atau pembebasan pajak PBB, prioritas bantuan sarana produksi, pembangunan dan perbaikan infrastruktur serta fasilitasi sertifikat tanah.

    Sementara itu, dua Raperda lainnya mengatur mengenai Pedoman Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat serta Penyelenggaraan Pangan.

    Raperda masyarakat hukum adat diharapkan menjadi pedoman pemerintah daerah dalam melakukan identifikasi dan validasi terhadap usulan masyarakat adat. 

    "Sedangkan Raperda Penyelenggaraan Pangan diarahkan untuk memperkuat ketersediaan, keterjangkauan, keamanan, mutu dan pemenuhan gizi masyarakat," katanya.

    Setelah seluruh fraksi menyampaikan pendapat akhir, agenda dilanjutkan dengan penandatanganan persetujuan bersama antara Bupati Berau dan DPRD Berau terhadap empat Raperda tersebut.

    Dedy berharap, regulasi yang telah disepakati dapat memberikan dampak positif bagi pembangunan daerah, terutama dalam memperkuat ekonomi kampung, menjaga lahan pertanian dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.

    "Kami berharap dengan telah ditetapkannya empat Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Berau ini pembangunan dan pelayanan publik di Kabupaten Berau dapat kita tingkatkan sehingga terwujud masyarakat Berau yang maju dan sejahtera," tandasnya. 

    (Sf/Rs)

    Seputar Kaltim

    Empat Raperda Berau Disepakati, BUMK hingga Perlindungan Lahan Pertanian Jadi Perhatian

    Penulis:Baiq Eliana|Redaktur:Rusdianto
    26 Agustus 2026 pukul 14:49 WITA

    Penandatanganan berita acara dalam rapat paripurna pengesahan Raperda menjadi Perda di Kantor DPRD Berau. (Foto: Baiq Eliana/seputarfakta.com)

    Tanjung Redeb - DPRD Kabupaten Berau bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Berau menyepakati empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda). Keempat Raperda tersebut mencakup pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat, penguatan Badan Usaha Milik Kampung (BUMK), penyelenggaraan pangan, serta perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan.

    Persetujuan tersebut disampaikan dalam rapat paripurna DPRD Berau dengan agenda penyampaian pendapat akhir fraksi-fraksi DPRD terhadap empat Raperda, yang digelar di Kantor DPRD Berau, Rabu (26/8/2026).

    Rapat dipimpin Ketua DPRD Berau Dedy Okto Nooryanto, didampingi Wakil Ketua II DPRD Berau Sumadi dan Bupati Berau Sri Juniarsih Mas. Turut hadir Kesultanan Sambaliung dan Kesultanan Gunung Tabur, anggota DPRD, jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), organisasi wanita, organisasi keagamaan, organisasi kemasyarakatan, tokoh masyarakat serta tokoh agama.

    Ketua DPRD Berau Dedy Okto Nooryanto mengatakan, seluruh fraksi pada prinsipnya menyetujui empat Raperda tersebut untuk ditetapkan menjadi Perda setelah melalui pembahasan secara intensif bersama pemerintah daerah dan Bapemperda DPRD Berau.

    "Salah satu Raperda yang menjadi perhatian yakni Pedoman Pembentukan dan Penguatan BUMK," kata Dedy.

    Menurutnya, keberadaan BUMK memiliki peran penting dalam mendorong kemandirian ekonomi kampung melalui pengembangan potensi usaha yang dimiliki masing-masing kampung. Penguatan BUMK diharapkan dapat meningkatkan produktivitas dan keanekaragaman usaha, sekaligus membangun rantai produksi serta pemasaran agar sumber daya yang dimiliki kampung dapat dikelola secara optimal.

    "Pembangunan di Kabupaten Berau pada hakikatnya bertujuan membangun kemandirian, termasuk pembangunan di setiap sektor dan daerah. Salah satunya pembangunan kampung melalui pemberdayaan masyarakat," ujarnya.

    Selain itu, DPRD juga menyepakati Raperda tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B). Regulasi tersebut menjadi langkah untuk mempertahankan lahan pertanian agar tidak mudah beralih fungsi menjadi kawasan nonpertanian.

    Dalam Raperda tersebut, lahan yang telah ditetapkan sebagai LP2B tetap menjadi milik petani dan dapat diwariskan maupun digarap seperti biasa. Namun, fungsi utamanya dibatasi agar tetap digunakan sebagai lahan pertanian.

    "Penetapan LP2B Kabupaten Berau ditargetkan minimal sebesar 87 persen dari Luas Baku Sawah (LBS). Pemerintah juga diwajibkan memberikan sejumlah insentif bagi petani yang lahannya masuk kawasan LP2B," tuturnya.

    Ia pun menyebut insentif tersebut antara lain berupa keringanan atau pembebasan pajak PBB, prioritas bantuan sarana produksi, pembangunan dan perbaikan infrastruktur serta fasilitasi sertifikat tanah.

    Sementara itu, dua Raperda lainnya mengatur mengenai Pedoman Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat serta Penyelenggaraan Pangan.

    Raperda masyarakat hukum adat diharapkan menjadi pedoman pemerintah daerah dalam melakukan identifikasi dan validasi terhadap usulan masyarakat adat. 

    "Sedangkan Raperda Penyelenggaraan Pangan diarahkan untuk memperkuat ketersediaan, keterjangkauan, keamanan, mutu dan pemenuhan gizi masyarakat," katanya.

    Setelah seluruh fraksi menyampaikan pendapat akhir, agenda dilanjutkan dengan penandatanganan persetujuan bersama antara Bupati Berau dan DPRD Berau terhadap empat Raperda tersebut.

    Dedy berharap, regulasi yang telah disepakati dapat memberikan dampak positif bagi pembangunan daerah, terutama dalam memperkuat ekonomi kampung, menjaga lahan pertanian dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.

    "Kami berharap dengan telah ditetapkannya empat Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Berau ini pembangunan dan pelayanan publik di Kabupaten Berau dapat kita tingkatkan sehingga terwujud masyarakat Berau yang maju dan sejahtera," tandasnya. 

    (Sf/Rs)