Empat Petani di PPU Ditangkap karena Jual Pupuk Subsidi ke Luar Daerah

    Seputarfakta.com - Agus Saputra  -

    Seputar Kaltim

    20 Mei 2025 11:27 WIB

    Kasatreskrim Polres PPU, AKP Dian Kusnawan (kanan) saat menunjukkan barang bukti pupuk subsidi jenis UREA dan NPK Phonska yang disalahgunakan oknum petani.(Foto: Agus Saputra/Seputarfakta.com)

    Penajam - Polres Penajam Paser Utara (PPU) berhasil meringkus WA, DH, DA dan AI, oknum petani yang menjadi tersangka dalam kasus penyalahgunaan pupuk bersubsidi dari pemerintah.

    “TKP di Jalan Negara Penajam-Kwaro Km 26 pada 11 Mei 2025 sekitar pukul 15.00 WITA,” ucap Kapolres PPU, AKBP Andreas Alex Danantara, Selasa (20/8/2025).

    Pengungkapan kasus bermula saat Kepala Dinas Pertanian (Kadistan) PPU, Andi Trasodiharto yang merupakan pelapor mendapat laporan dari masyarakat Kecamatan Babulu terkait perdagangan pupuk bersubsidi yang dijual ke luar ke Paser.

    Kronologinya DA dan AI yang merupakan petani padi sawah di Babulu Laut terdaftar sebagai penerima pupuk bersubsidi jenis UREA dan NPK Phonska.

    Namun bukannya dimanfaatkan untuk lahan pertanian miliknya, pupuk bersubsidi tersebut malah dijual kepada tersangka WA. Kemudian WA menjual kembali pupuk yang diperoleh dari DA dan AI kepada DH di Kecamatan Long Ikis, Paser.

    “Jadi DA dan AI mendapat keuntungan sebesar Rp35 ribu per sak dengan berat 50 Kg, sedangkan tersangka WA mendapat keuntungan Rp70 ribu per saknya,” jelas AKBP Andreas Alex Danantara.

    Berdasarkan ketentuan yang ditetapkan Kementerian Pertanian, menjual kembali pupuk yang disubsidi pemerintah dilarang dan terancam tindak pidana. Kini keempat tersangka terancam kurungan paling lama dua tahun penjara.

    “Barang bukti telah kita amankan berupa 24 sak pupuk subsidi jenis UREA dan 24 sak pupuk subsidi jenis NPK Phonska dengan berat masing-masing saknya 50 Kg,” tandasnya.

    (Sf/Lo)

    Tim Editorial

    Connect With Us

    Copyright @ 2023 seputarfakta.com.
    All right reserved

    Kategori

    Informasi

    Empat Petani di PPU Ditangkap karena Jual Pupuk Subsidi ke Luar Daerah

    Seputarfakta.com - Agus Saputra  -

    Seputar Kaltim

    20 Mei 2025 11:27 WIB

    Kasatreskrim Polres PPU, AKP Dian Kusnawan (kanan) saat menunjukkan barang bukti pupuk subsidi jenis UREA dan NPK Phonska yang disalahgunakan oknum petani.(Foto: Agus Saputra/Seputarfakta.com)

    Penajam - Polres Penajam Paser Utara (PPU) berhasil meringkus WA, DH, DA dan AI, oknum petani yang menjadi tersangka dalam kasus penyalahgunaan pupuk bersubsidi dari pemerintah.

    “TKP di Jalan Negara Penajam-Kwaro Km 26 pada 11 Mei 2025 sekitar pukul 15.00 WITA,” ucap Kapolres PPU, AKBP Andreas Alex Danantara, Selasa (20/8/2025).

    Pengungkapan kasus bermula saat Kepala Dinas Pertanian (Kadistan) PPU, Andi Trasodiharto yang merupakan pelapor mendapat laporan dari masyarakat Kecamatan Babulu terkait perdagangan pupuk bersubsidi yang dijual ke luar ke Paser.

    Kronologinya DA dan AI yang merupakan petani padi sawah di Babulu Laut terdaftar sebagai penerima pupuk bersubsidi jenis UREA dan NPK Phonska.

    Namun bukannya dimanfaatkan untuk lahan pertanian miliknya, pupuk bersubsidi tersebut malah dijual kepada tersangka WA. Kemudian WA menjual kembali pupuk yang diperoleh dari DA dan AI kepada DH di Kecamatan Long Ikis, Paser.

    “Jadi DA dan AI mendapat keuntungan sebesar Rp35 ribu per sak dengan berat 50 Kg, sedangkan tersangka WA mendapat keuntungan Rp70 ribu per saknya,” jelas AKBP Andreas Alex Danantara.

    Berdasarkan ketentuan yang ditetapkan Kementerian Pertanian, menjual kembali pupuk yang disubsidi pemerintah dilarang dan terancam tindak pidana. Kini keempat tersangka terancam kurungan paling lama dua tahun penjara.

    “Barang bukti telah kita amankan berupa 24 sak pupuk subsidi jenis UREA dan 24 sak pupuk subsidi jenis NPK Phonska dengan berat masing-masing saknya 50 Kg,” tandasnya.

    (Sf/Lo)