Cari disini...
Seputar Kaltim
Sejumlah barang bukti BBM subsidi dan kendaraan diamankan Satreskrim Polres Kutim dalam pengungkapan kasus penimbunan Pertalite di Kutim. (Foto: Polres Kutim)
Sangatta - Praktik penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) subsidi kembali terungkap di Kabupaten Kutai Timur (Kutim).
Tim Satreskrim Polres Kutim berhasil mengamankan empat orang yang diduga terlibat dalam pengangkutan dan penimbunan BBM subsidi jenis Pertalite untuk diperjualbelikan secara ilegal.
Dari pengungkapan kasus tersebut, polisi turut menyita ribuan liter Pertalite yang disimpan dalam ratusan jerigen, beserta sejumlah kendaraan yang diduga digunakan untuk mengangkut BBM subsidi dari beberapa SPBU di wilayah Kutim.
Kasat Reskrim Polres Kutim, AKP Rangga Asprilla Fauza, mengatakan pengungkapan itu merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam mengawasi distribusi BBM subsidi agar tepat sasaran.
“BBM subsidi diperuntukkan bagi masyarakat yang membutuhkan, sehingga penyalahgunaannya tentu sangat merugikan masyarakat luas dan negara. Kami akan terus melakukan pengawasan serta penindakan terhadap aktivitas ilegal seperti ini,” ujar AKP Rangga.
Empat tersangka yang diamankan masing-masing berinisial EHN, HMP, KM, dan M. Mereka ditangkap di lokasi berbeda berdasarkan hasil pengembangan laporan polisi sejak April hingga Mei 2026.
Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan satu unit mobil Daihatsu Sigra, tiga unit mobil pick up jenis Grand Max, serta sekitar 6.725 liter Pertalite yang ditampung menggunakan jerigen berbagai ukuran.
Kanit Tipidter Satreskrim Polres Kutim, Iptu Rizky Alief Dharmawan, menjelaskan para pelaku diduga menggunakan kendaraan yang telah dimodifikasi untuk membeli BBM subsidi secara berulang di sejumlah SPBU.
“Para pelaku membeli BBM subsidi secara berulang di sejumlah SPBU kemudian ditimbun menggunakan jerigen untuk memperoleh keuntungan pribadi,” ungkap Iptu Rizky.
Ia menambahkan, penyidik masih mendalami kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam distribusi BBM ilegal tersebut, termasuk pihak yang diduga berperan sebagai penampung maupun penyalur.
Iptu Rizky menegaskan, pihaknya akan menindak tegas segala bentuk penyalahgunaan BBM subsidi sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Kami mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam praktik penimbunan ataupun penyalahgunaan BBM bersubsidi. Selain melanggar hukum, tindakan tersebut juga berdampak terhadap distribusi BBM bagi masyarakat yang benar-benar membutuhkan,” tutupnya.
Saat ini keempat tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Kutim untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
(Sf/RS)
Cari disini...
Seputar Kaltim

Sejumlah barang bukti BBM subsidi dan kendaraan diamankan Satreskrim Polres Kutim dalam pengungkapan kasus penimbunan Pertalite di Kutim. (Foto: Polres Kutim)
Sangatta - Praktik penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) subsidi kembali terungkap di Kabupaten Kutai Timur (Kutim).
Tim Satreskrim Polres Kutim berhasil mengamankan empat orang yang diduga terlibat dalam pengangkutan dan penimbunan BBM subsidi jenis Pertalite untuk diperjualbelikan secara ilegal.
Dari pengungkapan kasus tersebut, polisi turut menyita ribuan liter Pertalite yang disimpan dalam ratusan jerigen, beserta sejumlah kendaraan yang diduga digunakan untuk mengangkut BBM subsidi dari beberapa SPBU di wilayah Kutim.
Kasat Reskrim Polres Kutim, AKP Rangga Asprilla Fauza, mengatakan pengungkapan itu merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam mengawasi distribusi BBM subsidi agar tepat sasaran.
“BBM subsidi diperuntukkan bagi masyarakat yang membutuhkan, sehingga penyalahgunaannya tentu sangat merugikan masyarakat luas dan negara. Kami akan terus melakukan pengawasan serta penindakan terhadap aktivitas ilegal seperti ini,” ujar AKP Rangga.
Empat tersangka yang diamankan masing-masing berinisial EHN, HMP, KM, dan M. Mereka ditangkap di lokasi berbeda berdasarkan hasil pengembangan laporan polisi sejak April hingga Mei 2026.
Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan satu unit mobil Daihatsu Sigra, tiga unit mobil pick up jenis Grand Max, serta sekitar 6.725 liter Pertalite yang ditampung menggunakan jerigen berbagai ukuran.
Kanit Tipidter Satreskrim Polres Kutim, Iptu Rizky Alief Dharmawan, menjelaskan para pelaku diduga menggunakan kendaraan yang telah dimodifikasi untuk membeli BBM subsidi secara berulang di sejumlah SPBU.
“Para pelaku membeli BBM subsidi secara berulang di sejumlah SPBU kemudian ditimbun menggunakan jerigen untuk memperoleh keuntungan pribadi,” ungkap Iptu Rizky.
Ia menambahkan, penyidik masih mendalami kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam distribusi BBM ilegal tersebut, termasuk pihak yang diduga berperan sebagai penampung maupun penyalur.
Iptu Rizky menegaskan, pihaknya akan menindak tegas segala bentuk penyalahgunaan BBM subsidi sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Kami mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam praktik penimbunan ataupun penyalahgunaan BBM bersubsidi. Selain melanggar hukum, tindakan tersebut juga berdampak terhadap distribusi BBM bagi masyarakat yang benar-benar membutuhkan,” tutupnya.
Saat ini keempat tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Kutim untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
(Sf/RS)