Cari disini...
Seputar Kaltim
Keempat pelaku pencurian motor di Jalan Bougenville, Kecamatan Tenggarong, Kukar. (Foto: Polres Kukar)
Tenggarong - Empat pelaku pencuri kendaraan bermotor (curanmor) berhasil dibekuk Polres Kukar di Jalan Bougenville, Kecamatan Tenggarong, Kutai Kartanegara (Kukar).
Keempay pelaku berinisial AR (56), UA (45), A (43) dan RK (37).
Kasat Reskrim Polres Kukar, AKP Jodi Rahman menjelaskan, pelaku AR dan UA berperan sebagai eksekutor atau pemetik motor curian.
Sementara A dan RK berperan sebagai penadah atau yang menjualkan kendaraan hasil curian tersebut.
Polres Kukar bekerjasama dengan tim gabungan Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Polresta Samarinda dan Jatanras Polda Kaltim.
Pada 14 September 2024 pukul 08.00 WITA, pelaku AR dan UA telah diamankan di Polresta Samarinda.
Setelah diinterogasi, kata dia, AR mengakui telah mencuri satu unit motor Honda PCX Warna Hitam dengan Nopol KT 4301 JV di Jalan Bougenville dengan cara memasuki rumah milik Korban.
Sedangkan UA, lanjut dia, menunggu di tepi jalan dengan menggunakan satu unit Honda Scoopy Warna Putih dengan Nomor Polisi (Nopol) 6590 VA untuk memantau situasi di lokasi tersebut.
"Jadi pelaku AU ini tugasnya nunggu di jalan untuk mengecek situasi dan memastikan lokasi sekitar aman," sebutnya.
Pelaku RK yang menerima barang curian dari AR pun meminta pelaku A untuk menjual kendaraan hasil curian tersebut seharga Rp5,5 juta rupiah.
Polres Kukar berhasil mendapati barang bukti satu Unit sepeda motor merek Honda PCX Warna Hitam dengan Nopol KT 4301 JV dan satu unit sepeda motor merek Honda Scoopy warna putih dengan Nopol KT 6590 WA yang digunakan pelaku sebagai sarana melakukan aksinya.
"Empat pelaku dengan barang buktinya sudah kita bawa dan amankan ke Mako Polres Kukar untuk diproses lebih lanjut," pungkasnya.
Atas kejadian tersebut, empat orang pelaku dikenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian.
(Sf/By)
Cari disini...
Seputar Kaltim

Keempat pelaku pencurian motor di Jalan Bougenville, Kecamatan Tenggarong, Kukar. (Foto: Polres Kukar)
Tenggarong - Empat pelaku pencuri kendaraan bermotor (curanmor) berhasil dibekuk Polres Kukar di Jalan Bougenville, Kecamatan Tenggarong, Kutai Kartanegara (Kukar).
Keempay pelaku berinisial AR (56), UA (45), A (43) dan RK (37).
Kasat Reskrim Polres Kukar, AKP Jodi Rahman menjelaskan, pelaku AR dan UA berperan sebagai eksekutor atau pemetik motor curian.
Sementara A dan RK berperan sebagai penadah atau yang menjualkan kendaraan hasil curian tersebut.
Polres Kukar bekerjasama dengan tim gabungan Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Polresta Samarinda dan Jatanras Polda Kaltim.
Pada 14 September 2024 pukul 08.00 WITA, pelaku AR dan UA telah diamankan di Polresta Samarinda.
Setelah diinterogasi, kata dia, AR mengakui telah mencuri satu unit motor Honda PCX Warna Hitam dengan Nopol KT 4301 JV di Jalan Bougenville dengan cara memasuki rumah milik Korban.
Sedangkan UA, lanjut dia, menunggu di tepi jalan dengan menggunakan satu unit Honda Scoopy Warna Putih dengan Nomor Polisi (Nopol) 6590 VA untuk memantau situasi di lokasi tersebut.
"Jadi pelaku AU ini tugasnya nunggu di jalan untuk mengecek situasi dan memastikan lokasi sekitar aman," sebutnya.
Pelaku RK yang menerima barang curian dari AR pun meminta pelaku A untuk menjual kendaraan hasil curian tersebut seharga Rp5,5 juta rupiah.
Polres Kukar berhasil mendapati barang bukti satu Unit sepeda motor merek Honda PCX Warna Hitam dengan Nopol KT 4301 JV dan satu unit sepeda motor merek Honda Scoopy warna putih dengan Nopol KT 6590 WA yang digunakan pelaku sebagai sarana melakukan aksinya.
"Empat pelaku dengan barang buktinya sudah kita bawa dan amankan ke Mako Polres Kukar untuk diproses lebih lanjut," pungkasnya.
Atas kejadian tersebut, empat orang pelaku dikenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian.
(Sf/By)