Cari disini...
Seputar Kaltim
Cagar Budaya Meriam Jepang Series 150 di Kelurahan Gusung Steleng. (Dok. Disbudpar PPU)
Penajam - Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) telah menetapkan empat objek sebagai Cagar Budaya. Secara bersamaan, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) PPU masih mendata puluhan objek diduga Cagar Budaya (ODCB) yang tersebar di sejumlah kecamatan.
Pamong Budaya Ahli Muda Disbudpar PPU, Budi Setyo, mengatakan empat Cagar Budaya tersebut terdiri dari Meriam Jepang Series 150 di Kelurahan Gunung Steleng, Makam Keluarga Kesultanan Paser Aji Natam bin Aji Uya Sahbandar, Kompleks Makam Keluarga Kerajaan Paser Aji Raden Kusuma bin Aji Anden Oko, serta Alat Musik Tradisional Ritual Paser.
Dua makam tersebut ditetapkan sebagai Cagar Budaya berjenis situs. Sementara meriam dan alat musik masuk kategori benda. Keempatnya ditetapkan melalui Surat Keputusan (SK) Bupati pada Februari 2025.
"Dua makam itu jenisnya situs, sedangkan meriam dan alat musik masuk kategori benda. Penetapannya melalui SK Bupati pada Februari 2025," kata Budi, Senin (28/9/2026).
Sebelum berstatus Cagar Budaya, keempat objek tersebut lebih dulu masuk daftar ODCB. Status itu menjadi tahap awal sebelum objek dikaji untuk menentukan kelayakannya sebagai Cagar Budaya.
Budi mengatakan ODCB di PPU tidak hanya empat objek tersebut. Puluhan peninggalan lain masuk pendataan dan tersebar di sejumlah kecamatan.
Setiap usulan harus melewati tahapan pendaftaran, kajian dan sidang. Jika dinilai memenuhi syarat, Tim Ahli Cagar Budaya memberikan rekomendasi kepada kepala daerah untuk ditetapkan sebagai Cagar Budaya.
"ODCB yang diusulkan harus didaftarkan dan dikaji terlebih dahulu. Setelah disidangkan dan dinilai layak, Tim Ahli Cagar Budaya memberikan rekomendasi kepada kepala daerah untuk penetapan," jelasnya.
Budi melanjutkan, penetapan Cagar Budaya dilakukan secara bertahap. Disbudpar menargetkan setiap tahun ada ODCB yang dapat diusulkan setelah memenuhi ketentuan.
Salah satu kriterianya, objek memiliki usia minimal 50 tahun atau memenuhi ketentuan nilai penting lainnya. Penilaian juga melihat nilai sejarah, ilmu pengetahuan, agama dan kebudayaan, termasuk karakter atau gaya bangunan.
Cagar Budaya sendiri mencakup benda, struktur, bangunan, situs hingga kawasan. Untuk Cagar Budaya berupa kawasan yang berada di lebih dari satu kabupaten/kota, kewenangannya berada di tingkat provinsi.
Menurut Budi, pelestarian Cagar Budaya penting untuk menjaga jejak peninggalan leluhur agar tidak hilang. Keberadaannya juga dapat menjadi sumber pembelajaran sekaligus bagian dari identitas daerah.
"Pelestarian Cagar Budaya penting untuk menjaga jejak peninggalan leluhur agar tidak hilang. Manfaatnya bisa untuk pendidikan, sejarah, pengetahuan, agama, sekaligus menjaga identitas daerah," pungkas Budi.
(Sf/Lo)
Cari disini...
Seputar Kaltim

Cagar Budaya Meriam Jepang Series 150 di Kelurahan Gusung Steleng. (Dok. Disbudpar PPU)
Penajam - Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) telah menetapkan empat objek sebagai Cagar Budaya. Secara bersamaan, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) PPU masih mendata puluhan objek diduga Cagar Budaya (ODCB) yang tersebar di sejumlah kecamatan.
Pamong Budaya Ahli Muda Disbudpar PPU, Budi Setyo, mengatakan empat Cagar Budaya tersebut terdiri dari Meriam Jepang Series 150 di Kelurahan Gunung Steleng, Makam Keluarga Kesultanan Paser Aji Natam bin Aji Uya Sahbandar, Kompleks Makam Keluarga Kerajaan Paser Aji Raden Kusuma bin Aji Anden Oko, serta Alat Musik Tradisional Ritual Paser.
Dua makam tersebut ditetapkan sebagai Cagar Budaya berjenis situs. Sementara meriam dan alat musik masuk kategori benda. Keempatnya ditetapkan melalui Surat Keputusan (SK) Bupati pada Februari 2025.
"Dua makam itu jenisnya situs, sedangkan meriam dan alat musik masuk kategori benda. Penetapannya melalui SK Bupati pada Februari 2025," kata Budi, Senin (28/9/2026).
Sebelum berstatus Cagar Budaya, keempat objek tersebut lebih dulu masuk daftar ODCB. Status itu menjadi tahap awal sebelum objek dikaji untuk menentukan kelayakannya sebagai Cagar Budaya.
Budi mengatakan ODCB di PPU tidak hanya empat objek tersebut. Puluhan peninggalan lain masuk pendataan dan tersebar di sejumlah kecamatan.
Setiap usulan harus melewati tahapan pendaftaran, kajian dan sidang. Jika dinilai memenuhi syarat, Tim Ahli Cagar Budaya memberikan rekomendasi kepada kepala daerah untuk ditetapkan sebagai Cagar Budaya.
"ODCB yang diusulkan harus didaftarkan dan dikaji terlebih dahulu. Setelah disidangkan dan dinilai layak, Tim Ahli Cagar Budaya memberikan rekomendasi kepada kepala daerah untuk penetapan," jelasnya.
Budi melanjutkan, penetapan Cagar Budaya dilakukan secara bertahap. Disbudpar menargetkan setiap tahun ada ODCB yang dapat diusulkan setelah memenuhi ketentuan.
Salah satu kriterianya, objek memiliki usia minimal 50 tahun atau memenuhi ketentuan nilai penting lainnya. Penilaian juga melihat nilai sejarah, ilmu pengetahuan, agama dan kebudayaan, termasuk karakter atau gaya bangunan.
Cagar Budaya sendiri mencakup benda, struktur, bangunan, situs hingga kawasan. Untuk Cagar Budaya berupa kawasan yang berada di lebih dari satu kabupaten/kota, kewenangannya berada di tingkat provinsi.
Menurut Budi, pelestarian Cagar Budaya penting untuk menjaga jejak peninggalan leluhur agar tidak hilang. Keberadaannya juga dapat menjadi sumber pembelajaran sekaligus bagian dari identitas daerah.
"Pelestarian Cagar Budaya penting untuk menjaga jejak peninggalan leluhur agar tidak hilang. Manfaatnya bisa untuk pendidikan, sejarah, pengetahuan, agama, sekaligus menjaga identitas daerah," pungkas Budi.
(Sf/Lo)