Seputar Kaltim

    Empat Mahasiswa Unmul Tersangka Bom Molotov Ditangguhkan Penahanannya

    Penulis:Maulana|Redaktur:Rusdianto
    05 September 2025 pukul 14:52 WITA

    Kapolresta Samarinda saat berbincang dengan empat pelaku bom molotov. (Foto: Maulana/Seputarfakta.com)

    Samarinda - Empat mahasiswa Universitas Mulawarman (Unmul) yang menjadi tersangka kasus perakitan bom molotov kini bisa bernapas lega. Mereka resmi ditangguhkan penahanannya oleh Polresta Samarinda. 

    Keputusan ini diambil setelah Polresta Samarinda mempertimbangkan permohonan dari pihak keluarga, penasihat hukum, dan rektorat Unmul.

    Kabar baik ini disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Aula Rupatama Polresta Samarinda pada Jumat (5/9/2025). 

    Hadir dalam acara tersebut Kapolresta Samarinda Kombes Pol Hendri Umar bersama jajarannya, serta Rektor Unmul Prof Abdunnur.

    Kapolresta Samarinda Kombes Pol Hendri Umar menjelaskan bahwa penangguhan ini adalah bentuk kewenangan penyidik dengan beberapa pertimbangan. 

    Penahanan sebelumnya dilakukan untuk mencegah para tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatannya.

    "Penangguhan penahanan ini diberikan setelah kami mempertimbangkan permohonan keluarga, penasihat hukum, dan pihak rektorat Unmul yang bersedia menjadi penjamin. Langkah ini juga didasari pendekatan kemanusiaan agar mahasiswa tetap dapat melanjutkan pendidikan," ujar Hendri.

    Ia menambahkan, penangguhan ini bukan berarti proses hukum berhenti. Sebaliknya, hal ini memberi kesempatan bagi para tersangka untuk fokus kuliah sambil tetap mengikuti proses penyidikan.

    "Penangguhan ini diberikan berdasarkan Pasal 31 ayat (1) KUHAP. Ada syarat yang wajib mereka patuhi," tegasnya.

    Syarat tersebut, para tersangka diwajibkan melapor ke Sat Reskrim Polresta Samarinda setiap Senin dan Kamis. 

    Selain itu, mereka dilarang meninggalkan Kota Samarinda. Jika syarat ini dilanggar, penangguhan dapat dicabut sewaktu-waktu.

    Rektor Unmul, Prof Abdunnur, menyambut baik keputusan Polresta Samarinda. Ia menyampaikan rasa terima kasihnya atas respons positif dan penangguhan yang diberikan.

    "Kami berterima kasih kepada jajaran Polresta Samarinda yang telah memberikan ruang bagi mahasiswa kami untuk tetap melanjutkan perkuliahan," ucap Prof Abdunnur.

    Pihak kampus sendiri akan bertanggung jawab penuh sebagai penjamin. Selama masa penangguhan, empat mahasiswa ini akan berada di bawah pengawasan dan pembinaan dari Unmul.

    "Kami akan menjamin mereka. Ini juga yang kita sampaikan kepada wali mahasiswa, kami ajak orang tua untuk mengontrol dan mengawasi. Tentu kami menghargai dan menghormati proses hukum selanjutnya," tambahnya.

    Rektor berharap, kasus ini menjadi pembelajaran bagi semua pihak agar menyampaikan aspirasi dengan cara yang aman dan tertib. Ia juga mengajak seluruh elemen masyarakat Samarinda untuk menjaga kondusivitas.

    (Sf/Rs)

    Seputar Kaltim

    Empat Mahasiswa Unmul Tersangka Bom Molotov Ditangguhkan Penahanannya

    Penulis:Maulana|Redaktur:Rusdianto
    05 September 2025 pukul 14:52 WITA

    Kapolresta Samarinda saat berbincang dengan empat pelaku bom molotov. (Foto: Maulana/Seputarfakta.com)

    Samarinda - Empat mahasiswa Universitas Mulawarman (Unmul) yang menjadi tersangka kasus perakitan bom molotov kini bisa bernapas lega. Mereka resmi ditangguhkan penahanannya oleh Polresta Samarinda. 

    Keputusan ini diambil setelah Polresta Samarinda mempertimbangkan permohonan dari pihak keluarga, penasihat hukum, dan rektorat Unmul.

    Kabar baik ini disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Aula Rupatama Polresta Samarinda pada Jumat (5/9/2025). 

    Hadir dalam acara tersebut Kapolresta Samarinda Kombes Pol Hendri Umar bersama jajarannya, serta Rektor Unmul Prof Abdunnur.

    Kapolresta Samarinda Kombes Pol Hendri Umar menjelaskan bahwa penangguhan ini adalah bentuk kewenangan penyidik dengan beberapa pertimbangan. 

    Penahanan sebelumnya dilakukan untuk mencegah para tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatannya.

    "Penangguhan penahanan ini diberikan setelah kami mempertimbangkan permohonan keluarga, penasihat hukum, dan pihak rektorat Unmul yang bersedia menjadi penjamin. Langkah ini juga didasari pendekatan kemanusiaan agar mahasiswa tetap dapat melanjutkan pendidikan," ujar Hendri.

    Ia menambahkan, penangguhan ini bukan berarti proses hukum berhenti. Sebaliknya, hal ini memberi kesempatan bagi para tersangka untuk fokus kuliah sambil tetap mengikuti proses penyidikan.

    "Penangguhan ini diberikan berdasarkan Pasal 31 ayat (1) KUHAP. Ada syarat yang wajib mereka patuhi," tegasnya.

    Syarat tersebut, para tersangka diwajibkan melapor ke Sat Reskrim Polresta Samarinda setiap Senin dan Kamis. 

    Selain itu, mereka dilarang meninggalkan Kota Samarinda. Jika syarat ini dilanggar, penangguhan dapat dicabut sewaktu-waktu.

    Rektor Unmul, Prof Abdunnur, menyambut baik keputusan Polresta Samarinda. Ia menyampaikan rasa terima kasihnya atas respons positif dan penangguhan yang diberikan.

    "Kami berterima kasih kepada jajaran Polresta Samarinda yang telah memberikan ruang bagi mahasiswa kami untuk tetap melanjutkan perkuliahan," ucap Prof Abdunnur.

    Pihak kampus sendiri akan bertanggung jawab penuh sebagai penjamin. Selama masa penangguhan, empat mahasiswa ini akan berada di bawah pengawasan dan pembinaan dari Unmul.

    "Kami akan menjamin mereka. Ini juga yang kita sampaikan kepada wali mahasiswa, kami ajak orang tua untuk mengontrol dan mengawasi. Tentu kami menghargai dan menghormati proses hukum selanjutnya," tambahnya.

    Rektor berharap, kasus ini menjadi pembelajaran bagi semua pihak agar menyampaikan aspirasi dengan cara yang aman dan tertib. Ia juga mengajak seluruh elemen masyarakat Samarinda untuk menjaga kondusivitas.

    (Sf/Rs)