Seputar Kaltim

    Empat Kali Mangkir saat Dipanggil Disnaker, Wawali Bontang Sidak PT IKPT 

    Penulis:Nuraini|Redaktur:Lodya A
    06 Mei 2025 pukul 19:26 WITA

    Sidak yang dilakukan Wakil Wali Kota Bontang Agus Haris, dikawal Satpol PP dan Disnaker pada Selasa (6/5/2025). (Istimewa)

    Bontang - Wakil Wali (Wawali) Kota Bontang, Agus Hari melakukan Inspeksi Mendadak (sidak) ke Inti Karya Persada Tehnik (IKPT) di Jalan Pupuk Raya, Selasa (6/5/2025). 

    Sidak dilakukan karena IKPT beberapa kali mangkir saat dipanggil Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Bontang terkait pelaporan data karyawan lokal yang dipekerjakan dan beberapa masalah lainnya.

    IKPT adalah perusahaan jasa Engineering, Procurement, and Construction (EPC) terintegrasi. Perusahaan ini memberi layanan yang menggabungkan perencanaan, pengadaan dan pembangunan proyek dalam satu paket.

    Agus menjelaskan setiap perusahaan termasuk PT IKPT diharuskan melaporkan dalam bentuk dokumen ke Disnaker. “Mereka tidak pernah melapor, sudah empat kali dipanggil juga tidak diindahkan,” ujarnya.

    Bahkan pihak perusahaan tidak dapat memberi jawaban pasti saat ditanya soal jumlah tenaga kerja lokal, non lokal dan proses rekrutmen. 

    Hal itu menimbulkan dugaan PT IKPT melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2018 tentang Perekrutan Tenaga Kerja Lokal. Sesuai perda perusahaan wajib mempekerjakan tenaga kerja lokal 75 persen dan pekerja luar Bontang 25 persen.

    “Intinya harus sesuai aturan yang ada dan wajib perusahaan melaporkan ke pemerintah agar bisa dikontrol,” cecarnya. 

    Sementara Kepala Disnaker Bontang, Abdu Safa Muha mempertanyakan empat sekuriti yang dipekerjakan PT IKPT, tetapi perekrutannya tidak melalui Disnaker.

    “IKPT ini selalu menitipkan orang ke subkon tanpa melewati Disnaker. Ini tidak bisa dibantah karena saya sudah tanyai subkonnya duluan,” bebernya.

    (Sf/Lo)

    Seputar Kaltim

    Empat Kali Mangkir saat Dipanggil Disnaker, Wawali Bontang Sidak PT IKPT 

    Penulis:Nuraini|Redaktur:Lodya A
    06 Mei 2025 pukul 19:26 WITA

    Sidak yang dilakukan Wakil Wali Kota Bontang Agus Haris, dikawal Satpol PP dan Disnaker pada Selasa (6/5/2025). (Istimewa)

    Bontang - Wakil Wali (Wawali) Kota Bontang, Agus Hari melakukan Inspeksi Mendadak (sidak) ke Inti Karya Persada Tehnik (IKPT) di Jalan Pupuk Raya, Selasa (6/5/2025). 

    Sidak dilakukan karena IKPT beberapa kali mangkir saat dipanggil Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Bontang terkait pelaporan data karyawan lokal yang dipekerjakan dan beberapa masalah lainnya.

    IKPT adalah perusahaan jasa Engineering, Procurement, and Construction (EPC) terintegrasi. Perusahaan ini memberi layanan yang menggabungkan perencanaan, pengadaan dan pembangunan proyek dalam satu paket.

    Agus menjelaskan setiap perusahaan termasuk PT IKPT diharuskan melaporkan dalam bentuk dokumen ke Disnaker. “Mereka tidak pernah melapor, sudah empat kali dipanggil juga tidak diindahkan,” ujarnya.

    Bahkan pihak perusahaan tidak dapat memberi jawaban pasti saat ditanya soal jumlah tenaga kerja lokal, non lokal dan proses rekrutmen. 

    Hal itu menimbulkan dugaan PT IKPT melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2018 tentang Perekrutan Tenaga Kerja Lokal. Sesuai perda perusahaan wajib mempekerjakan tenaga kerja lokal 75 persen dan pekerja luar Bontang 25 persen.

    “Intinya harus sesuai aturan yang ada dan wajib perusahaan melaporkan ke pemerintah agar bisa dikontrol,” cecarnya. 

    Sementara Kepala Disnaker Bontang, Abdu Safa Muha mempertanyakan empat sekuriti yang dipekerjakan PT IKPT, tetapi perekrutannya tidak melalui Disnaker.

    “IKPT ini selalu menitipkan orang ke subkon tanpa melewati Disnaker. Ini tidak bisa dibantah karena saya sudah tanyai subkonnya duluan,” bebernya.

    (Sf/Lo)