Cari disini...
Seputar Kaltim
Tiga pelaku Curanmor MP, UI dan BS yang telah diamankan oleh Mapolsek Muara Jawa, Kutai Kartanegara (Kukar). (Foto: Polsek Muara Jawa)
Tenggarong - Polsek Muara Jawa berhasil mengamankan sindikat pencurian motor (Curanmor) berinisial MP, UI dan BS di Jalan Sutomo RT 008, Kelurahan Dondang, Kecamatan Muara Jawa, Kutai Kartanegara (Kukar).
Ketiga pelaku ditangkap setelah pengembangan kasus dari WA yang terlebih dahulu ditangkap di Kecamatan Loa Janan pada Jumat (17/5/2024) lalu.
Diketahui keempat memiliki tugas yang berbeda, WA dan MP sebagai eksekutor pencurian. Sedangkan UI dan BS sebagai penadah barang curian.
Kapolsek Muara Jawa, IPTU Dedik I Prasetyo menjelaskan kasus ini berawal saat korban berencana istirahat sebelum menuju pondok pesantren di Desa Jembayan.
Korban awalnya memarkirkan Honda CRF miliknya di halaman rumah. Tapi baru saja motor kesayangan ditinggal 30 menit, motor tersebut sudah raib.
Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada Polsek Muara Jawa. "Saat mendapat informasi, Reskrim Polsek Muara Jawa langsung menyelidiki dan didapati pelaku pencurian tersebut adalah WA, dia diamankan terlebih dahulu di Polsek Loa Janan," jelas IPTU Dedik I Prasetyo, Senin (1/7/2024).
Saat itu, WA menjalankan aksinya bersama dengan pelaku MP. "Menurut pengakuan WA, mereka berdua mendapati motor itu kemudian menjual kepada pelaku UI seharga Rp5 juta dan digadaikan kembali kepada BS seharga Rp7 juta," sebutnya
Akibat kejadian tersebut, ketiga pelaku telah diamankan ke Mapolsek Muara Jawa untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Ketiganya terancam dengan Pasal 363 KUHP Subsider Pasal 480 KUHP Jo Pasal 55 KUHPidana.
(Sf/By)
Cari disini...
Seputar Kaltim

Tiga pelaku Curanmor MP, UI dan BS yang telah diamankan oleh Mapolsek Muara Jawa, Kutai Kartanegara (Kukar). (Foto: Polsek Muara Jawa)
Tenggarong - Polsek Muara Jawa berhasil mengamankan sindikat pencurian motor (Curanmor) berinisial MP, UI dan BS di Jalan Sutomo RT 008, Kelurahan Dondang, Kecamatan Muara Jawa, Kutai Kartanegara (Kukar).
Ketiga pelaku ditangkap setelah pengembangan kasus dari WA yang terlebih dahulu ditangkap di Kecamatan Loa Janan pada Jumat (17/5/2024) lalu.
Diketahui keempat memiliki tugas yang berbeda, WA dan MP sebagai eksekutor pencurian. Sedangkan UI dan BS sebagai penadah barang curian.
Kapolsek Muara Jawa, IPTU Dedik I Prasetyo menjelaskan kasus ini berawal saat korban berencana istirahat sebelum menuju pondok pesantren di Desa Jembayan.
Korban awalnya memarkirkan Honda CRF miliknya di halaman rumah. Tapi baru saja motor kesayangan ditinggal 30 menit, motor tersebut sudah raib.
Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada Polsek Muara Jawa. "Saat mendapat informasi, Reskrim Polsek Muara Jawa langsung menyelidiki dan didapati pelaku pencurian tersebut adalah WA, dia diamankan terlebih dahulu di Polsek Loa Janan," jelas IPTU Dedik I Prasetyo, Senin (1/7/2024).
Saat itu, WA menjalankan aksinya bersama dengan pelaku MP. "Menurut pengakuan WA, mereka berdua mendapati motor itu kemudian menjual kepada pelaku UI seharga Rp5 juta dan digadaikan kembali kepada BS seharga Rp7 juta," sebutnya
Akibat kejadian tersebut, ketiga pelaku telah diamankan ke Mapolsek Muara Jawa untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Ketiganya terancam dengan Pasal 363 KUHP Subsider Pasal 480 KUHP Jo Pasal 55 KUHPidana.
(Sf/By)