Cari disini...
Seputar Kaltim
Pemantauan kawasan rawan karhutla sebagai antisipasi dampak El Nino. (Foto ilustrasi AI)
Sangatta - Potensi kekeringan, kebakaran hutan dan lahan (karhutla), serta krisis air bersih akibat fenomena El Nino menjadi perhatian Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim). Untuk mengantisipasi dampak tersebut, Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman menerbitkan Surat Edaran tentang kesiapsiagaan menghadapi fenomena El Nino tahun 2026/2027.
Surat Edaran Nomor B-400.9.10.1/1362/Bup itu ditujukan kepada seluruh perangkat daerah, pemerintah kecamatan dan desa, pimpinan perusahaan, relawan, hingga masyarakat sebagai pedoman menghadapi potensi dampak El Nino. Surat tersebut ditetapkan pada 15 Juli 2026 berdasarkan rilis BMKG mengenai fenomena El Nino serta hasil High Level Meeting Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID) Kabupaten Kutim pada 13 Juli 2026.
Dalam surat edaran tersebut dijelaskan, fenomena El Nino berpotensi menyebabkan kekeringan berkepanjangan, peningkatan suhu udara, kebakaran hutan dan lahan, berkurangnya ketersediaan air bersih, serta berdampak pada sektor pertanian, perekonomian, dan kesehatan masyarakat.
Melalui surat edaran itu, Bupati Ardiansyah menginstruksikan seluruh pemangku kepentingan memperkuat langkah mitigasi dan kesiapsiagaan guna meminimalkan dampak yang ditimbulkan.
Salah satu fokus utama ialah pencegahan kebakaran hutan dan lahan. Pemerintah meminta pengawasan terhadap praktik pembukaan lahan dengan cara membakar diperketat. Patroli terpadu juga diminta ditingkatkan dengan melibatkan BPBD, Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi (KPHP), TNI-Polri, perusahaan, Masyarakat Peduli Api (MPA), serta kelompok relawan di wilayah rawan titik panas.
Selain itu, pemerintah menginstruksikan perangkat daerah terkait memperkuat ketahanan pangan melalui penyesuaian pola tanam, pengamanan sumber air baku, pemantauan produksi dan harga pangan, serta mengoptimalkan Operasi Pasar Murah (OPM) dan Gerakan Pangan Murah (GPM) untuk menjaga stabilitas harga kebutuhan pokok.
Di sektor kesehatan, pemerintah juga meminta peningkatan kewaspadaan terhadap potensi meningkatnya kasus Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA) dan penyakit lain akibat cuaca panas. Sekolah diminta menyesuaikan kegiatan luar ruangan apabila kualitas udara memburuk, sementara puskesmas memastikan kesiapan pelayanan kesehatan menghadapi dampak cuaca ekstrem.
Masyarakat juga diimbau segera melaporkan apabila menemukan kebakaran hutan dan lahan, titik api, maupun krisis air bersih agar penanganan dapat dilakukan lebih cepat.
"Segera melaporkan kejadian kebakaran hutan dan lahan, titik api maupun krisis air bersih kepada BPBD Kabupaten Kutim melalui Call Center 0822-5003-4699 agar dapat dilakukan penanganan sedini mungkin," demikian bunyi salah satu poin dalam Surat Edaran Bupati Kutim.
(Sf/Rs)
Cari disini...
Seputar Kaltim

Pemantauan kawasan rawan karhutla sebagai antisipasi dampak El Nino. (Foto ilustrasi AI)
Sangatta - Potensi kekeringan, kebakaran hutan dan lahan (karhutla), serta krisis air bersih akibat fenomena El Nino menjadi perhatian Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim). Untuk mengantisipasi dampak tersebut, Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman menerbitkan Surat Edaran tentang kesiapsiagaan menghadapi fenomena El Nino tahun 2026/2027.
Surat Edaran Nomor B-400.9.10.1/1362/Bup itu ditujukan kepada seluruh perangkat daerah, pemerintah kecamatan dan desa, pimpinan perusahaan, relawan, hingga masyarakat sebagai pedoman menghadapi potensi dampak El Nino. Surat tersebut ditetapkan pada 15 Juli 2026 berdasarkan rilis BMKG mengenai fenomena El Nino serta hasil High Level Meeting Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID) Kabupaten Kutim pada 13 Juli 2026.
Dalam surat edaran tersebut dijelaskan, fenomena El Nino berpotensi menyebabkan kekeringan berkepanjangan, peningkatan suhu udara, kebakaran hutan dan lahan, berkurangnya ketersediaan air bersih, serta berdampak pada sektor pertanian, perekonomian, dan kesehatan masyarakat.
Melalui surat edaran itu, Bupati Ardiansyah menginstruksikan seluruh pemangku kepentingan memperkuat langkah mitigasi dan kesiapsiagaan guna meminimalkan dampak yang ditimbulkan.
Salah satu fokus utama ialah pencegahan kebakaran hutan dan lahan. Pemerintah meminta pengawasan terhadap praktik pembukaan lahan dengan cara membakar diperketat. Patroli terpadu juga diminta ditingkatkan dengan melibatkan BPBD, Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi (KPHP), TNI-Polri, perusahaan, Masyarakat Peduli Api (MPA), serta kelompok relawan di wilayah rawan titik panas.
Selain itu, pemerintah menginstruksikan perangkat daerah terkait memperkuat ketahanan pangan melalui penyesuaian pola tanam, pengamanan sumber air baku, pemantauan produksi dan harga pangan, serta mengoptimalkan Operasi Pasar Murah (OPM) dan Gerakan Pangan Murah (GPM) untuk menjaga stabilitas harga kebutuhan pokok.
Di sektor kesehatan, pemerintah juga meminta peningkatan kewaspadaan terhadap potensi meningkatnya kasus Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA) dan penyakit lain akibat cuaca panas. Sekolah diminta menyesuaikan kegiatan luar ruangan apabila kualitas udara memburuk, sementara puskesmas memastikan kesiapan pelayanan kesehatan menghadapi dampak cuaca ekstrem.
Masyarakat juga diimbau segera melaporkan apabila menemukan kebakaran hutan dan lahan, titik api, maupun krisis air bersih agar penanganan dapat dilakukan lebih cepat.
"Segera melaporkan kejadian kebakaran hutan dan lahan, titik api maupun krisis air bersih kepada BPBD Kabupaten Kutim melalui Call Center 0822-5003-4699 agar dapat dilakukan penanganan sedini mungkin," demikian bunyi salah satu poin dalam Surat Edaran Bupati Kutim.
(Sf/Rs)