Ekstasi Dijual ke Pekerja Malam di Balikpapan, Polisi Bongkar Jaringan Pengedar

    Seputarfakta.com - Maya Sari -

    Seputar Kaltim

    23 Mei 2025 11:39 WIB

    Dua tersangka pengedar pil ekstasi di Balikpapan diringkus Resnarkoba Polresta Balikpapan. (Foto: Maya Sari/Seputarfakta.com)

    Balikpapan – Polisi kembali membongkar jaringan peredaran narkoba yang menyasar kalangan pekerja malam di Balikpapan. Dua orang ditangkap karena kedapatan mengedarkan pil ekstasi, yang ternyata dikirim dari Samarinda.

    Penangkapan dilakukan pada Selasa (20/5/2025) dini hari oleh Satuan Reserse Narkoba Polresta Balikpapan. Tersangka pertama, pria berinisial AA (26), diringkus di kawasan Jalan Abdi Praja. Dari tangannya, polisi menemukan satu butir ekstasi. Saat rumahnya digeledah, ditemukan lagi 25 butir pil serupa.

    "AA mengaku hanya sebagai perantara. Ia menjual pil itu untuk mendapat bayaran Rp25 ribu per butir dari saudaranya, RS," ucap Kasat Narkoba Polresta Balikpapan, AKP Bangkit Dananjaya kepada awak media, Jumat (23/5/2025).

    Dari informasi AA, polisi kemudian menangkap RS. Saat digeledah, RS menyimpan 57 butir ekstasi. Ia mengaku membeli pil itu dari seseorang bernama Tison yang tinggal di Samarinda. Kini, Tison masuk daftar pencarian orang (DPO).

    RS menjual pil ekstasi seharga Rp650 ribu hingga Rp700 ribu per butir, dengan target utama para pengunjung tempat hiburan malam, termasuk pekerja kapal dan migas yang banyak beraktivitas di Balikpapan.

    “Kedua pelaku kini terancam hukuman berat sesuai Undang-Undang Narkotika. Mereka bisa dipenjara hingga 20 tahun, bahkan dihukum seumur hidup atau hukuman mati,” paparnya.

    (Sf/Rs)

    Tim Editorial

    Connect With Us

    Copyright @ 2023 seputarfakta.com.
    All right reserved

    Kategori

    Informasi

    Ekstasi Dijual ke Pekerja Malam di Balikpapan, Polisi Bongkar Jaringan Pengedar

    Seputarfakta.com - Maya Sari -

    Seputar Kaltim

    23 Mei 2025 11:39 WIB

    Dua tersangka pengedar pil ekstasi di Balikpapan diringkus Resnarkoba Polresta Balikpapan. (Foto: Maya Sari/Seputarfakta.com)

    Balikpapan – Polisi kembali membongkar jaringan peredaran narkoba yang menyasar kalangan pekerja malam di Balikpapan. Dua orang ditangkap karena kedapatan mengedarkan pil ekstasi, yang ternyata dikirim dari Samarinda.

    Penangkapan dilakukan pada Selasa (20/5/2025) dini hari oleh Satuan Reserse Narkoba Polresta Balikpapan. Tersangka pertama, pria berinisial AA (26), diringkus di kawasan Jalan Abdi Praja. Dari tangannya, polisi menemukan satu butir ekstasi. Saat rumahnya digeledah, ditemukan lagi 25 butir pil serupa.

    "AA mengaku hanya sebagai perantara. Ia menjual pil itu untuk mendapat bayaran Rp25 ribu per butir dari saudaranya, RS," ucap Kasat Narkoba Polresta Balikpapan, AKP Bangkit Dananjaya kepada awak media, Jumat (23/5/2025).

    Dari informasi AA, polisi kemudian menangkap RS. Saat digeledah, RS menyimpan 57 butir ekstasi. Ia mengaku membeli pil itu dari seseorang bernama Tison yang tinggal di Samarinda. Kini, Tison masuk daftar pencarian orang (DPO).

    RS menjual pil ekstasi seharga Rp650 ribu hingga Rp700 ribu per butir, dengan target utama para pengunjung tempat hiburan malam, termasuk pekerja kapal dan migas yang banyak beraktivitas di Balikpapan.

    “Kedua pelaku kini terancam hukuman berat sesuai Undang-Undang Narkotika. Mereka bisa dipenjara hingga 20 tahun, bahkan dihukum seumur hidup atau hukuman mati,” paparnya.

    (Sf/Rs)