Seputar Kaltim

    Eksekusi Aset Kampus Melati Diwarnai Ketegangan, Pemprov Kaltim Ambil Alih Gedung, Yayasan Melati Teriakkan Pelanggaran Azas Pemerintahan

    Penulis:Maulana|Redaktur:Rusdianto
    15 Januari 2026 pukul 21:37 WITA

    Ratusan petugas menduduki bangunan gedung yang sebelumnya bersengketa antara Yayasan Melati dengan SMAN 10. (Foto: Maulana/Seputarfakta.com)

    Samarinda - Suasana Kampus Melati di Jalan H.A.M.M Rifaddin, Samarinda Seberang, memanas pada Kamis (15/1/2026). 

    Ratusan personel gabungan yang terdiri dari 60 anggota Satpol PP, 30 personel kepolisian, dan 10 anggota TNI dikerahkan untuk melakukan pengambilalihan paksa aset gedung yang selama ini dikelola oleh Yayasan Melati.

    Langkah tegas ini dilakukan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Timur menyusul habisnya tenggat waktu yang diberikan kepada Yayasan Melati untuk mengosongkan gedung kantor guru tersebut.

    Kepala Bidang Ketenteraman dan Ketertiban Umum Satpol PP Kaltim, Edwin Noviansyah Rachim, menegaskan bahwa negosiasi sudah selesai. 

    Menurutnya, Yayasan Melati telah diberikan waktu sejak Juni 2025, yakni molor tujuh bulan dari tenggat waktu awal 23 Juni 2025.

    "Hari ini kita ambil langkah tegas untuk memberikan kepastian hukum. Tidak ada lagi negosiasi, kita jalankan keputusan," tegas Edwin di lokasi kejadian.

    Proses eksekusi sempat berlangsung alot. Pihak Yayasan Melati dilaporkan bertahan di dalam ruangan dengan membarikade pintu menggunakan meja dan kursi. Hal ini memaksa petugas Satpol PP melakukan upaya paksa. 

    "Yang mendobrak itu dari Satpol PP, karena dari pihak yayasan menahan pintu dari dalam," ungkap Wakil Kepala Humas SMAN 10 Samarinda yang turut hadir di lokasi.

    Pihak Pemprov Kaltim berpegang teguh pada surat perintah Sekretaris Daerah (Sekda) Kaltim tertanggal 12 Januari 2026. Dalam surat bernomor 100.3.10/184/Disdikbud.Ia/2026 tersebut, Sekda Sri Wahyuni memerintahkan pengosongan gedung kantor.

    Dasar hukum yang digunakan adalah Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 72/PK/TUN/2017 dan Nomor 27K/TUN/2023. Pihak SMAN 10 juga mengklaim bahwa Izin Mendirikan Bangunan (IMB) gedung tersebut tercatat atas nama SMAN 10.

    "Putusan MA Nomor 72 sudah memperkuat posisi kami. Tanah dan bangunan ini milik pemerintah. Dulu Yayasan hanya sebagai pengelola dan dilarang membangun selain untuk kepentingan SMAN 10 (dulu SMA Plus)," jelas Waka Humas SMAN 10.

    Namun, narasi berbeda datang dari pihak Yayasan Melati. Sumber internal Yayasan menyebut tindakan ini sebagai pelanggaran parah terhadap Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AAUPB).

    Pihak Yayasan merujuk pada pertemuan tanggal 4 Juni 2025, di mana telah ditandatangani Berita Acara Identifikasi Aset antara Pemprov dan Yayasan. Dalam dokumen tersebut, diklaim bahwa sebagian besar bangunan dinyatakan milik Yayasan Melati.

    "Ironisnya, sebagian orang yang menandatangani berita acara bahwa aset itu milik Yayasan, justru hari ini ikut terlibat dalam pembongkaran. Ini tindakan brutal yang mengabaikan hasil kesepakatan sebelumnya," ujar sumber dari pihak sekolah Yayasan Melati.

    Mereka juga menyoroti pernyataan Ketua BPKAD Kaltim dalam rapat DPRD sebelumnya yang menyatakan bahwa bangunan di Kampus Melati tidak tercatat sebagai aset Pemprov.

    Kepala Pengawas Sekolah Disdikbud Kaltim, Gunawan, menyatakan bahwa gedung yang diambil alih hari ini akan segera digunakan untuk kantor guru dan ruang kelas SMAN 10. 

    "Barang-barang milik Yayasan kami data, difoto, dan diamankan ke ruangan lain. Kami jamin tidak ada yang hilang," ujarnya.

    Namun, tekanan bagi Yayasan Melati belum berakhir. Dalam surat Sekda yang sama, Pemprov Kaltim memberikan ultimatum lebih keras, bahwa Yayasan Melati diminta mengosongkan seluruh bangunan di area seluas 122.545 meter persegi tersebut paling lambat 31 Maret 2026. Pengecualian hanya diberikan untuk bangunan Masjid dan dua Gardu Genset.

    Aset-aset ini rencananya akan digunakan untuk persiapan Penerimaan Murid Baru (PMB) dan revitalisasi sekolah menjadi Sekolah Garuda Transformasi.

    Di balik sengketa hukum dan fisik ini, pihak Yayasan menyayangkan sikap pemerintah yang dinilai tidak menghargai sejarah. Yayasan Melati didirikan oleh tokoh-tokoh besar Kaltim seperti Mantan Gubernur H.M. Ardans, Kolonel Hartadi Pram (Eks Ketua DPRD), hingga Prof. H.M. Yunus Rasyid (Eks Rektor Unmul).

    "Sekolah-sekolah di bawah naungan Yayasan (TK, SD, SMP, SMA, SMK) dengan ratusan siswa dan guru kini diperlakukan seperti warga negara kelas dua. Plt Kadisdikbud Armin, yang mestinya mengayomi, justru menjadi bagian dari tindakan anarkis ini," tambah perwakilan Yayasan dengan nada kecewa.

    Konflik ini menjadi ujian berat, di satu sisi, pemerintah berupaya menegakkan aset negara berdasarkan putusan pengadilan. Di sisi lain, ada klaim hak kepemilikan yayasan dan nasib ratusan siswa swasta yang terancam tergusur dari ruang belajarnya.

    (Sf/Rs)

    Seputar Kaltim

    Eksekusi Aset Kampus Melati Diwarnai Ketegangan, Pemprov Kaltim Ambil Alih Gedung, Yayasan Melati Teriakkan Pelanggaran Azas Pemerintahan

    Penulis:Maulana|Redaktur:Rusdianto
    15 Januari 2026 pukul 21:37 WITA

    Ratusan petugas menduduki bangunan gedung yang sebelumnya bersengketa antara Yayasan Melati dengan SMAN 10. (Foto: Maulana/Seputarfakta.com)

    Samarinda - Suasana Kampus Melati di Jalan H.A.M.M Rifaddin, Samarinda Seberang, memanas pada Kamis (15/1/2026). 

    Ratusan personel gabungan yang terdiri dari 60 anggota Satpol PP, 30 personel kepolisian, dan 10 anggota TNI dikerahkan untuk melakukan pengambilalihan paksa aset gedung yang selama ini dikelola oleh Yayasan Melati.

    Langkah tegas ini dilakukan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Timur menyusul habisnya tenggat waktu yang diberikan kepada Yayasan Melati untuk mengosongkan gedung kantor guru tersebut.

    Kepala Bidang Ketenteraman dan Ketertiban Umum Satpol PP Kaltim, Edwin Noviansyah Rachim, menegaskan bahwa negosiasi sudah selesai. 

    Menurutnya, Yayasan Melati telah diberikan waktu sejak Juni 2025, yakni molor tujuh bulan dari tenggat waktu awal 23 Juni 2025.

    "Hari ini kita ambil langkah tegas untuk memberikan kepastian hukum. Tidak ada lagi negosiasi, kita jalankan keputusan," tegas Edwin di lokasi kejadian.

    Proses eksekusi sempat berlangsung alot. Pihak Yayasan Melati dilaporkan bertahan di dalam ruangan dengan membarikade pintu menggunakan meja dan kursi. Hal ini memaksa petugas Satpol PP melakukan upaya paksa. 

    "Yang mendobrak itu dari Satpol PP, karena dari pihak yayasan menahan pintu dari dalam," ungkap Wakil Kepala Humas SMAN 10 Samarinda yang turut hadir di lokasi.

    Pihak Pemprov Kaltim berpegang teguh pada surat perintah Sekretaris Daerah (Sekda) Kaltim tertanggal 12 Januari 2026. Dalam surat bernomor 100.3.10/184/Disdikbud.Ia/2026 tersebut, Sekda Sri Wahyuni memerintahkan pengosongan gedung kantor.

    Dasar hukum yang digunakan adalah Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 72/PK/TUN/2017 dan Nomor 27K/TUN/2023. Pihak SMAN 10 juga mengklaim bahwa Izin Mendirikan Bangunan (IMB) gedung tersebut tercatat atas nama SMAN 10.

    "Putusan MA Nomor 72 sudah memperkuat posisi kami. Tanah dan bangunan ini milik pemerintah. Dulu Yayasan hanya sebagai pengelola dan dilarang membangun selain untuk kepentingan SMAN 10 (dulu SMA Plus)," jelas Waka Humas SMAN 10.

    Namun, narasi berbeda datang dari pihak Yayasan Melati. Sumber internal Yayasan menyebut tindakan ini sebagai pelanggaran parah terhadap Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AAUPB).

    Pihak Yayasan merujuk pada pertemuan tanggal 4 Juni 2025, di mana telah ditandatangani Berita Acara Identifikasi Aset antara Pemprov dan Yayasan. Dalam dokumen tersebut, diklaim bahwa sebagian besar bangunan dinyatakan milik Yayasan Melati.

    "Ironisnya, sebagian orang yang menandatangani berita acara bahwa aset itu milik Yayasan, justru hari ini ikut terlibat dalam pembongkaran. Ini tindakan brutal yang mengabaikan hasil kesepakatan sebelumnya," ujar sumber dari pihak sekolah Yayasan Melati.

    Mereka juga menyoroti pernyataan Ketua BPKAD Kaltim dalam rapat DPRD sebelumnya yang menyatakan bahwa bangunan di Kampus Melati tidak tercatat sebagai aset Pemprov.

    Kepala Pengawas Sekolah Disdikbud Kaltim, Gunawan, menyatakan bahwa gedung yang diambil alih hari ini akan segera digunakan untuk kantor guru dan ruang kelas SMAN 10. 

    "Barang-barang milik Yayasan kami data, difoto, dan diamankan ke ruangan lain. Kami jamin tidak ada yang hilang," ujarnya.

    Namun, tekanan bagi Yayasan Melati belum berakhir. Dalam surat Sekda yang sama, Pemprov Kaltim memberikan ultimatum lebih keras, bahwa Yayasan Melati diminta mengosongkan seluruh bangunan di area seluas 122.545 meter persegi tersebut paling lambat 31 Maret 2026. Pengecualian hanya diberikan untuk bangunan Masjid dan dua Gardu Genset.

    Aset-aset ini rencananya akan digunakan untuk persiapan Penerimaan Murid Baru (PMB) dan revitalisasi sekolah menjadi Sekolah Garuda Transformasi.

    Di balik sengketa hukum dan fisik ini, pihak Yayasan menyayangkan sikap pemerintah yang dinilai tidak menghargai sejarah. Yayasan Melati didirikan oleh tokoh-tokoh besar Kaltim seperti Mantan Gubernur H.M. Ardans, Kolonel Hartadi Pram (Eks Ketua DPRD), hingga Prof. H.M. Yunus Rasyid (Eks Rektor Unmul).

    "Sekolah-sekolah di bawah naungan Yayasan (TK, SD, SMP, SMA, SMK) dengan ratusan siswa dan guru kini diperlakukan seperti warga negara kelas dua. Plt Kadisdikbud Armin, yang mestinya mengayomi, justru menjadi bagian dari tindakan anarkis ini," tambah perwakilan Yayasan dengan nada kecewa.

    Konflik ini menjadi ujian berat, di satu sisi, pemerintah berupaya menegakkan aset negara berdasarkan putusan pengadilan. Di sisi lain, ada klaim hak kepemilikan yayasan dan nasib ratusan siswa swasta yang terancam tergusur dari ruang belajarnya.

    (Sf/Rs)