Seputar Kaltim

    Eks Napiter di Samarinda Ucapkan Ikrar Setia NKRI

    Penulis:Maulana|Redaktur:Rusdianto
    22 Maret 2024 pukul 22:01 WITA

    Eks Napiter yang melakukan pembacaan ikrar. (Foto: Maulana/Seputarfakta.com)

    Samarinda – Dalam sebuah upacara penuh makna yang berlangsung di Ruang Kapolresta Samarinda, tiga mantan narapidana teroris (Napiter) menyatakan ikrar setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Acara yang diadakan pada hari Jumat (22/3/2024) ini menjadi simbol komitmen mereka untuk meninggalkan masa lalu dan memulai lembaran baru sebagai warga negara yang setia.

    Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli, yang menyaksikan langsung pembacaan ikrar tersebut, menyampaikan rasa syukurnya atas kegiatan ini. "Ini adalah langkah besar bagi mereka untuk kembali ke pangkuan masyarakat dan menunjukkan kesetiaan mereka kepada negara," ujar Ary.

    Sebelum acara ikrar, ketiga individu ini telah menjalani serangkaian program pembinaan dari Densus 88, yang bertujuan untuk melepaskan mereka dari pengaruh kelompok terorisme dan radikalisme. "Proses deradikalisasi ini telah berhasil, dan pembacaan ikrar hari ini adalah puncak dari perjalanan mereka kembali ke masyarakat," tambahnya.

    Pembacaan ikrar ini juga diikuti dengan aksi mencium bendera merah putih, yang merupakan simbol penghormatan dan cinta kepada tanah air. Ary berharap, melalui proses ini, mereka dapat diterima kembali oleh masyarakat dan memulai hidup baru di Kota Samarinda dengan positif.

    Berikut adalah profil singkat dari ketiga mantan Napiter, yakni FZ, berusia 33 tahun, sebelumnya ditahan di Lapas Narkotika Kelas II Gunung Sindur Bogor, Jawa Barat, karena terlibat dalam kasus terorisme afiliasi JAD Bekasi. Ia divonis 4 tahun 6 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

    Eks lainnya, LO, berusia 34 tahun, ditangkap oleh Tim Densus 88 AT Mabes Polri pada 19 November 2019 di Samarinda dalam kasus terorisme afiliasi Pok JAD Poso, Sulawesi Tengah. Pengadilan Negeri Jakarta Timur menjatuhkan vonis 5 tahun penjara kepadanya.

    Dan ZK, berusia 24 tahun, ditangkap oleh Densus 88 AT pada 19 Maret 2019 di Berau karena terlibat dalam kasus terorisme afiliasi Pok Abu Hamzah/JAD Sibolga, Sumatera Utara. Ia menerima hukuman 3 tahun penjara dari Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

    (Sf/Rs)

    Seputar Kaltim

    Eks Napiter di Samarinda Ucapkan Ikrar Setia NKRI

    Penulis:Maulana|Redaktur:Rusdianto
    22 Maret 2024 pukul 22:01 WITA

    Eks Napiter yang melakukan pembacaan ikrar. (Foto: Maulana/Seputarfakta.com)

    Samarinda – Dalam sebuah upacara penuh makna yang berlangsung di Ruang Kapolresta Samarinda, tiga mantan narapidana teroris (Napiter) menyatakan ikrar setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Acara yang diadakan pada hari Jumat (22/3/2024) ini menjadi simbol komitmen mereka untuk meninggalkan masa lalu dan memulai lembaran baru sebagai warga negara yang setia.

    Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli, yang menyaksikan langsung pembacaan ikrar tersebut, menyampaikan rasa syukurnya atas kegiatan ini. "Ini adalah langkah besar bagi mereka untuk kembali ke pangkuan masyarakat dan menunjukkan kesetiaan mereka kepada negara," ujar Ary.

    Sebelum acara ikrar, ketiga individu ini telah menjalani serangkaian program pembinaan dari Densus 88, yang bertujuan untuk melepaskan mereka dari pengaruh kelompok terorisme dan radikalisme. "Proses deradikalisasi ini telah berhasil, dan pembacaan ikrar hari ini adalah puncak dari perjalanan mereka kembali ke masyarakat," tambahnya.

    Pembacaan ikrar ini juga diikuti dengan aksi mencium bendera merah putih, yang merupakan simbol penghormatan dan cinta kepada tanah air. Ary berharap, melalui proses ini, mereka dapat diterima kembali oleh masyarakat dan memulai hidup baru di Kota Samarinda dengan positif.

    Berikut adalah profil singkat dari ketiga mantan Napiter, yakni FZ, berusia 33 tahun, sebelumnya ditahan di Lapas Narkotika Kelas II Gunung Sindur Bogor, Jawa Barat, karena terlibat dalam kasus terorisme afiliasi JAD Bekasi. Ia divonis 4 tahun 6 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

    Eks lainnya, LO, berusia 34 tahun, ditangkap oleh Tim Densus 88 AT Mabes Polri pada 19 November 2019 di Samarinda dalam kasus terorisme afiliasi Pok JAD Poso, Sulawesi Tengah. Pengadilan Negeri Jakarta Timur menjatuhkan vonis 5 tahun penjara kepadanya.

    Dan ZK, berusia 24 tahun, ditangkap oleh Densus 88 AT pada 19 Maret 2019 di Berau karena terlibat dalam kasus terorisme afiliasi Pok Abu Hamzah/JAD Sibolga, Sumatera Utara. Ia menerima hukuman 3 tahun penjara dari Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

    (Sf/Rs)