Seputar Kaltim

    Ekosistem Terancam, Nelayan Desak Aparat Tertibkan Alat Tangkap Dogol

    Penulis:Agus Saputra|Redaktur:Lodya A
    13 September 2025 pukul 15:31 WITA

    Potret puluhan nelayan Api-Api saat mengadu soal maraknya penggunaan alat tangkap dogol (Dok: istimewa)

    Penajam – Puluhan nelayan Desa Api-Api, Kecamatan Waru, Penajam Paser Utara (PPU) merasa khawatir dan resah  terhadap maraknya penggunaan dogol sebagai alat tangkap ikan di laut.

    Mereka menilai penggunaan alat tangkap dogol dikhawatirkan akan merusak ekosistem laut dan mengurangi hasil tangkapan nelayan.

    Keresahan itu disampaikan saat berdialog bersama aparat kepolisian di Tempat Pelelangan Ikan (TPI), Sabtu (13/9/2025).

    Dalam forum diskusi itu, para nelayan Api-Api meminta aparat penegak hukum menindak tegas oknum-oknum yang kedapatan secara sengaja menggunakan alat tangkap dogol.

    “Kami ingin laut tetap lestari. Kalau dogol dibiarkan, bukan hanya merugikan kami, tapi juga generasi mendatang. Kami berharap aparat segera menindaklanjuti,” ujar Perwakilan Nelayan, Ansar.

    Kanit Gakkum Satpolairud Polres PPU, Ipda Suharyoso menegaskan penggunaan dogol masuk dalam penindakan aparat kepolisian karena melanggar UU 45/2009 tentang Perikanan.

    Ia berkomitmen akan menindaklanjuti aduan nelayan terkait maraknya penggunaan dogol dengan melakukan patroli di perairan dan berkoordinasi bersama Dinas Perikanan.

    “Kami memahami keresahan nelayan, namun percayakan penyelesaian masalah ini kepada aparat. Kami juga akan lakukan pendekatan preventif, salah satunya penyuluhan hukum kepada pengguna dogol,” tandasnya.

    (Sf/Lo)

    Seputar Kaltim

    Ekosistem Terancam, Nelayan Desak Aparat Tertibkan Alat Tangkap Dogol

    Penulis:Agus Saputra|Redaktur:Lodya A
    13 September 2025 pukul 15:31 WITA

    Potret puluhan nelayan Api-Api saat mengadu soal maraknya penggunaan alat tangkap dogol (Dok: istimewa)

    Penajam – Puluhan nelayan Desa Api-Api, Kecamatan Waru, Penajam Paser Utara (PPU) merasa khawatir dan resah  terhadap maraknya penggunaan dogol sebagai alat tangkap ikan di laut.

    Mereka menilai penggunaan alat tangkap dogol dikhawatirkan akan merusak ekosistem laut dan mengurangi hasil tangkapan nelayan.

    Keresahan itu disampaikan saat berdialog bersama aparat kepolisian di Tempat Pelelangan Ikan (TPI), Sabtu (13/9/2025).

    Dalam forum diskusi itu, para nelayan Api-Api meminta aparat penegak hukum menindak tegas oknum-oknum yang kedapatan secara sengaja menggunakan alat tangkap dogol.

    “Kami ingin laut tetap lestari. Kalau dogol dibiarkan, bukan hanya merugikan kami, tapi juga generasi mendatang. Kami berharap aparat segera menindaklanjuti,” ujar Perwakilan Nelayan, Ansar.

    Kanit Gakkum Satpolairud Polres PPU, Ipda Suharyoso menegaskan penggunaan dogol masuk dalam penindakan aparat kepolisian karena melanggar UU 45/2009 tentang Perikanan.

    Ia berkomitmen akan menindaklanjuti aduan nelayan terkait maraknya penggunaan dogol dengan melakukan patroli di perairan dan berkoordinasi bersama Dinas Perikanan.

    “Kami memahami keresahan nelayan, namun percayakan penyelesaian masalah ini kepada aparat. Kami juga akan lakukan pendekatan preventif, salah satunya penyuluhan hukum kepada pengguna dogol,” tandasnya.

    (Sf/Lo)